Pembunuh Pengantar Galon di Tamalate Sempat Mengaku Wartawan ke Polisi

Senin, 14 September 2020 - 22:18 WIB
loading...
A A A
"Sempat ji cerita-cerita sama saya itu Samsul, marah-marah itu sama Marsel. Tidak pernah diantar galonnya, baru sudah empat hari dia (pelaku) pesan. Pas lewat (korban) langsung diadang, dipukul tiga kali kayaknya, baru ditikam belakangnya. Larimi na tinggal motornya (korban)," jelas pria, pengemudi becak motor itu.

Syamsuddin menerangkan, selama ini korban dikenal ramah, berbanding terbalik dengan pelaku yang dikenal sangat emosional. Sikap arogan dari Samsul diduga karena faktor keretakan rumah tangganya, karena sang istri kabur dari rumah.

"Pernah itu (Samsul) pukul sales kodong, gara-gara mau ditawari barang. Dulu ada istrinya tapi ditinggal kabur. Jarang keluar dari rumah itu (pelaku) ada toko-toko, baru begitumi suka marah-marah. Kadang juga bikin-bikin batu cincin," jelasnya.



Syamsuddin menyampaikan, insiden pembunuhan itu baru pertamakali terjadi di lingkungan rumahnya. Beberapa warga sempat hendak menolong Marsel, namun melihat senjata tajam yang dipegang pelaku, warga pun mengurungkan niatnya.

"Mau tadi diambili (lerai) cuman itu badik na putar-putar. Mundur warga di sini. Memang na bawa dari rumahnya karena dari pinggangnya dikeluarkan. Awalnya tidak diharap meninggal itu korban, karena lariji, ternyata habis darahnya mungkin, meninggal mi di sebelah (lorong)," ucapnya lagi.

Diketahui, Marsel tewas setelah diduga tusukan senjata tajam mengenai jantungnya, meskipun sempat menyelamatkan diri dengan berlari kurang lebih 300 meter. Korban akhirnya tersungkur di depan sebuah indekos, Jalan Dg Tata 1 Blok V, Kelurahan Bontoduri sekitar pukul 16.00 Wita.



Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya membeberkan, korban masih memiliki anak lelaki usia diperkirakan dua tahun. "Kayaknya kontrak itu korban. Tadi datang istrinya kodong na gendong anaknya, kira-kira dua tahun itu, laki-laki. Menangis mami istrinya, ikut dibawa sama polisi," kata wanita itu.

Samsul sendiri masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tamalate guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pria berkepala plontos itu terancam hukuman diatas 15 tahun penjara sesuai pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1383 seconds (0.1#10.140)