Kesal Pesanannya Tak Diantar, Samsul Tega Bunuh Tukang Antar Galon
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Marsel (24), pria yang bekerja sebagai pengantar galon di lingkungan Jalan Dg Tata 1, Kecamatan Tamalate tewas bersimbah darah diduga dibunuh oleh pelanggannya sendiri pada Senin (14/9/2020) sekira pukul 16.00 Wita.
Insiden penganiyaan berujung nyawa melayang itu sempat menghebohkan warga Jalan Dg Tata 1, Blok V, Kelurahan Bontoduri. Marcel ditemukan tewas dengan posisi tertelungkup, menggunakan kaos berwarna merah dan celana jeans biru.
Kanit Reskrim Polsek Tamalate, AKP H Ramli Junior mengatakan, korban pertama kali ditemukan oleh Amiruddin usai mendengar ribut-ribut di lorong rumahnya. Saat keluar dari rumahnya, saksi sudah melihat Marsel tergeletak bersimbah darah dan luka tikam di punggung bagian belakang.
(Baca juga : Dendam, 3 Keponakan Bakar Rumah dan Bacok Paman, Bibi Serta Cucunya )
Mendapat informasi adanya insiden dugaan pembunuhan, Tim Unit Reskrim Polsek Tamalate bersama Inafis Polrestabes Makassar dan Dokpol Polda Sulsel langsung menuju lokasi yang berada tepat di depan indekos Ar Rahman. Sekitar pukul 16.30 Wita, petugas mensterilisasi tempat kejadian perkara.
Beberapa petugas memasang garis polisi, sambil melakukan penyelidikan, sekitar pukul 16.40 Wita. Polisi berhasil meringkus terduga pelaku bernama Samsul Bahri (43), pemilik warung yang juga langganan galon dari korban.
"Interogasi awal pelaku kesal sudah empat hari lalu memesan galon namun tidak diantar kan juga. Makanya ketika melihat korban lewat langsung diadang, dipukul tiga kali sampai korban tumbang. Kemudian ditusuk menggunakan badik, di bagian punggung belakang kena jantung," jelas Ramli di temui di Mapolsek Tamalate.
Dijelaskan, Ramli, pelaku berhasil dibekuk setelah mendalami rekaman CCTV di sekitar lokasi awal di Jalan Bontoduri 6, lorong 6. Beberapa saksi-saksi menerangkan Samsul lah pelaku pembunuhan terhadap pengantar galon tersebut.
"Awalnya di lorong 6, korban sempat menyelamatkan diri ketika pelaku sudah menusuk, lari sekitar 300 meter. Terakhir terkapar di depan indekos itu. Pelaku masih diinterogasi diambil keterangan untuk mengungkap motif pembunuhan terhadap pengantar galon, atau korban Marsel," jelasnya.
Atas perbuatan Samsul, penyidik bakal menjerat duda tersebut dengan pasal 380 KUHPidana tentang pembunuhan.
"Sementara kita dalami pasal 340 apakah memang direncanakan. Ancaman hukuman di atas 15 tahun. Barang bukti CCTV dan badik berukuran 25 CM yang digunakan pelaku," pungkas Ramli.
Insiden penganiyaan berujung nyawa melayang itu sempat menghebohkan warga Jalan Dg Tata 1, Blok V, Kelurahan Bontoduri. Marcel ditemukan tewas dengan posisi tertelungkup, menggunakan kaos berwarna merah dan celana jeans biru.
Kanit Reskrim Polsek Tamalate, AKP H Ramli Junior mengatakan, korban pertama kali ditemukan oleh Amiruddin usai mendengar ribut-ribut di lorong rumahnya. Saat keluar dari rumahnya, saksi sudah melihat Marsel tergeletak bersimbah darah dan luka tikam di punggung bagian belakang.
(Baca juga : Dendam, 3 Keponakan Bakar Rumah dan Bacok Paman, Bibi Serta Cucunya )
Mendapat informasi adanya insiden dugaan pembunuhan, Tim Unit Reskrim Polsek Tamalate bersama Inafis Polrestabes Makassar dan Dokpol Polda Sulsel langsung menuju lokasi yang berada tepat di depan indekos Ar Rahman. Sekitar pukul 16.30 Wita, petugas mensterilisasi tempat kejadian perkara.
Beberapa petugas memasang garis polisi, sambil melakukan penyelidikan, sekitar pukul 16.40 Wita. Polisi berhasil meringkus terduga pelaku bernama Samsul Bahri (43), pemilik warung yang juga langganan galon dari korban.
"Interogasi awal pelaku kesal sudah empat hari lalu memesan galon namun tidak diantar kan juga. Makanya ketika melihat korban lewat langsung diadang, dipukul tiga kali sampai korban tumbang. Kemudian ditusuk menggunakan badik, di bagian punggung belakang kena jantung," jelas Ramli di temui di Mapolsek Tamalate.
Dijelaskan, Ramli, pelaku berhasil dibekuk setelah mendalami rekaman CCTV di sekitar lokasi awal di Jalan Bontoduri 6, lorong 6. Beberapa saksi-saksi menerangkan Samsul lah pelaku pembunuhan terhadap pengantar galon tersebut.
"Awalnya di lorong 6, korban sempat menyelamatkan diri ketika pelaku sudah menusuk, lari sekitar 300 meter. Terakhir terkapar di depan indekos itu. Pelaku masih diinterogasi diambil keterangan untuk mengungkap motif pembunuhan terhadap pengantar galon, atau korban Marsel," jelasnya.
Atas perbuatan Samsul, penyidik bakal menjerat duda tersebut dengan pasal 380 KUHPidana tentang pembunuhan.
"Sementara kita dalami pasal 340 apakah memang direncanakan. Ancaman hukuman di atas 15 tahun. Barang bukti CCTV dan badik berukuran 25 CM yang digunakan pelaku," pungkas Ramli.
(agn)