Diskusi Daring IKA FH Unpad: Pengadaan Barang-Jasa saat Pandemi Jangan Dikorupsi

Sabtu, 05 September 2020 - 15:53 WIB
loading...
Diskusi Daring IKA FH...
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo menjadi keynote speaker dalam diskusi publik daring yang digelar IKA FH Unpad, Sabtu (5/9/2020)
A A A
BANDUNG - Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Hukum (FH) Unpad menggelar diskusi publik secara dalam jaringan (daring) bertema “Pengadaan Barang Jasa di Masa Pandemi”, Sabtu (5/92020).

Diskusi publik ini diikuti oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, Ketua IKA FH Unpad Yudi Wibhisana, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Fendi Dharmasaputra, perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Theresia Heni Ariastuti, dan perwakilan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ihsan Dirgahayu.

Mantan Ketua KPK periode periode 2015-2019 Agus Rahardjo mengatakan, pengadaan barang dan jasa di masa pandemi Covid 19 diharapkan tidak dimanfaatkan atau jadi ajang kolusi dan korupsi yang merugikan keuangan negara. Ancaman hukuman praktik kolusi dan korupsi pidana mati. (BACA JUGA: Pengusaha Wisata Bandung Tolak Rencana Bandara Husein Jadi Domestik )

"Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tipikor mengatur setiap orang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara diancam pidana paling singkat 4 tahun dan terlama 20 tahun. Di Pasal 2 ayat 2-nya, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan," kata Agus yang bertindak sebagai keynote speaker atau pembicara kunci dalam diskusi daring itu.

Agus mengemukakan, jenis korupsi dalam pasal 2 itu biasanya terjadi dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa proyek pemerintah. Selama dia memimpin KPK, dua jenis modus korupsi seperti itu paling tinggi. (BACA JUGA: Kasus Korupsi RTH, 14 Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Diperiksa KPK )

"Di KPK, korupsi yang paling banyak ditangani itu jenis suap menyuap dan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah," tutur Agus. (BACA JUGA: Kerugian Negara Akibat Bansos Diduga Dibayar Pakai Uang Korupsi RTH )

Setiap tahun, ungkap Agus, ratusan proyek pengadaan barang dan jasa dilelang. Nilainya rata-rata Rp1.000 triliun per tahun. Di masa pandemi, lelang pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan sebaik mungkin. (BACA JUGA: Sidang Korupsi RTH Kota Bandung, Jaksa KPK Sebut Nama-nama Penerima Aliran Dana )

"Jadi sekalipun sedang pandemi COVID-19, proses pengadaan barang dan jasa harus tetap akuntabel. Kalau bisa, tutup ruang untuk bertemu. Misalnya dengan pembayaran online, sehingga pemerintah bisa melaksanakan e-market seluas-luasnya sebagaimana situs-situs jual beli online," ungkap Agus.

Agus mengatakan, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa mengakomodasi kepentingan nasional di tengah masa pandemi yang membutuhkan aktivitas perekonomian dalam negeri.

Dalam Pasal 4 huruf a sampai h, kata Agus, pengadaan barang-jasa harus akuntabel, meningkatkan produk dalam negeri, industri kreatif sampai UMKM. Lalu di Pasal 6 pengadaan barang dan jasa harus transparan, terbuka, dan akuntabel.

"Terpenting, di Pasal 7 soal etika pengadaan barang dan jasa. Jangan sampai panitia atau kuasa pengguna anggaran menguntungkan salah satu pihak dengan kolusi. Jangan menerima, menjanjikan hadiah atau suap. Harus jaga informasi. Jangan sampai memboroskan atau terjadi kebocoran keuangan negara," tandas Agus.

Perwakilan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Ihsan Dirgahayu Ihsan Dirgahayu mengatakan, selama pandemi, pemerintah memberlakukan refocusing anggaran. Dasar-dasar hukum penggunaan anggaran hasil refocusing sudah dibuat.

"Sehingga jangan ada keraguan bagi pemerintah daerah untuk menganggarkan dana yang sudah direfocusing karena dasar hukumnya sudah diatur," kata Ihsan.

Sedangkan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Fendi Dharmasaputra menyatakan, pemerintah sudah menyiapkan perangkat aturan pengadaan barang dan jasa manakala terjadi keadaan darurat seperti di masa pandemi.

Sementara itu, Ketua IKA FH Unpad Yudi Wibhisana mengatakan, saat pandemi, pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan jadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Lewat dasar hukum itu, pemerintah melakukan perubahan besar arah kebijakan keuangan negara. Antara lain, dilakukan dengan refocusing APBN maupun APBD.

"Dalam implementasinya pemerintah banyak melakukan relaksasi kebijakan dalam perekonomian dan keuangan negara termasuk kebijakan untuk menentukan proses dan metode pengadaan barang/jasa dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19," kata Yudi.

Diskusi daring ini, ujar dia, sebagai sosialisasi pada pemangku kepentingan ihwal pengadaan barang dan jasa selama pandemi Covid 19. Dengan banyak aturan, kebijakan, dan produk hukum yang terbit selama pandemi COVID-19, tidak menutup kemungkinan munculnya tindakan yang tidak sinkron antara pusat dan daerah.

"Hal ini krusial apalagi ada refocusing anggaran hingga 35 persen dari belanja daerah. Disandingkan antara rencana belanja dengan pendapatan daerah, realisasinya bisa berbeda di lapangan," ujar Yudi.

Yudi berharap, dengan kehadiran Agus Rahardjo, perwakilan Kemendagri, dan LKPP, diharapkan pemerintah daerah tidak kesulitan lagi menyesuaikan anggaran dengan aturan dan kebijakan yang diterbitkan terutama oleh Mendagri dan Menkeu.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2323 seconds (0.1#10.140)