Profil Haji Alim, Crazy Rich Sumsel yang Jadi Tersangka Pengadaan Tanah Jalan Tol
loading...
A
A
A
Para pelaku memanfaatkan proyek pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi tahun 2024 guna memperoleh ganti rugi lahan secara ilegal.
Haji Alim sempat mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dengan menggunakan ambulans dan dalam kondisi sakit dan terbaring di ranjang.
“Tersangka HA langsung dibawa ke Kejati Sumsel. Namun, saat hendak dilakukan pemeriksaan, tersangka HA menolak untuk dilakukan pemeriksaan. Sehingga dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 10 Maret 2025 sampai dengan 29 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari didampingi Kajari Musi Banyuasin, Roy Riyadi pada Senin (10/3/2025).
Dua tersangka dalam kasus ini adalah Haji Alim yang menjabat sebagai Direktur PT SMB, serta AM selaku mantan pegawai BPN Kabupaten Musi Banyuasin, yang diduga berperan dalam pemalsuan dan pengelapan dokumen.
Dengan memanfaatkan proyek pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol, keduanya membuat dokumen palsu demi keuntungan pribadi.
Tim penyidik Kejari Musi Banyuasin telah melakukan serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka serta belasan saksi lainnya. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan kedua tersangka. Sehingga Kejari akhirnya menetapkan mereka sebagai tersangka dan melakukan penahanan guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami telah mengumpulkan bukti dan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus mafia tanah ini. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain," ujar Kepala Kejari Musi Banyuasin, Roy Riady dikutip Rabu (12/3/2025).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 9 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Haji Alim sempat mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dengan menggunakan ambulans dan dalam kondisi sakit dan terbaring di ranjang.
“Tersangka HA langsung dibawa ke Kejati Sumsel. Namun, saat hendak dilakukan pemeriksaan, tersangka HA menolak untuk dilakukan pemeriksaan. Sehingga dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 10 Maret 2025 sampai dengan 29 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari didampingi Kajari Musi Banyuasin, Roy Riyadi pada Senin (10/3/2025).
Modus Pemalsuan Dokumen
Kedua tersangka menjadikan kawasan hutan milik negara sebagai target aksi mereka. Berdasarkan hasil penyelidikan Kejari Musi Banyuasin, tersangka diduga memalsukan dokumen kepemilikan lahan seluas 909,7 hektare agar seolah-olah merupakan tanah pribadi yang berhak atas ganti rugi.Dua tersangka dalam kasus ini adalah Haji Alim yang menjabat sebagai Direktur PT SMB, serta AM selaku mantan pegawai BPN Kabupaten Musi Banyuasin, yang diduga berperan dalam pemalsuan dan pengelapan dokumen.
Dengan memanfaatkan proyek pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol, keduanya membuat dokumen palsu demi keuntungan pribadi.
Tim penyidik Kejari Musi Banyuasin telah melakukan serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka serta belasan saksi lainnya. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan kedua tersangka. Sehingga Kejari akhirnya menetapkan mereka sebagai tersangka dan melakukan penahanan guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami telah mengumpulkan bukti dan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus mafia tanah ini. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain," ujar Kepala Kejari Musi Banyuasin, Roy Riady dikutip Rabu (12/3/2025).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 9 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(shf)