Diskusi Daring IKA FH Unpad: Pengadaan Barang-Jasa saat Pandemi Jangan Dikorupsi

Sabtu, 05 September 2020 - 15:53 WIB
loading...
Diskusi Daring IKA FH...
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo menjadi keynote speaker dalam diskusi publik daring yang digelar IKA FH Unpad, Sabtu (5/9/2020)
A A A
BANDUNG - Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Hukum (FH) Unpad menggelar diskusi publik secara dalam jaringan (daring) bertema “Pengadaan Barang Jasa di Masa Pandemi”, Sabtu (5/92020).

Diskusi publik ini diikuti oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, Ketua IKA FH Unpad Yudi Wibhisana, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Fendi Dharmasaputra, perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Theresia Heni Ariastuti, dan perwakilan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ihsan Dirgahayu.

Mantan Ketua KPK periode periode 2015-2019 Agus Rahardjo mengatakan, pengadaan barang dan jasa di masa pandemi Covid 19 diharapkan tidak dimanfaatkan atau jadi ajang kolusi dan korupsi yang merugikan keuangan negara. Ancaman hukuman praktik kolusi dan korupsi pidana mati. (BACA JUGA: Pengusaha Wisata Bandung Tolak Rencana Bandara Husein Jadi Domestik )

"Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tipikor mengatur setiap orang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara diancam pidana paling singkat 4 tahun dan terlama 20 tahun. Di Pasal 2 ayat 2-nya, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan," kata Agus yang bertindak sebagai keynote speaker atau pembicara kunci dalam diskusi daring itu.

Agus mengemukakan, jenis korupsi dalam pasal 2 itu biasanya terjadi dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa proyek pemerintah. Selama dia memimpin KPK, dua jenis modus korupsi seperti itu paling tinggi. (BACA JUGA: Kasus Korupsi RTH, 14 Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Diperiksa KPK )

"Di KPK, korupsi yang paling banyak ditangani itu jenis suap menyuap dan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah," tutur Agus. (BACA JUGA: Kerugian Negara Akibat Bansos Diduga Dibayar Pakai Uang Korupsi RTH )

Setiap tahun, ungkap Agus, ratusan proyek pengadaan barang dan jasa dilelang. Nilainya rata-rata Rp1.000 triliun per tahun. Di masa pandemi, lelang pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan sebaik mungkin. (BACA JUGA: Sidang Korupsi RTH Kota Bandung, Jaksa KPK Sebut Nama-nama Penerima Aliran Dana )

"Jadi sekalipun sedang pandemi COVID-19, proses pengadaan barang dan jasa harus tetap akuntabel. Kalau bisa, tutup ruang untuk bertemu. Misalnya dengan pembayaran online, sehingga pemerintah bisa melaksanakan e-market seluas-luasnya sebagaimana situs-situs jual beli online," ungkap Agus.

Agus mengatakan, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa mengakomodasi kepentingan nasional di tengah masa pandemi yang membutuhkan aktivitas perekonomian dalam negeri.

Dalam Pasal 4 huruf a sampai h, kata Agus, pengadaan barang-jasa harus akuntabel, meningkatkan produk dalam negeri, industri kreatif sampai UMKM. Lalu di Pasal 6 pengadaan barang dan jasa harus transparan, terbuka, dan akuntabel.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kadis Budparekraf Sumut...
Kadis Budparekraf Sumut Ditahan Terkait Korupsi Penataan Situs Sejarah Senilai Rp817 Miliar
Mantan Gubernur Bengkulu...
Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Ditahan terkait Kasus Korupsi Izin Kebun Sawit
Datangi KPK, Pegiat...
Datangi KPK, Pegiat Antikorupsi JeJAK Sumut Sebut Kabupaten Langkat Darurat Korupsi
Viral Guru SD di Pelosok...
Viral Guru SD di Pelosok Nias Tak Mengajar, Menko PMK Minta Pemda Tanggung Jawab
Daftar 6 Provinsi di...
Daftar 6 Provinsi di Pulau Jawa Beserta Ibu Kota dan Gubernur Terpilihnya
Pemprov Banten Diminta...
Pemprov Banten Diminta Lebih Aktif Atasi Persoalan Pagar Laut
Pegawai Bank di Lampung...
Pegawai Bank di Lampung Kuras Uang Nasabah hingga Rp2 Miliar, Modus Cetak ATM
Korupsi Dana Hibah,...
Korupsi Dana Hibah, Kejari Pringsewu Tahan Bendahara dan Sekretaris LPTQ
Penampakan Rumah Mewah...
Penampakan Rumah Mewah di Medan Disita KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Lahan Rorotan
Rekomendasi
100 Orang Suku Druze...
100 Orang Suku Druze Asal Suriah Kunjungi Israel, Ada Apa Gerangan?
Apakah Boleh Minum Kopi...
Apakah Boleh Minum Kopi saat Sahur? Perhatikan 5 Hal Ini Agar Tidak Dehidrasi
Tak Puas Hadirkan Qwen,...
Tak Puas Hadirkan Qwen, Alibaba Siap Luncurkan AI Baru Quark
Berita Terkini
Oknum Brimob Diduga...
Oknum Brimob Diduga Aniaya Karyawan Leasing di Kendari, Polda Sultra Lakukan Penyelidikan
4 jam yang lalu
Tragis! 3 Pekerja Pabrik...
Tragis! 3 Pekerja Pabrik Kulit di Sumedang Sempat Saling Menolong hingga Meninggal di dalam Kubangan Limbah
4 jam yang lalu
2 Jambret Apes di Surabaya,...
2 Jambret Apes di Surabaya, 1 Tewas Tenggelam usai Kabur dari Amukan Warga
8 jam yang lalu
Profil Mayjen TNI Piek...
Profil Mayjen TNI Piek Budyakto yang Dimutasi Jadi Pangdam Udayana
9 jam yang lalu
Gas 3 Kg Meledak di...
Gas 3 Kg Meledak di Depok, 5 Orang Terluka
10 jam yang lalu
Eddy Soeparno Bersama...
Eddy Soeparno Bersama Anggota DPR PAN Gelar Bazar Murah di Subang
10 jam yang lalu
Infografis
Waktu Paling Tepat untuk...
Waktu Paling Tepat untuk Minum Kopi saat Puasa Ramadan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved