Setubuhi Anak Kandung, Pria Gresik Dihukum 7 Tahun Penjara

Rabu, 09 September 2020 - 18:46 WIB
loading...
Setubuhi Anak Kandung,...
Terdakwa saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Warga Hendrosari, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Joko Pitono divonis tujuh tahun penjara . Pria 46 tahun itu dinilai bersalah dan sah menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Hakim menyebut terdakwa melanggar pasal 46 UU No. 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, junto pasal 8 huruf (a), pasal 5 huruf (c). (Baca juga: Terdampak COVID-19, 40 Karyawan RS Bhakti Wara di PHK )

"Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun," ujar majelis hakim yang diketuai Eddy dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (9/9/2020).

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Apri Ando Simanjuntak yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama delapan tahun.

Sebelum divonis, anak korban dan istri terdakwa sempat meminta kepada hakim agar hukuman diringankan. Anak korban dan istrinya sudah memaafkan terdakwa. (Baca juga: Gara-gara Baut Motor Hilang, Pria di Pontianak Bunuh Jukir )

Atas pertimbangan dari saksi korban majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan. Persetubuhan terhadap anak korban sudah dilakukan sampai 18 kali. Terdakwa menyetubuhi dengan cara memaksa disertai ancaman.

Pada Maret 2020 lalu terdakwa masuk ke kamar anak korban. Kemudian, langsung mendekap dan membungkam mulutnya. Dia mengancam anak korban jika tidak menuruti nafsu bejatnya. Perbuatan tersebut terungkap ketika anak korban membongkar ulah bejat terdakwa kepada sang ibu. Kemudian dilaporkan ke polisi.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Kisah Inspiratif Irine...
Kisah Inspiratif Irine Yandri Sandrika, Sukses Bangun Bisnis Sop Buah
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
Penjelasan TNI soal...
Penjelasan TNI soal Siswa SMP di Gresik Diduga Terkena Peluru Nyasar
Safari Ramadan, Pertamina...
Safari Ramadan, Pertamina Lubricants Santuni 130 Anak Yatim di Gresik
Di Tengah Piala Dunia...
Di Tengah Piala Dunia 2026, Kapten Timnas Cape Verde Diselidiki Polisi atas Dugaan Pemerkosaan
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Rekomendasi
Scaloni Berani Cadangkan...
Scaloni Berani Cadangkan Messi, Ada Apa?
Harry Kane Pecahkan...
Harry Kane Pecahkan Rekor Gary Lineker di Piala Dunia
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Berita Terkini
Kekeringan Landa NTB...
Kekeringan Landa NTB dan Jawa Tengah, Ribuan Warga Terdampak
Gempa M4,9 Guncang Lampung,...
Gempa M4,9 Guncang Lampung, BMKG: Akibat Sesar Aktif
DPW PPP Banten Targetkan...
DPW PPP Banten Targetkan Tambah Kursi Legislatif pada Pemilu 2029
HUT ke-499, Pramono-Rano...
HUT ke-499, Pramono-Rano Resmi Luncurkan Logo 5 Abad Jakarta
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved