Polrestabes Surabaya Amankan 28,8 Kg Sabu, Seorang Bandar Ditembak Mati
loading...
A
A
A
SURABAYA - Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya , Jawa Timur, pada Sabtu (12/9/2020) menembak mati seorang bandar sabu bernama, Fajar Rizky (28) lantaran melawan petugas ketika akan hendak ditangkap.
Dari tangan Fajar, polisi berhasil mengamankan sebanyak 23,791 kilogram (kg) sabu dan 14.700 butir pil ekstasi. Fajar merupakan pemasok sabu ke beberapa daerah di Jawa Timur (Jatim) seperti Madura, Malang, Pasuruan dan Surabaya.
Dari hasil pengungkapan jaringan Fajar ini, polisi menyita total 28,8 kg sabu serta 14.700 butir pil ekstasi. (BACA JUGA: Gerebek Pesta DJ di Vila Ciwidey, Polisi Amankan 48 Orang )
Rinciannya, sebanyak 23,791 kg sabu dan 14.700 butir pil ekstasi disita dari Fajar serta 5,96 kg sabu disita dari Dodi Sanjaya (32) warga Sulawesi Tenggara dan Andi Sumarlan (34) warga Kalimantan Selatan. Mereka tinggal di sebuah apartemen di Jalan Tidar.
Keduanya kini sudah diamankan petugas beserta tersangka lain, yakni Budianto (37). Ketiganya terpaksa ditembak kakinya oleh polisi lantaran mencoba melarikan diri ketika disergap. (BACA JUGA: Sabu Dikendalikan dari Cipinang, Pengawasan Lapas dan Rutan Dinilai Lemah )
"Para tersangka mengaku mendapat sabu dari napi di salah satu Lapas di Jatim," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Johny Eddison Isir di Mapolrestabes Surabaya, Senin (14/9/2020).
Dia menjelaskan, pengungkapan itu bermula dari penyergapan Dodi dan Andi. Setelah mengamankan keduanya, polisi mendapat informasi Fajar berada di salah satu apartemen di Surabaya. (BACA JUGA: Razia Masker di Surabaya, Oknum Polisi Mengamuk Saat Ditertibkan )
Setelah itu, polisi langsung melakukan penggrebekan di kamar apartemen tersebut. "Saat itu, kami amankan 23 kg sabu dan 14.700 butir pil ekstasi," tandas Isir.
Petugas lantas membawa Fajar ke rumah yang dikatakan tersangka masih ada sabu-sabu di dalamnya. Tersangka mengaku sabu disimpan di sebuah rumah di Jalan Wonorejo Timur.
Namun saat diminta mengambil tas di dalam rumah tersebut, tersangka Fajar malah mengambil senjata tajam yang telah disiapkan di dalam tasnya. Oleh Fajar, senjata tajam itu diarahkan ke petugas. "Akhirnya kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur," ujar Isir.
Lihat Juga: Polisi Selidiki Kasus Siswa SMA Gloria 2 Surabaya yang Disuruh Menggonggong oleh Wali Murid
Dari tangan Fajar, polisi berhasil mengamankan sebanyak 23,791 kilogram (kg) sabu dan 14.700 butir pil ekstasi. Fajar merupakan pemasok sabu ke beberapa daerah di Jawa Timur (Jatim) seperti Madura, Malang, Pasuruan dan Surabaya.
Dari hasil pengungkapan jaringan Fajar ini, polisi menyita total 28,8 kg sabu serta 14.700 butir pil ekstasi. (BACA JUGA: Gerebek Pesta DJ di Vila Ciwidey, Polisi Amankan 48 Orang )
Rinciannya, sebanyak 23,791 kg sabu dan 14.700 butir pil ekstasi disita dari Fajar serta 5,96 kg sabu disita dari Dodi Sanjaya (32) warga Sulawesi Tenggara dan Andi Sumarlan (34) warga Kalimantan Selatan. Mereka tinggal di sebuah apartemen di Jalan Tidar.
Keduanya kini sudah diamankan petugas beserta tersangka lain, yakni Budianto (37). Ketiganya terpaksa ditembak kakinya oleh polisi lantaran mencoba melarikan diri ketika disergap. (BACA JUGA: Sabu Dikendalikan dari Cipinang, Pengawasan Lapas dan Rutan Dinilai Lemah )
"Para tersangka mengaku mendapat sabu dari napi di salah satu Lapas di Jatim," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Johny Eddison Isir di Mapolrestabes Surabaya, Senin (14/9/2020).
Dia menjelaskan, pengungkapan itu bermula dari penyergapan Dodi dan Andi. Setelah mengamankan keduanya, polisi mendapat informasi Fajar berada di salah satu apartemen di Surabaya. (BACA JUGA: Razia Masker di Surabaya, Oknum Polisi Mengamuk Saat Ditertibkan )
Setelah itu, polisi langsung melakukan penggrebekan di kamar apartemen tersebut. "Saat itu, kami amankan 23 kg sabu dan 14.700 butir pil ekstasi," tandas Isir.
Petugas lantas membawa Fajar ke rumah yang dikatakan tersangka masih ada sabu-sabu di dalamnya. Tersangka mengaku sabu disimpan di sebuah rumah di Jalan Wonorejo Timur.
Namun saat diminta mengambil tas di dalam rumah tersebut, tersangka Fajar malah mengambil senjata tajam yang telah disiapkan di dalam tasnya. Oleh Fajar, senjata tajam itu diarahkan ke petugas. "Akhirnya kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur," ujar Isir.
Lihat Juga: Polisi Selidiki Kasus Siswa SMA Gloria 2 Surabaya yang Disuruh Menggonggong oleh Wali Murid
(awd)