Bareskrim Mabes Polri Diminta Usut Kasus Penembakan Maut di Barukang
loading...
A
A
A
Terlebih kata Azis, penembakan dilakukan polisi ketika warga sedang berkerumun. Menurutnya kondisi tersebut harusnya jadi pertimbangan kepolisian tidak melakukan tindakan berbahaya seperti penembakan. Artinya tidak ada situasi mendesak di sana, sebagaimana dalih yang sering diungkapkan kepolisian.
"Tidak ada situasi yang mendesak yang membenarkan anggota polisi untuk menggunakan senjata api. Hal ini dikuatkan oleh keberadaan anggota polisi Babinkamtibmas Polsek Ujung Tanah bersama dengan warga yang menenangkan situasi," tegas Azis.
Dia melanjutkan, kuat dugaan jika oknum anggota polisi melepaskan tembakan secara mendatar dan terarah, bukan tembakan peringatan. Arah tembakan datar itu menimbulkan rekoset hingga mengenai tiga korban. "Tindakan yang demikian adalah murni tindak pidana yang harus diproses dalam sistem peradilan umum," ungkap Azis.
Azis menyebut tindakan itu, diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa anggota kepolisian tunduk pada kekuasaan peradilan umum. Olehnya itu pihak keluarga mendesak Polda Sulsel segera menindaklanjuti laporan polisi tersebut.
"Harus ditindaklanjuti sesuai prinsip-prinsip profesional, akuntabel dan transparan. Apalagi yang dilaporkan ini anggota polisi, sehingga sangat mungkin ada upaya yang akan menghambat proses hukum," ucap Azis.
Selain itu, LBH Makassar dan keluarga korban juga meminta Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk terlibat secara langsung dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
"Hal ini penting karena kasus dugaan pelanggaran HAM oleh anggota polisi di wilayah hukum Polda Suslel tak terkecuali penggunaan senjata api oleh kepolisian terus berulang dan menelan korban jiwa," pungkas Azis