Kurir Sabu 79 Kilogram Divonis Mati Pengadilan Negeri Palembang

Rabu, 03 Juni 2020 - 23:48 WIB
loading...
Kurir Sabu 79 Kilogram...
Kurir sabu 79 kilogram divonis mati Pengadilan Negeri Palembang. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang memutuskan dua tersangka kurir narkoba jenis sabu sebanyak 79 kilogram, yakni Santoso dan Herman bersalah. Bahkan, kedua kurir tersebut dijatuhkan vonis mati.

"Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Erma Suharti saat memimpin persidangan, Rabu (03/06/2020). (Baca juga:Curi Sendok di Hotel Berbintang, 4 Pria di Palembang Dicokok)

Dalam sidang vonis yang dilakukan secara virtual tersebut, tiga hakim Pengadilan Negeri Palembang menilai perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Menjatuhkan pidana mati terhadap masing masing terdakwa," sebut Erma yang juga didampingi dua hakim anggota Abu Hanifa dan Murni.

Setelah membacakan putusan, Hakim pun memberi waktu kepada kedua terdakwa selama tujuh hari untuk berpikir. Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Nizar dan Reza mengaku kecewa. (Baca juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkoba yang Dikelola Pasutri)

"Kalau melihat jumlah barang bukti sebanyak 79 Kilogram sabu tersebut memang sangat besar. Namun, harus dilihat dari fakta bahwa kedua terdakwa ini hanya kurir yang diminta mengantar barang. Sementara kita tahu bandarnya kemana ini yang membuat kami kecewa," kata Nizar.

Tanpa pikir panjang, Nizar mengaku bakal banding atas vonis mati dua kliennya tersebut. Pihaknya juga secara tegas meminta agar pemilik barang ikut diusut. (Baca juga: Anak Minta Ponsel, Pria Ini Bonyok Setelah Menjambret)

Untuk diketahui, kedua terdakwa awalnya ditangkap jajaran Lanal Palembang pada Oktober 2019 lalu di perairan Sungsang. Di lokasi tersebut, keduanya diamankan berikut barang bukti 79 Kilogram sabu yang disimpan dalam 4 koper.

Tercatat kedua terdakwa merupakan warga Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, yang disebut mendapat upah masing-masing Rp 25 juta. Sementara sang bandar, YN masih belum diketahui keberadaannya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2233 seconds (0.1#10.140)