Aksi Simpatik Warga Jelang Vonis Mati 2 Terdakwa Kasus Narkoba

Senin, 07 September 2020 - 14:45 WIB
loading...
Aksi Simpatik Warga Jelang Vonis Mati 2 Terdakwa Kasus Narkoba
Aksi Simpatik Warga Jelang Vonis Mati 2 Terdakwa Kasus Narkoba. Foto/SINDOnews/Zia Nasution
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Aksi simpatik digelar puluhan warga dan mahasiswa di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Padangsidimpuan , Sumatera Utara, menjelang vonis mati dua orang tersangka narkoba jens ganja sebanyak 250 kilogram. (Baca juga : Jenis-jenis Senjata Kimia, Efeknya Sangat Mematikan )

Menurut pantauan SINDONews, aksi simpatik tersebut berasal dari seluruh kalangan masyarakat dan mahasiswa. Massa umumnya berasal dari kalangan perempuan dan anak muda. Mereka sudah berkumpul di halaman PN Padangsidimpuan pada pukul 10.00 WIB. Umumnya, mereka datang dari Kabupaten Mandailing Natal, kampung kelahiran dua orang terpidana mati tersebut. (Baca juga: Wali Kota Sidimpuan Diserang Hoaks, Pitra: Hentikan atau Proses Hukum! )

Mereka datang dengan membawa poster bertuliskan “Tegakkan HAM hak hidup adalah hak asasi manusia”. Selain itu, warga juga membawa poster yang dengan tulisan “Vonis mati tanpa emosi”. Selanjutnya, poster bertulis “Pak JPU tuntutan mati bukanlah solusi DPOnya mana?". (Baca juga: Kurir Sabu 79 Kilogram Divonis Mati Pengadilan Negeri Palembang )

Kuasa hukum kedua terpidana mati, Sahor Bangun Ritonga menyatakan terima kasihnya kepada masyarakat dan mahasiswa yang sudah melakukan aksi simpatik tersebut. Menurut dia, saat ini, sebagai kuasa hukum kedua terdakwa, dia terus berusaha agar kliennya terhindar dari hukuman mati itu. (Baca juga : Erdogan Minta Uni Eropa Tak Memihak dalam Konflik Turki-Yunani )

Sekadar mengingatkan, Dua kurir ganja seberat 250 kilogram yang ditangkap aparat Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara, pada 9 Januari 2020, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum, Gabena Pohan pada sidang yang digelar, Selasa (18/7/2020).

Menyikapi hal tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa Adi Syahputra (25) dan Pandapotan Rangkuti (43) warga Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sahor Bangun Ritonga mengatakan, dirinya akan melakukan pembelaan pada kedua klliennya itu. Sebab, kedua terdakwa nekat melakukan perbutan tersebut karena terjepit kebutuhan ekonomi.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1014 seconds (0.1#10.140)