Bareskrim Mabes Polri Diminta Usut Kasus Penembakan Maut di Barukang
Senin, 07 September 2020 - 15:59 WIB
loading...
Keluarga korban penembakan oleh oknum polisi melapor ke Polda Sulsel, Senin (7/9/2020). Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A
A
A
MAKASSAR - Kelurga korban penembakan maut oleh oknum polisi di Jalan Barukang, Kelurahan Pattingalloang, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, resmi melaporkan kasus yang menelan satu korban jiwa tersebut ke Polda Sulsel .
Pelaporan itu didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar , selaku penasehat yang ditunjuk keluarga tiga pemuda Barukang korban penembakan oknum polisi. Diketahui, dalam kejadian itu seorang pemuda bernama Anjas meninggal dunia akibat luka tembak di kepala.
Baca juga: LBH Nilai Polisi Coba Lindungi Institusi Terkait Penembakan Maut di Barukang
Advokat publik dari LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa mengaku pihaknya turut mendampingi pelaporan keluarga korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan surat tanda terima laporan polisi nomor: STTPL/275/IX/2020/SPKT Polda SULSEL, berdasarkan laporan polisi nmor: LPB/275/IX/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 05 September 2020.
"Kelurga korban sudah menyerahkan penuh pendamping kasus penembakan berdarah itu kepada LBH Makassar. Yang dilaporkan keluarga korban itu anggota dari Polsek Ujung Tanah, berpangkat Bripka berinisial US tuduhan tindak pidana," jelas Azis dalam keterangan resmi yang diterima SINDOnews, Senin (7/9/2020).
Azis menerangkan, Bripka US diduga melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain secara bersama-sama, dan kekerasan terhadap orang secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian dan luka berat.
Baca juga: LBH Makassar Kutuk Peristiwa Penembakan Polisi ke Warga Sipil
Pelaporan itu didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar , selaku penasehat yang ditunjuk keluarga tiga pemuda Barukang korban penembakan oknum polisi. Diketahui, dalam kejadian itu seorang pemuda bernama Anjas meninggal dunia akibat luka tembak di kepala.
Baca juga: LBH Nilai Polisi Coba Lindungi Institusi Terkait Penembakan Maut di Barukang
Advokat publik dari LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa mengaku pihaknya turut mendampingi pelaporan keluarga korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan surat tanda terima laporan polisi nomor: STTPL/275/IX/2020/SPKT Polda SULSEL, berdasarkan laporan polisi nmor: LPB/275/IX/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 05 September 2020.
"Kelurga korban sudah menyerahkan penuh pendamping kasus penembakan berdarah itu kepada LBH Makassar. Yang dilaporkan keluarga korban itu anggota dari Polsek Ujung Tanah, berpangkat Bripka berinisial US tuduhan tindak pidana," jelas Azis dalam keterangan resmi yang diterima SINDOnews, Senin (7/9/2020).
Azis menerangkan, Bripka US diduga melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain secara bersama-sama, dan kekerasan terhadap orang secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian dan luka berat.
Baca juga: LBH Makassar Kutuk Peristiwa Penembakan Polisi ke Warga Sipil
Lihat Juga :