Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Kejari Kota Bandung Geledah Kantor PT ENM
Selasa, 15 April 2025 - 18:45 WIB
loading...
Kajari Kota Bandung, Irfan Wibowo dalam konferensi pers penggeledahan Kantor PT Energi Negeri Mandiri (ENM) dan rumah mantan Dirut PT Migas Utama Jabar (MUJ) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa, Selasa (15/4/2025). FOTO/AGUS WARSUDI
A
A
A
BANDUNG - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menggeledah Kantor PT Energi Negeri Mandiri (ENM) dan rumah mantan Dirut PT Migas Utama Jabar (MUJ) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa. Dari penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen.
Kepala Kejari (Kajari) Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, penggeledahan dilakukan di dua tempat, Senin (14/4/2025). Yaitu kantor PT ENM di Jalan Jakarta, Kota Bandung dan rumah BT mantan Dirut BUMN PT MUJ berinisial di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Penggeledahan dilakukan tim penyidik Kejari Kota Bandung ini berdasarkan surat perintah penggeledahan nomor: PRINT-1322/M.2.10/Fd.2/04/2025 tanggal 14 April 2025 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: 1321/M.2.10/Fd.1/04/2025 tanggal 14 April 2025," kata Kajari Kota Bandung, Selasa (15/4/2025).
Irfan Wibowo menyatakan, langkah ini merupakan upaya untuk mendalami perkara dugaan tindak oidana korupsi antara PT ENM dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) pada 2022 sampai 2023.
"Kami menyita barang bukti sebanyak 56 item dokumen di kantor PT Energi Negeri Mandiri dan 42 item dokumen di rumah kediaman yang beralamat di Kota Baru Parahyangan," ujar Irfan Wibowo.
Kajari menuturkan, sejumlah dokumen dan barang yang disita diantaranya mata uang asing dan kartu ATM bank pemerintah dan swasta.
Kepala Kejari (Kajari) Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, penggeledahan dilakukan di dua tempat, Senin (14/4/2025). Yaitu kantor PT ENM di Jalan Jakarta, Kota Bandung dan rumah BT mantan Dirut BUMN PT MUJ berinisial di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Penggeledahan dilakukan tim penyidik Kejari Kota Bandung ini berdasarkan surat perintah penggeledahan nomor: PRINT-1322/M.2.10/Fd.2/04/2025 tanggal 14 April 2025 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: 1321/M.2.10/Fd.1/04/2025 tanggal 14 April 2025," kata Kajari Kota Bandung, Selasa (15/4/2025).
Irfan Wibowo menyatakan, langkah ini merupakan upaya untuk mendalami perkara dugaan tindak oidana korupsi antara PT ENM dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) pada 2022 sampai 2023.
"Kami menyita barang bukti sebanyak 56 item dokumen di kantor PT Energi Negeri Mandiri dan 42 item dokumen di rumah kediaman yang beralamat di Kota Baru Parahyangan," ujar Irfan Wibowo.
Kajari menuturkan, sejumlah dokumen dan barang yang disita diantaranya mata uang asing dan kartu ATM bank pemerintah dan swasta.
Lihat Juga :