Satreskrim Polrestabes Bandung Gulung 14 Pelaku Kejahatan Jalanan

Rabu, 09 September 2020 - 14:13 WIB
loading...
Satreskrim Polrestabes Bandung Gulung 14 Pelaku Kejahatan Jalanan
Satreskrim Polrestabes Bandung Gulung 14 Pelaku Kejahatan Jalanan. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung dan unit reskrim kepolisian sektor jajaran menggulung 14 pelaku kejahatan jalanan atau street crime yang meresahkan warga Kota Bandung .

Ke-14 tersangka itu merupakan pelaku pencurian disertai pemberatan (curat), pencurian disertai kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Petugas menembak kaki tiga tersangka di antara 14 pelaku karena mencoba melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap. (Baca juga: Polisi Selidiki Perampokan di SPBU, Periksa Saksi dan Rekaman CCTV )

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, ke-14 pelaku kejahatan itu hasil penungkapan Satreskrim dan polsek jajaran dalam satu bulan terakhir. (Baca juga: 2 Perampok Beraksi di SPBU Ibrahim Adjie Kiaracondong, Gasak Rp3,7 Juta)

"Para pelaku diamankan dari berbagai lokasi di Kota Bandung. Dari 14 pelaku, tiga orang pelaku dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasat Reskrim AKBP Galih Indragiri dan Kasubbag Humas AKP Rahayu Mustikaningsih di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu (9/9/2020).

Kombes Pol Ulung mengemukakan, modus operandi para pelaku kejahatan jalan untuk kasus curas, yakni merampas barang korban, lalu menodong. "Sedangkan pelaku curat dengan modus, pelaku masuk rumah korban, lalu menggasak barang-barang milik korban," ujar Kombes Pol Ulung.

Sementara, modus curanmor, tutur Kapolrestabes, pelaku mengincar motor di tempat umum dan melakukan pencurian dengan merusak bagian kunci kendaraan menggunakan kunci leter t.

Kapolrestabes menegaskan, para pelaku kejahatan yang belum tertangkap akan dilakukan tindak tegas terukur. "Kami akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku kejahatan, tegas tapi terukur," tegas Kapolrestabes.

Sementara itu, Kasatreskim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan, daru 14 pelaku kejahatan jalanan yang diringkus ini, satu tersangka di antaranya merupakan pelaku begal kasus menonjol. "Ada satu pelaku kasus menonjol, yakni pelaku penodongan pengendara sepeda motor yang korbannya ditusuk. Lalu HP dan dompet korban dibawa kabur para pelaku," kata AKBP Galih.

Dari pengungkapan kasus kejahatan jalanan ini, diamankan, satu unit hp, LED monitor, senjata tajam, gir motor, microphone, serta 13 kendaraan roda dua hasil pencurian.

Para pelaku yang berhasil diamankan, dijerat pasal 365, 363 KUHP. Kepada para pelaku terancam hukuman penjara maksimal diatas 10 tahun penjara.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1353 seconds (0.1#10.140)