Setubuhi Anak Kandung, Pria Gresik Dihukum 7 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
GRESIK - Warga Hendrosari, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Joko Pitono divonis tujuh tahun penjara . Pria 46 tahun itu dinilai bersalah dan sah menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Hakim menyebut terdakwa melanggar pasal 46 UU No. 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, junto pasal 8 huruf (a), pasal 5 huruf (c). (Baca juga: Terdampak COVID-19, 40 Karyawan RS Bhakti Wara di PHK )
"Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun," ujar majelis hakim yang diketuai Eddy dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (9/9/2020).
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Apri Ando Simanjuntak yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama delapan tahun.
Sebelum divonis, anak korban dan istri terdakwa sempat meminta kepada hakim agar hukuman diringankan. Anak korban dan istrinya sudah memaafkan terdakwa. (Baca juga: Gara-gara Baut Motor Hilang, Pria di Pontianak Bunuh Jukir )
Atas pertimbangan dari saksi korban majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan. Persetubuhan terhadap anak korban sudah dilakukan sampai 18 kali. Terdakwa menyetubuhi dengan cara memaksa disertai ancaman.
Pada Maret 2020 lalu terdakwa masuk ke kamar anak korban. Kemudian, langsung mendekap dan membungkam mulutnya. Dia mengancam anak korban jika tidak menuruti nafsu bejatnya. Perbuatan tersebut terungkap ketika anak korban membongkar ulah bejat terdakwa kepada sang ibu. Kemudian dilaporkan ke polisi.
Lihat Juga: Viral! Kakak Adik di Purworejo Diperkosa 13 Orang hingga Melahirkan, Polisi Periksa 8 Saksi
Hakim menyebut terdakwa melanggar pasal 46 UU No. 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, junto pasal 8 huruf (a), pasal 5 huruf (c). (Baca juga: Terdampak COVID-19, 40 Karyawan RS Bhakti Wara di PHK )
"Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun," ujar majelis hakim yang diketuai Eddy dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (9/9/2020).
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Apri Ando Simanjuntak yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama delapan tahun.
Sebelum divonis, anak korban dan istri terdakwa sempat meminta kepada hakim agar hukuman diringankan. Anak korban dan istrinya sudah memaafkan terdakwa. (Baca juga: Gara-gara Baut Motor Hilang, Pria di Pontianak Bunuh Jukir )
Atas pertimbangan dari saksi korban majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan. Persetubuhan terhadap anak korban sudah dilakukan sampai 18 kali. Terdakwa menyetubuhi dengan cara memaksa disertai ancaman.
Pada Maret 2020 lalu terdakwa masuk ke kamar anak korban. Kemudian, langsung mendekap dan membungkam mulutnya. Dia mengancam anak korban jika tidak menuruti nafsu bejatnya. Perbuatan tersebut terungkap ketika anak korban membongkar ulah bejat terdakwa kepada sang ibu. Kemudian dilaporkan ke polisi.
Lihat Juga: Viral! Kakak Adik di Purworejo Diperkosa 13 Orang hingga Melahirkan, Polisi Periksa 8 Saksi
(eyt)