Diskusi Daring IKA FH Unpad: Pengadaan Barang-Jasa saat Pandemi Jangan Dikorupsi

Sabtu, 05 September 2020 - 15:53 WIB
loading...
Diskusi Daring IKA FH...
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo menjadi keynote speaker dalam diskusi publik daring yang digelar IKA FH Unpad, Sabtu (5/9/2020)
A A A
BANDUNG - Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Hukum (FH) Unpad menggelar diskusi publik secara dalam jaringan (daring) bertema “Pengadaan Barang Jasa di Masa Pandemi”, Sabtu (5/92020).

Diskusi publik ini diikuti oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, Ketua IKA FH Unpad Yudi Wibhisana, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Fendi Dharmasaputra, perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Theresia Heni Ariastuti, dan perwakilan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ihsan Dirgahayu.

Mantan Ketua KPK periode periode 2015-2019 Agus Rahardjo mengatakan, pengadaan barang dan jasa di masa pandemi Covid 19 diharapkan tidak dimanfaatkan atau jadi ajang kolusi dan korupsi yang merugikan keuangan negara. Ancaman hukuman praktik kolusi dan korupsi pidana mati. (BACA JUGA: Pengusaha Wisata Bandung Tolak Rencana Bandara Husein Jadi Domestik )

"Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tipikor mengatur setiap orang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara diancam pidana paling singkat 4 tahun dan terlama 20 tahun. Di Pasal 2 ayat 2-nya, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan," kata Agus yang bertindak sebagai keynote speaker atau pembicara kunci dalam diskusi daring itu.

Agus mengemukakan, jenis korupsi dalam pasal 2 itu biasanya terjadi dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa proyek pemerintah. Selama dia memimpin KPK, dua jenis modus korupsi seperti itu paling tinggi. (BACA JUGA: Kasus Korupsi RTH, 14 Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Diperiksa KPK )

"Di KPK, korupsi yang paling banyak ditangani itu jenis suap menyuap dan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah," tutur Agus. (BACA JUGA: Kerugian Negara Akibat Bansos Diduga Dibayar Pakai Uang Korupsi RTH )

Setiap tahun, ungkap Agus, ratusan proyek pengadaan barang dan jasa dilelang. Nilainya rata-rata Rp1.000 triliun per tahun. Di masa pandemi, lelang pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan sebaik mungkin. (BACA JUGA: Sidang Korupsi RTH Kota Bandung, Jaksa KPK Sebut Nama-nama Penerima Aliran Dana )

"Jadi sekalipun sedang pandemi COVID-19, proses pengadaan barang dan jasa harus tetap akuntabel. Kalau bisa, tutup ruang untuk bertemu. Misalnya dengan pembayaran online, sehingga pemerintah bisa melaksanakan e-market seluas-luasnya sebagaimana situs-situs jual beli online," ungkap Agus.

Agus mengatakan, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa mengakomodasi kepentingan nasional di tengah masa pandemi yang membutuhkan aktivitas perekonomian dalam negeri.

Dalam Pasal 4 huruf a sampai h, kata Agus, pengadaan barang-jasa harus akuntabel, meningkatkan produk dalam negeri, industri kreatif sampai UMKM. Lalu di Pasal 6 pengadaan barang dan jasa harus transparan, terbuka, dan akuntabel.

"Terpenting, di Pasal 7 soal etika pengadaan barang dan jasa. Jangan sampai panitia atau kuasa pengguna anggaran menguntungkan salah satu pihak dengan kolusi. Jangan menerima, menjanjikan hadiah atau suap. Harus jaga informasi. Jangan sampai memboroskan atau terjadi kebocoran keuangan negara," tandas Agus.

Perwakilan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Ihsan Dirgahayu Ihsan Dirgahayu mengatakan, selama pandemi, pemerintah memberlakukan refocusing anggaran. Dasar-dasar hukum penggunaan anggaran hasil refocusing sudah dibuat.

"Sehingga jangan ada keraguan bagi pemerintah daerah untuk menganggarkan dana yang sudah direfocusing karena dasar hukumnya sudah diatur," kata Ihsan.

Sedangkan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Fendi Dharmasaputra menyatakan, pemerintah sudah menyiapkan perangkat aturan pengadaan barang dan jasa manakala terjadi keadaan darurat seperti di masa pandemi.

Sementara itu, Ketua IKA FH Unpad Yudi Wibhisana mengatakan, saat pandemi, pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan jadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Lewat dasar hukum itu, pemerintah melakukan perubahan besar arah kebijakan keuangan negara. Antara lain, dilakukan dengan refocusing APBN maupun APBD.

"Dalam implementasinya pemerintah banyak melakukan relaksasi kebijakan dalam perekonomian dan keuangan negara termasuk kebijakan untuk menentukan proses dan metode pengadaan barang/jasa dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19," kata Yudi.

Diskusi daring ini, ujar dia, sebagai sosialisasi pada pemangku kepentingan ihwal pengadaan barang dan jasa selama pandemi Covid 19. Dengan banyak aturan, kebijakan, dan produk hukum yang terbit selama pandemi COVID-19, tidak menutup kemungkinan munculnya tindakan yang tidak sinkron antara pusat dan daerah.

"Hal ini krusial apalagi ada refocusing anggaran hingga 35 persen dari belanja daerah. Disandingkan antara rencana belanja dengan pendapatan daerah, realisasinya bisa berbeda di lapangan," ujar Yudi.

Yudi berharap, dengan kehadiran Agus Rahardjo, perwakilan Kemendagri, dan LKPP, diharapkan pemerintah daerah tidak kesulitan lagi menyesuaikan anggaran dengan aturan dan kebijakan yang diterbitkan terutama oleh Mendagri dan Menkeu.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Rekomendasi
Limbad Jenguk Haji Bolot...
Limbad Jenguk Haji Bolot di Rumah Sakit, Doakan Sang Komedian Cepat Sembuh
Jerman vs Curacao: Sang...
Jerman vs Curacao: Sang Debutan Jadi Ujian Perdana Die Mannschaft
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved