Setubuhi Anak Kandung, Pria Gresik Dihukum 7 Tahun Penjara

Rabu, 09 September 2020 - 18:46 WIB
loading...
Setubuhi Anak Kandung,...
Terdakwa saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Warga Hendrosari, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Joko Pitono divonis tujuh tahun penjara . Pria 46 tahun itu dinilai bersalah dan sah menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Hakim menyebut terdakwa melanggar pasal 46 UU No. 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, junto pasal 8 huruf (a), pasal 5 huruf (c). (Baca juga: Terdampak COVID-19, 40 Karyawan RS Bhakti Wara di PHK )

"Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun," ujar majelis hakim yang diketuai Eddy dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (9/9/2020).

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Apri Ando Simanjuntak yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama delapan tahun.

Sebelum divonis, anak korban dan istri terdakwa sempat meminta kepada hakim agar hukuman diringankan. Anak korban dan istrinya sudah memaafkan terdakwa. (Baca juga: Gara-gara Baut Motor Hilang, Pria di Pontianak Bunuh Jukir )

Atas pertimbangan dari saksi korban majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan. Persetubuhan terhadap anak korban sudah dilakukan sampai 18 kali. Terdakwa menyetubuhi dengan cara memaksa disertai ancaman.

Pada Maret 2020 lalu terdakwa masuk ke kamar anak korban. Kemudian, langsung mendekap dan membungkam mulutnya. Dia mengancam anak korban jika tidak menuruti nafsu bejatnya. Perbuatan tersebut terungkap ketika anak korban membongkar ulah bejat terdakwa kepada sang ibu. Kemudian dilaporkan ke polisi.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Inspiratif Irine...
Kisah Inspiratif Irine Yandri Sandrika, Sukses Bangun Bisnis Sop Buah
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
Penjelasan TNI soal...
Penjelasan TNI soal Siswa SMP di Gresik Diduga Terkena Peluru Nyasar
Safari Ramadan, Pertamina...
Safari Ramadan, Pertamina Lubricants Santuni 130 Anak Yatim di Gresik
Jadi Dewan Penasihat,...
Jadi Dewan Penasihat, Rusdi Kirana Letakan Batu Pertama Gedung Rektorat USG
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Dunia Marah pada Festival...
Dunia Marah pada 'Festival Pemerkosaan' Ini: Sekelompok Pria Telanjangi Perempuan di Siang Bolong
Rekomendasi
Amalan Jumat: Raih Cahaya...
Amalan Jumat: Raih Cahaya dengan Membaca Surat Al-Kahfi
Zelensky Tantang Putin...
Zelensky Tantang Putin Bertemu Tatap Muka, Kremlin: Datanglah ke Moskow!
Selain Memaki, Trump...
Selain Memaki, Trump Juga Disebut Ancam Netanyahu via Istrinya atas Rencana Israel di Lebanon
Berita Terkini
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved