Kurir Sabu 79 Kilogram Divonis Mati Pengadilan Negeri Palembang

Rabu, 03 Juni 2020 - 23:48 WIB
loading...
Kurir Sabu 79 Kilogram...
Kurir sabu 79 kilogram divonis mati Pengadilan Negeri Palembang. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang memutuskan dua tersangka kurir narkoba jenis sabu sebanyak 79 kilogram, yakni Santoso dan Herman bersalah. Bahkan, kedua kurir tersebut dijatuhkan vonis mati.

"Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Erma Suharti saat memimpin persidangan, Rabu (03/06/2020). (Baca juga:Curi Sendok di Hotel Berbintang, 4 Pria di Palembang Dicokok)

Dalam sidang vonis yang dilakukan secara virtual tersebut, tiga hakim Pengadilan Negeri Palembang menilai perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Menjatuhkan pidana mati terhadap masing masing terdakwa," sebut Erma yang juga didampingi dua hakim anggota Abu Hanifa dan Murni.

Setelah membacakan putusan, Hakim pun memberi waktu kepada kedua terdakwa selama tujuh hari untuk berpikir. Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Nizar dan Reza mengaku kecewa. (Baca juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkoba yang Dikelola Pasutri)

"Kalau melihat jumlah barang bukti sebanyak 79 Kilogram sabu tersebut memang sangat besar. Namun, harus dilihat dari fakta bahwa kedua terdakwa ini hanya kurir yang diminta mengantar barang. Sementara kita tahu bandarnya kemana ini yang membuat kami kecewa," kata Nizar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penampakan 115 Warga...
Penampakan 115 Warga Binaan Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
Update, 3 Polisi Gugur...
Update, 3 Polisi Gugur saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Kalteng
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Prabowo Kembali Ingatkan...
Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
Napi Diusulkan Ikut...
Napi Diusulkan Ikut Komcad usai Amnesti, Menteri Imipas: Belum Final
China Hukum Mati Mantan...
China Hukum Mati Mantan Pejabat karena Terima Suap Rp5,8 Triliun
Rekomendasi
Roy Suryo: Rismon Tak...
Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi
Militer Iran Gempur...
Militer Iran Gempur Sistem Rudal HIMARS AS di Kuwait
Timnas Argentina Pulang...
Timnas Argentina Pulang Tanpa Trofi Disambut Bak Juara, Bagaimana Masa Depan Lionel Messi?
Berita Terkini
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Infografis
Jusuf Muda Dalam, Menteri...
Jusuf Muda Dalam, Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved