Diskusi Daring IKA FH Unpad: Pengadaan Barang-Jasa saat Pandemi Jangan Dikorupsi
loading...
A
A
A
BANDUNG - Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Hukum (FH) Unpad menggelar diskusi publik secara dalam jaringan (daring) bertema “Pengadaan Barang Jasa di Masa Pandemi”, Sabtu (5/92020).
Diskusi publik ini diikuti oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, Ketua IKA FH Unpad Yudi Wibhisana, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Fendi Dharmasaputra, perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Theresia Heni Ariastuti, dan perwakilan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ihsan Dirgahayu.
Mantan Ketua KPK periode periode 2015-2019 Agus Rahardjo mengatakan, pengadaan barang dan jasa di masa pandemi Covid 19 diharapkan tidak dimanfaatkan atau jadi ajang kolusi dan korupsi yang merugikan keuangan negara. Ancaman hukuman praktik kolusi dan korupsi pidana mati. (BACA JUGA: Pengusaha Wisata Bandung Tolak Rencana Bandara Husein Jadi Domestik )
"Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tipikor mengatur setiap orang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara diancam pidana paling singkat 4 tahun dan terlama 20 tahun. Di Pasal 2 ayat 2-nya, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan," kata Agus yang bertindak sebagai keynote speaker atau pembicara kunci dalam diskusi daring itu.
Agus mengemukakan, jenis korupsi dalam pasal 2 itu biasanya terjadi dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa proyek pemerintah. Selama dia memimpin KPK, dua jenis modus korupsi seperti itu paling tinggi. (BACA JUGA: Kasus Korupsi RTH, 14 Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Diperiksa KPK )
"Di KPK, korupsi yang paling banyak ditangani itu jenis suap menyuap dan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah," tutur Agus. (BACA JUGA: Kerugian Negara Akibat Bansos Diduga Dibayar Pakai Uang Korupsi RTH )
Setiap tahun, ungkap Agus, ratusan proyek pengadaan barang dan jasa dilelang. Nilainya rata-rata Rp1.000 triliun per tahun. Di masa pandemi, lelang pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan sebaik mungkin. (BACA JUGA: Sidang Korupsi RTH Kota Bandung, Jaksa KPK Sebut Nama-nama Penerima Aliran Dana )
"Jadi sekalipun sedang pandemi COVID-19, proses pengadaan barang dan jasa harus tetap akuntabel. Kalau bisa, tutup ruang untuk bertemu. Misalnya dengan pembayaran online, sehingga pemerintah bisa melaksanakan e-market seluas-luasnya sebagaimana situs-situs jual beli online," ungkap Agus.
Agus mengatakan, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa mengakomodasi kepentingan nasional di tengah masa pandemi yang membutuhkan aktivitas perekonomian dalam negeri.
Dalam Pasal 4 huruf a sampai h, kata Agus, pengadaan barang-jasa harus akuntabel, meningkatkan produk dalam negeri, industri kreatif sampai UMKM. Lalu di Pasal 6 pengadaan barang dan jasa harus transparan, terbuka, dan akuntabel.
Diskusi publik ini diikuti oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, Ketua IKA FH Unpad Yudi Wibhisana, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Fendi Dharmasaputra, perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Theresia Heni Ariastuti, dan perwakilan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ihsan Dirgahayu.
Mantan Ketua KPK periode periode 2015-2019 Agus Rahardjo mengatakan, pengadaan barang dan jasa di masa pandemi Covid 19 diharapkan tidak dimanfaatkan atau jadi ajang kolusi dan korupsi yang merugikan keuangan negara. Ancaman hukuman praktik kolusi dan korupsi pidana mati. (BACA JUGA: Pengusaha Wisata Bandung Tolak Rencana Bandara Husein Jadi Domestik )
"Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tipikor mengatur setiap orang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara diancam pidana paling singkat 4 tahun dan terlama 20 tahun. Di Pasal 2 ayat 2-nya, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan," kata Agus yang bertindak sebagai keynote speaker atau pembicara kunci dalam diskusi daring itu.
Agus mengemukakan, jenis korupsi dalam pasal 2 itu biasanya terjadi dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa proyek pemerintah. Selama dia memimpin KPK, dua jenis modus korupsi seperti itu paling tinggi. (BACA JUGA: Kasus Korupsi RTH, 14 Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Diperiksa KPK )
"Di KPK, korupsi yang paling banyak ditangani itu jenis suap menyuap dan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah," tutur Agus. (BACA JUGA: Kerugian Negara Akibat Bansos Diduga Dibayar Pakai Uang Korupsi RTH )
Setiap tahun, ungkap Agus, ratusan proyek pengadaan barang dan jasa dilelang. Nilainya rata-rata Rp1.000 triliun per tahun. Di masa pandemi, lelang pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan sebaik mungkin. (BACA JUGA: Sidang Korupsi RTH Kota Bandung, Jaksa KPK Sebut Nama-nama Penerima Aliran Dana )
"Jadi sekalipun sedang pandemi COVID-19, proses pengadaan barang dan jasa harus tetap akuntabel. Kalau bisa, tutup ruang untuk bertemu. Misalnya dengan pembayaran online, sehingga pemerintah bisa melaksanakan e-market seluas-luasnya sebagaimana situs-situs jual beli online," ungkap Agus.
Agus mengatakan, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa mengakomodasi kepentingan nasional di tengah masa pandemi yang membutuhkan aktivitas perekonomian dalam negeri.
Dalam Pasal 4 huruf a sampai h, kata Agus, pengadaan barang-jasa harus akuntabel, meningkatkan produk dalam negeri, industri kreatif sampai UMKM. Lalu di Pasal 6 pengadaan barang dan jasa harus transparan, terbuka, dan akuntabel.