Bareskrim Mabes Polri Diminta Usut Kasus Penembakan Maut di Barukang

Senin, 07 September 2020 - 15:59 WIB
loading...
Bareskrim Mabes Polri Diminta Usut Kasus Penembakan Maut di Barukang
Keluarga korban penembakan oleh oknum polisi melapor ke Polda Sulsel, Senin (7/9/2020). Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Kelurga korban penembakan maut oleh oknum polisi di Jalan Barukang, Kelurahan Pattingalloang, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, resmi melaporkan kasus yang menelan satu korban jiwa tersebut ke Polda Sulsel .

Pelaporan itu didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar , selaku penasehat yang ditunjuk keluarga tiga pemuda Barukang korban penembakan oknum polisi. Diketahui, dalam kejadian itu seorang pemuda bernama Anjas meninggal dunia akibat luka tembak di kepala.



Advokat publik dari LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa mengaku pihaknya turut mendampingi pelaporan keluarga korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan surat tanda terima laporan polisi nomor: STTPL/275/IX/2020/SPKT Polda SULSEL, berdasarkan laporan polisi nmor: LPB/275/IX/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 05 September 2020.

"Kelurga korban sudah menyerahkan penuh pendamping kasus penembakan berdarah itu kepada LBH Makassar. Yang dilaporkan keluarga korban itu anggota dari Polsek Ujung Tanah, berpangkat Bripka berinisial US tuduhan tindak pidana," jelas Azis dalam keterangan resmi yang diterima SINDOnews, Senin (7/9/2020).

Azis menerangkan, Bripka US diduga melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain secara bersama-sama, dan kekerasan terhadap orang secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian dan luka berat.



"Bripka US ini diduga melakukan penembakan terhadap warga sampai salah satu korban, Anjas meninggal dunia. Sementara dua korban lain Iqbal dan Amar mengalami luka serius di bagian kaki. Sebagaimanana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 338 subsidaer 170 juncto 351 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHPidana," tutur dia.

Koordinator Bidang Hak Sipil LBH Makassar ini menambahkan, pihak keluarga menduga kuat anggota polisi menggunakan senjata api dengan sewenang-wenang saat mengamankan lokasi. Azis menyebut dugaan tindakan represif dikuatkan dengan sejumlah bukti dalam proses investigasi sebelumnya.

"Mulai dari keterangan sejumlah saksi yang menyaksikan langsung peristiwa itu, hingga bukti pendukung berupa rekaman CCTV. Ada juga puluhan selongsong peluru yang ditemukan warga di lokasi kejadian. Jadi kuat dugaan bertindak membabi-buta ketika mengamankan lokasi sampai menimbulkan korban jiwa," ungkap Azis.



Terlebih kata Azis, penembakan dilakukan polisi ketika warga sedang berkerumun. Menurutnya kondisi tersebut harusnya jadi pertimbangan kepolisian tidak melakukan tindakan berbahaya seperti penembakan. Artinya tidak ada situasi mendesak di sana, sebagaimana dalih yang sering diungkapkan kepolisian.

"Tidak ada situasi yang mendesak yang membenarkan anggota polisi untuk menggunakan senjata api. Hal ini dikuatkan oleh keberadaan anggota polisi Babinkamtibmas Polsek Ujung Tanah bersama dengan warga yang menenangkan situasi," tegas Azis.



Dia melanjutkan, kuat dugaan jika oknum anggota polisi melepaskan tembakan secara mendatar dan terarah, bukan tembakan peringatan. Arah tembakan datar itu menimbulkan rekoset hingga mengenai tiga korban. "Tindakan yang demikian adalah murni tindak pidana yang harus diproses dalam sistem peradilan umum," ungkap Azis.

Azis menyebut tindakan itu, diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa anggota kepolisian tunduk pada kekuasaan peradilan umum. Olehnya itu pihak keluarga mendesak Polda Sulsel segera menindaklanjuti laporan polisi tersebut.

"Harus ditindaklanjuti sesuai prinsip-prinsip profesional, akuntabel dan transparan. Apalagi yang dilaporkan ini anggota polisi, sehingga sangat mungkin ada upaya yang akan menghambat proses hukum," ucap Azis.



Selain itu, LBH Makassar dan keluarga korban juga meminta Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk terlibat secara langsung dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

"Hal ini penting karena kasus dugaan pelanggaran HAM oleh anggota polisi di wilayah hukum Polda Suslel tak terkecuali penggunaan senjata api oleh kepolisian terus berulang dan menelan korban jiwa," pungkas Azis
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1390 seconds (0.1#10.140)