Tidak Bermasker, Pedagang Pasar Probolinggo Disanksi Masuk Ambulans

Selasa, 08 September 2020 - 13:41 WIB
loading...
Tidak Bermasker, Pedagang Pasar Probolinggo Disanksi Masuk Ambulans
Tidak Bermasker, pedagang Pasar Probolinggo disanksi masuk ambulans. Foto SINDOnews
A A A
PROBOLINGGO - Dalam upaya memutus mata rantai virus Corona, Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo terus melakukan edukasi dan memberi sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak memakai masker di pasar pasar tradisional dan tempat ramai di kabupaten tersebut.

Salah satunya adalah sanksi membaca puisi di dalam mobil ambulans di depan peti jenasah bagi pembeli dan pedagang yang tidak bermasker di pasar tradisional Bayeman, Kabupaten Probolinggo, Selasa (8/9/2020). Pelaku pasar yang tidak bermasker juga dihukum sosial dengan menanam tanaman sayuran, seperti cabe, tomat dan terong. (Baca: Pemkot Surabaya Bantah 70 Persen Warga Tidak Pakai Masker)

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari saat datang ke pasar Bayeman, mengapresiasi langkah Satgas Covid-19 yang terus berkreasi dan terus memberi edukasi kepada masyarakat agars memakai masker bila di luar rumah .

“Pada pagi ini saya mengecek dan sekaligus mengapresiasi kinerja Satgas Covid-19 dalam hal ini Kecamatan Tongas yag sudah berkreasi dan inovatif mengedukasi masyarakat tentang pentingnya bermasker. Sanksi ringan dengan menaman bibit sayuran ini nantinya akan disalurkan ke masyarakat miskin. Ini ide kreatif tentang pendisiplinan masyarakat sadar bermasker sekaligus memberi solusi dengan memberi tanaman sayuran di saat masyarakat sudah terdampak akibat pandemi Covid-19 ini," ujar Tantriana Sari.(Baca: Tak Pakai Masker, Belasan Warga Tanjung Priok Diberi Sanksi Sosial)

Sementara itu Gakkum Covid-19 kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto menjelaskan, sanksi ringan sudah diterapkan di sejumlah pasar Tradisional. "Sebelum, kita sudah lakukan sosialiasi dan kini dalam tahap penindakan dan ke depan akan kita berlakukan sangsi denda uang kepada mereka yang melanggar tidak memakai masker. Masih kita kaji tentang regulasi denda uang ini," tutupnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2132 seconds (0.1#10.140)