Terdampak COVID-19, 40 Karyawan RS Bhakti Wara di PHK
loading...
A
A
A
PANGKALPINANG - Yayasan Rumah Sakit Bhakti Wara Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) kepada 40 orang karyawannya, Rabu (9/9/2020).
(Baca juga: Wanita-wanita Seksi Terjaring Razia, 2 Positif Narkoba )
PHK yang dilakukan di tengah ganasnya pandemi COVID-19 tersebut, dilakukan oleh pihak yayasan dengan alasan mereka mengalami krisis keuangan akibat pandemi COVID-19 .
Ketua Yayasan Rumah Sakit Bhakti Wara, Ben Sorliam Nasiub mengatakan, sebelum dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) PHK , pihaknya telah melakukan sosialisasi lebih dulu.
"Kami mencoba untuk bertahan, tapi kondisi keuangan yang defisit tidak memungkinkan kami untuk melanjutkan dengan kondisi karyawan seperti semula," kata Ben. (Baca juga: Aksi Mahasiswa AKNIRA di Kantor Bupati Disusupi Anggota DPRD? )
COVID-19 sebut dia, menjadi pemicu hal ini terjadi. " COVID-19 telah memporak-poranda semua sektor. Rumah sakit ini tempat orang sakit, orang berfikir disana (rumah sakit,-red) sarangnya penyakit jadi buat orang enggan kerumah sakit," ungkapnya.
Sementara itu, salah satu karyawan yang di PHK , Yasi Purwanto, mengaku kecewa dengan sikap yayasan karena pesangon yang didapat tidak sesuai dengan masa kerjanya.
"Disurat PHK kami cuma dapat pesangon dua bulan gaji sedangkan undang-udang yang berlaku kalau masa kerja sudah di atas delapan tahun, itu dikalikan sembilan bulan gaji untuk pesangonnya. Masak pesangon kami disamakan dengan mereka yang masa kerjanya di bawah lima tahun," ungkap, Yasi.
(Baca juga: Serahkan Kredit Dana Bergulir, Khofifah: UMKM Jatim Bangkit )
Menurutnya, PHK yang dilakukan pihak yayasan terkesan mendadak. Yasi yang bekerja di bidang medis ini, sudah lebih dari delapan tahun mengabdi di rumah sakit tersebut. "Baru kemarin kami dikasih surat melalui pesan WhatsApp, isi di surat disuruh masuk kedalam ruangan perorang dan hanya dikasih waktu 10 menit, ternyata disitu kami di PHK ," katanya.
Dirinya, bersama dengan sejumlah karyawan yang di PHK jelas Yasi, akan mengambil tindakan sesuai peraturan berlaku. "Kami masih konsultasi dulu dengan SPSI untuk menuntut hak kami. Dari konsultasi kami mereka akan membantu seluruhnya dengan keadaan kami seperti saat ini," tandasnya.
(Baca juga: Wanita-wanita Seksi Terjaring Razia, 2 Positif Narkoba )
PHK yang dilakukan di tengah ganasnya pandemi COVID-19 tersebut, dilakukan oleh pihak yayasan dengan alasan mereka mengalami krisis keuangan akibat pandemi COVID-19 .
Ketua Yayasan Rumah Sakit Bhakti Wara, Ben Sorliam Nasiub mengatakan, sebelum dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) PHK , pihaknya telah melakukan sosialisasi lebih dulu.
"Kami mencoba untuk bertahan, tapi kondisi keuangan yang defisit tidak memungkinkan kami untuk melanjutkan dengan kondisi karyawan seperti semula," kata Ben. (Baca juga: Aksi Mahasiswa AKNIRA di Kantor Bupati Disusupi Anggota DPRD? )
COVID-19 sebut dia, menjadi pemicu hal ini terjadi. " COVID-19 telah memporak-poranda semua sektor. Rumah sakit ini tempat orang sakit, orang berfikir disana (rumah sakit,-red) sarangnya penyakit jadi buat orang enggan kerumah sakit," ungkapnya.
Sementara itu, salah satu karyawan yang di PHK , Yasi Purwanto, mengaku kecewa dengan sikap yayasan karena pesangon yang didapat tidak sesuai dengan masa kerjanya.
"Disurat PHK kami cuma dapat pesangon dua bulan gaji sedangkan undang-udang yang berlaku kalau masa kerja sudah di atas delapan tahun, itu dikalikan sembilan bulan gaji untuk pesangonnya. Masak pesangon kami disamakan dengan mereka yang masa kerjanya di bawah lima tahun," ungkap, Yasi.
(Baca juga: Serahkan Kredit Dana Bergulir, Khofifah: UMKM Jatim Bangkit )
Menurutnya, PHK yang dilakukan pihak yayasan terkesan mendadak. Yasi yang bekerja di bidang medis ini, sudah lebih dari delapan tahun mengabdi di rumah sakit tersebut. "Baru kemarin kami dikasih surat melalui pesan WhatsApp, isi di surat disuruh masuk kedalam ruangan perorang dan hanya dikasih waktu 10 menit, ternyata disitu kami di PHK ," katanya.
Dirinya, bersama dengan sejumlah karyawan yang di PHK jelas Yasi, akan mengambil tindakan sesuai peraturan berlaku. "Kami masih konsultasi dulu dengan SPSI untuk menuntut hak kami. Dari konsultasi kami mereka akan membantu seluruhnya dengan keadaan kami seperti saat ini," tandasnya.
(eyt)