7 Fakta Baru Kasus Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak dan Jual Videonya ke Luar Negeri

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:53 WIB
loading...
7 Fakta Baru Kasus Kapolres...
Kapolres Ngada non-aktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terjerat kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur lalu videonya dijual ke situs porno di luar negeri. Foto/iNewsTV/Joni Nura
A A A
NGADA - Kapolres Ngada non-aktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terjerat kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tak hanya mencabuli, ia juga merekam pelecehan seksual itu, lalu videonya dijual ke situs porno di luar negeri.

Terungkapnya kasus tersebut menyita perhatian masyarakat. Lebih jauh, berikut sejumlah faktanya yang bisa dihimpun dari berbagai sumber, Selasa (11/3/2025).

Fakta Baru Kasus Kapolres Ngada Cabuli Anak dan Jual Videonya

1. Awal Mula Pengungkapan


Semua berawal dari temuan video pelecehan seksual anak di bawah umur yang beredar di situs porno Australia. Mendapati hal tak wajar itu, pihak berwenang di sana menelusuri asal konten tersebut.

Baca juga: Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Dicopot Gara-gara Kasus Narkoba dan Asusila

Setelahnya, ditemukan lokasi pengunggahan konten dari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Indonesia. Kemudian, otoritas Australia menghubungi pejabat terkait di Indonesia guna meneruskan laporannya ke Polri.

Setelah dilakukan penyelidikan, muncul satu sosok mengejutkan yang diduga terlibat, yakni Kapolres Ngada non-aktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri yang mengamankan dan memeriksa Fajar.

2. Korban Semuanya di Bawah Umur


Selain memeriksa Kapolres Ngada non-aktif Fajar, tim penyidik turut meminta keterangan dari tiga anak yang korban pelecehan seksual. Ironisnya, mereka semua masuk kategori di bawah umur, masing-masing berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun.

Baca juga: Kapolres Ngada Ditangkap! Diduga Terlibat Narkoba, Brigjen Mukti: Pasti Dipecat!

Para korban diketahui telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang. Namun, mereka disebutkan masih mengalami trauma berat setelah mendapati pencabulan yang dilakukan pelaku.

3. Disebut TPPO oleh KPAI


Menanggapi kasus pencabulan yang melibatkan Kapolres Ngada non-aktif, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ikut buka suara. Mereka menilai tindakan membuat konten lalu dikirim ke situs porno luar negeri yang dilakukan pelaku termasuk bentuk baru tindakan pidana perdagangan orang (TPPO).



Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menyebut bahwa TPPO tidak hanya berkaitan perbuatan menjual belikan orang saja. Dalam hal ini, aksi yang diperbuat Kapolres Ngada non-aktif dengan menjual videonya ke situs porno demi kepentingan pribadi juga masuk dalam TPPO.

4. Komnas Perempuan Tuntut Pelaku Diadili Tuntas


Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengecam keras tindakan kekerasan seksual yang dilakukan Kapolres Ngada non-aktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terhadap anak-anak di bawah umur. Ia mengajak semua pihak untuk memastikan kasus tersebut ditangani dengan benar dan tuntas.

"Semua pihak perlu memastikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual diaplikasikan dengan optimal pada proses hukum kasus ini," ujar dia.

Lebih jauh, ia juga meminta kepastian sanksi yang tegas bagi pelaku. Kemudian, Andy ingin adanya upaya yang lebih sistematis di lembaga kepolisian untuk mencegah peristiwa serupa tidak berulang di masa depan.

5. DPR Ikut Buka Suara


Kapoksi Fraksi PDI Perjuangan Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, mengaku marah mendengar kelakuan bejat Kapolres non-aktif Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang diduga mencabuli dan merekam tiga anaknya yang masih di bawah umur. Ia mendesak pelaku dihukum berat dan maksimal.

"Harus dihukum maksimal. Apalagi dia sebagai Kapolres, seharusnya memberi contoh, bukan merenggut masa depan anaknya sendiri, bener-bener perbuatan biadab," tegas Selly Andriany Gantina, Selasa (11/3/2025).

Kemudian, mengutip mandat Ketua DPR Puan Maharani, Selly Gantina juga meminta agar perlindungan terhadap anak dan perempuan menjadi prioritas utama dalam sistem hukum dan kebijakan negara. Selly juga mengingatkan kasus ini menjadi pengingat kejahatan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan tidak boleh dibiarkan terjadi di institusi mana pun.

6. Kapolres Ngada Sudah Dicopot


Sebelum fakta-fakta baru di atas terungkap, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada. Ia sebelumnya juga diamankan petugas Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) sejak Kamis (20/2/2025).

Kemudian, Polda NTT juga sudah bergerak cepat menunjuk Wakapolres Ngada sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres. Langkah ini diambil untuk memastikan roda kepemimpinan di Polres Ngada tetap berjalan optimal.

7. Terkait Narkoba Juga


Selain mencabuli dan merekam perbuatan bejat, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja juga terindikasi terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Hal ini diketahui setelah hasil tes urine yang dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri menyatakan bahwa Fajar positif mengandung narkoba pada Selasa (4/3/2025).

Meski sudah mendapat sanksi pencopotan, proses hukum tetap berlaku. Melihat perbuatannya, ia berpotensi mendapat hukuman yang sangat berat.

Itulah sejumlah fakta baru kasus Kapolres Ngada cabuli 3 anak di bawah umur dan jual videonya ke luar negeri.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Profil Brigjen Pol Nasri,...
Profil Brigjen Pol Nasri, Teman Seangkatan Kapolri Diangkat Menjadi Kapolda Sulteng
Anggota TNI Bakal Sikat...
Anggota TNI Bakal Sikat Begal di Jakarta, DPR: Harus Atas Permintaan Polri
4 Kombes Pol Dipindah...
4 Kombes Pol Dipindah ke Polda Metro Jaya usai Mutasi Mei 2026, Ini Nama-namanya
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Rekomendasi
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
RCTI Hadirkan Sinetron...
RCTI Hadirkan Sinetron Komedi Komunal Terbaru Tobat Jatuh Cinta, Kisah Empat Janda di Kampung Sindang Barang!
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Infografis
Fakta Program Makan...
Fakta Program Makan Bergizi Gratis untuk Anak Balita dan Pelajar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved