7 Fakta Baru Kasus Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak dan Jual Videonya ke Luar Negeri
loading...
A
A
A
Lebih jauh, ia juga meminta kepastian sanksi yang tegas bagi pelaku. Kemudian, Andy ingin adanya upaya yang lebih sistematis di lembaga kepolisian untuk mencegah peristiwa serupa tidak berulang di masa depan.
Kapoksi Fraksi PDI Perjuangan Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, mengaku marah mendengar kelakuan bejat Kapolres non-aktif Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang diduga mencabuli dan merekam tiga anaknya yang masih di bawah umur. Ia mendesak pelaku dihukum berat dan maksimal.
"Harus dihukum maksimal. Apalagi dia sebagai Kapolres, seharusnya memberi contoh, bukan merenggut masa depan anaknya sendiri, bener-bener perbuatan biadab," tegas Selly Andriany Gantina, Selasa (11/3/2025).
Kemudian, mengutip mandat Ketua DPR Puan Maharani, Selly Gantina juga meminta agar perlindungan terhadap anak dan perempuan menjadi prioritas utama dalam sistem hukum dan kebijakan negara. Selly juga mengingatkan kasus ini menjadi pengingat kejahatan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan tidak boleh dibiarkan terjadi di institusi mana pun.
Sebelum fakta-fakta baru di atas terungkap, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada. Ia sebelumnya juga diamankan petugas Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) sejak Kamis (20/2/2025).
Kemudian, Polda NTT juga sudah bergerak cepat menunjuk Wakapolres Ngada sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres. Langkah ini diambil untuk memastikan roda kepemimpinan di Polres Ngada tetap berjalan optimal.
Selain mencabuli dan merekam perbuatan bejat, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja juga terindikasi terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Hal ini diketahui setelah hasil tes urine yang dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri menyatakan bahwa Fajar positif mengandung narkoba pada Selasa (4/3/2025).
Meski sudah mendapat sanksi pencopotan, proses hukum tetap berlaku. Melihat perbuatannya, ia berpotensi mendapat hukuman yang sangat berat.
Itulah sejumlah fakta baru kasus Kapolres Ngada cabuli 3 anak di bawah umur dan jual videonya ke luar negeri.
Lihat Juga: Sahroni Desak Kapolres Ngada Dijatuhi Hukuman Pidana Maksimal: Semua Kejahatan Diborong Dia
5. DPR Ikut Buka Suara
Kapoksi Fraksi PDI Perjuangan Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, mengaku marah mendengar kelakuan bejat Kapolres non-aktif Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang diduga mencabuli dan merekam tiga anaknya yang masih di bawah umur. Ia mendesak pelaku dihukum berat dan maksimal.
"Harus dihukum maksimal. Apalagi dia sebagai Kapolres, seharusnya memberi contoh, bukan merenggut masa depan anaknya sendiri, bener-bener perbuatan biadab," tegas Selly Andriany Gantina, Selasa (11/3/2025).
Kemudian, mengutip mandat Ketua DPR Puan Maharani, Selly Gantina juga meminta agar perlindungan terhadap anak dan perempuan menjadi prioritas utama dalam sistem hukum dan kebijakan negara. Selly juga mengingatkan kasus ini menjadi pengingat kejahatan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan tidak boleh dibiarkan terjadi di institusi mana pun.
6. Kapolres Ngada Sudah Dicopot
Sebelum fakta-fakta baru di atas terungkap, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada. Ia sebelumnya juga diamankan petugas Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) sejak Kamis (20/2/2025).
Kemudian, Polda NTT juga sudah bergerak cepat menunjuk Wakapolres Ngada sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres. Langkah ini diambil untuk memastikan roda kepemimpinan di Polres Ngada tetap berjalan optimal.
7. Terkait Narkoba Juga
Selain mencabuli dan merekam perbuatan bejat, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja juga terindikasi terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Hal ini diketahui setelah hasil tes urine yang dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri menyatakan bahwa Fajar positif mengandung narkoba pada Selasa (4/3/2025).
Meski sudah mendapat sanksi pencopotan, proses hukum tetap berlaku. Melihat perbuatannya, ia berpotensi mendapat hukuman yang sangat berat.
Itulah sejumlah fakta baru kasus Kapolres Ngada cabuli 3 anak di bawah umur dan jual videonya ke luar negeri.
Lihat Juga: Sahroni Desak Kapolres Ngada Dijatuhi Hukuman Pidana Maksimal: Semua Kejahatan Diborong Dia
(shf)