Kurir Sabu 79 Kilogram Divonis Mati Pengadilan Negeri Palembang
Rabu, 03 Juni 2020 - 23:48 WIB
loading...
Kurir sabu 79 kilogram divonis mati Pengadilan Negeri Palembang. Foto SINDOnews
A
A
A
PALEMBANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang memutuskan dua tersangka kurir narkoba jenis sabu sebanyak 79 kilogram, yakni Santoso dan Herman bersalah. Bahkan, kedua kurir tersebut dijatuhkan vonis mati.
"Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Erma Suharti saat memimpin persidangan, Rabu (03/06/2020). (Baca juga:Curi Sendok di Hotel Berbintang, 4 Pria di Palembang Dicokok)
Dalam sidang vonis yang dilakukan secara virtual tersebut, tiga hakim Pengadilan Negeri Palembang menilai perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Menjatuhkan pidana mati terhadap masing masing terdakwa," sebut Erma yang juga didampingi dua hakim anggota Abu Hanifa dan Murni.
Setelah membacakan putusan, Hakim pun memberi waktu kepada kedua terdakwa selama tujuh hari untuk berpikir. Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Nizar dan Reza mengaku kecewa. (Baca juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkoba yang Dikelola Pasutri)
"Kalau melihat jumlah barang bukti sebanyak 79 Kilogram sabu tersebut memang sangat besar. Namun, harus dilihat dari fakta bahwa kedua terdakwa ini hanya kurir yang diminta mengantar barang. Sementara kita tahu bandarnya kemana ini yang membuat kami kecewa," kata Nizar.
"Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Erma Suharti saat memimpin persidangan, Rabu (03/06/2020). (Baca juga:Curi Sendok di Hotel Berbintang, 4 Pria di Palembang Dicokok)
Dalam sidang vonis yang dilakukan secara virtual tersebut, tiga hakim Pengadilan Negeri Palembang menilai perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Menjatuhkan pidana mati terhadap masing masing terdakwa," sebut Erma yang juga didampingi dua hakim anggota Abu Hanifa dan Murni.
Setelah membacakan putusan, Hakim pun memberi waktu kepada kedua terdakwa selama tujuh hari untuk berpikir. Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Nizar dan Reza mengaku kecewa. (Baca juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkoba yang Dikelola Pasutri)
"Kalau melihat jumlah barang bukti sebanyak 79 Kilogram sabu tersebut memang sangat besar. Namun, harus dilihat dari fakta bahwa kedua terdakwa ini hanya kurir yang diminta mengantar barang. Sementara kita tahu bandarnya kemana ini yang membuat kami kecewa," kata Nizar.
Lihat Juga :