7 Fakta Baru Kasus Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak dan Jual Videonya ke Luar Negeri
loading...

Kapolres Ngada non-aktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terjerat kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur lalu videonya dijual ke situs porno di luar negeri. Foto/iNewsTV/Joni Nura
A
A
A
NGADA - Kapolres Ngada non-aktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terjerat kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tak hanya mencabuli, ia juga merekam pelecehan seksual itu, lalu videonya dijual ke situs porno di luar negeri.
Terungkapnya kasus tersebut menyita perhatian masyarakat. Lebih jauh, berikut sejumlah faktanya yang bisa dihimpun dari berbagai sumber, Selasa (11/3/2025).
Semua berawal dari temuan video pelecehan seksual anak di bawah umur yang beredar di situs porno Australia. Mendapati hal tak wajar itu, pihak berwenang di sana menelusuri asal konten tersebut.
Setelahnya, ditemukan lokasi pengunggahan konten dari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Indonesia. Kemudian, otoritas Australia menghubungi pejabat terkait di Indonesia guna meneruskan laporannya ke Polri.
Setelah dilakukan penyelidikan, muncul satu sosok mengejutkan yang diduga terlibat, yakni Kapolres Ngada non-aktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri yang mengamankan dan memeriksa Fajar.
Selain memeriksa Kapolres Ngada non-aktif Fajar, tim penyidik turut meminta keterangan dari tiga anak yang korban pelecehan seksual. Ironisnya, mereka semua masuk kategori di bawah umur, masing-masing berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun.
Para korban diketahui telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang. Namun, mereka disebutkan masih mengalami trauma berat setelah mendapati pencabulan yang dilakukan pelaku.
Menanggapi kasus pencabulan yang melibatkan Kapolres Ngada non-aktif, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ikut buka suara. Mereka menilai tindakan membuat konten lalu dikirim ke situs porno luar negeri yang dilakukan pelaku termasuk bentuk baru tindakan pidana perdagangan orang (TPPO).
Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menyebut bahwa TPPO tidak hanya berkaitan perbuatan menjual belikan orang saja. Dalam hal ini, aksi yang diperbuat Kapolres Ngada non-aktif dengan menjual videonya ke situs porno demi kepentingan pribadi juga masuk dalam TPPO.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengecam keras tindakan kekerasan seksual yang dilakukan Kapolres Ngada non-aktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terhadap anak-anak di bawah umur. Ia mengajak semua pihak untuk memastikan kasus tersebut ditangani dengan benar dan tuntas.
"Semua pihak perlu memastikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual diaplikasikan dengan optimal pada proses hukum kasus ini," ujar dia.
Lebih jauh, ia juga meminta kepastian sanksi yang tegas bagi pelaku. Kemudian, Andy ingin adanya upaya yang lebih sistematis di lembaga kepolisian untuk mencegah peristiwa serupa tidak berulang di masa depan.
Kapoksi Fraksi PDI Perjuangan Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, mengaku marah mendengar kelakuan bejat Kapolres non-aktif Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang diduga mencabuli dan merekam tiga anaknya yang masih di bawah umur. Ia mendesak pelaku dihukum berat dan maksimal.
"Harus dihukum maksimal. Apalagi dia sebagai Kapolres, seharusnya memberi contoh, bukan merenggut masa depan anaknya sendiri, bener-bener perbuatan biadab," tegas Selly Andriany Gantina, Selasa (11/3/2025).
Kemudian, mengutip mandat Ketua DPR Puan Maharani, Selly Gantina juga meminta agar perlindungan terhadap anak dan perempuan menjadi prioritas utama dalam sistem hukum dan kebijakan negara. Selly juga mengingatkan kasus ini menjadi pengingat kejahatan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan tidak boleh dibiarkan terjadi di institusi mana pun.
Sebelum fakta-fakta baru di atas terungkap, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada. Ia sebelumnya juga diamankan petugas Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) sejak Kamis (20/2/2025).
Kemudian, Polda NTT juga sudah bergerak cepat menunjuk Wakapolres Ngada sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres. Langkah ini diambil untuk memastikan roda kepemimpinan di Polres Ngada tetap berjalan optimal.
Selain mencabuli dan merekam perbuatan bejat, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja juga terindikasi terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Hal ini diketahui setelah hasil tes urine yang dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri menyatakan bahwa Fajar positif mengandung narkoba pada Selasa (4/3/2025).
Meski sudah mendapat sanksi pencopotan, proses hukum tetap berlaku. Melihat perbuatannya, ia berpotensi mendapat hukuman yang sangat berat.
Itulah sejumlah fakta baru kasus Kapolres Ngada cabuli 3 anak di bawah umur dan jual videonya ke luar negeri.
Terungkapnya kasus tersebut menyita perhatian masyarakat. Lebih jauh, berikut sejumlah faktanya yang bisa dihimpun dari berbagai sumber, Selasa (11/3/2025).
Fakta Baru Kasus Kapolres Ngada Cabuli Anak dan Jual Videonya
1. Awal Mula Pengungkapan
Semua berawal dari temuan video pelecehan seksual anak di bawah umur yang beredar di situs porno Australia. Mendapati hal tak wajar itu, pihak berwenang di sana menelusuri asal konten tersebut.
Setelahnya, ditemukan lokasi pengunggahan konten dari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Indonesia. Kemudian, otoritas Australia menghubungi pejabat terkait di Indonesia guna meneruskan laporannya ke Polri.
Setelah dilakukan penyelidikan, muncul satu sosok mengejutkan yang diduga terlibat, yakni Kapolres Ngada non-aktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri yang mengamankan dan memeriksa Fajar.
2. Korban Semuanya di Bawah Umur
Selain memeriksa Kapolres Ngada non-aktif Fajar, tim penyidik turut meminta keterangan dari tiga anak yang korban pelecehan seksual. Ironisnya, mereka semua masuk kategori di bawah umur, masing-masing berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun.
Para korban diketahui telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang. Namun, mereka disebutkan masih mengalami trauma berat setelah mendapati pencabulan yang dilakukan pelaku.
3. Disebut TPPO oleh KPAI
Menanggapi kasus pencabulan yang melibatkan Kapolres Ngada non-aktif, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ikut buka suara. Mereka menilai tindakan membuat konten lalu dikirim ke situs porno luar negeri yang dilakukan pelaku termasuk bentuk baru tindakan pidana perdagangan orang (TPPO).
Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menyebut bahwa TPPO tidak hanya berkaitan perbuatan menjual belikan orang saja. Dalam hal ini, aksi yang diperbuat Kapolres Ngada non-aktif dengan menjual videonya ke situs porno demi kepentingan pribadi juga masuk dalam TPPO.
4. Komnas Perempuan Tuntut Pelaku Diadili Tuntas
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengecam keras tindakan kekerasan seksual yang dilakukan Kapolres Ngada non-aktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terhadap anak-anak di bawah umur. Ia mengajak semua pihak untuk memastikan kasus tersebut ditangani dengan benar dan tuntas.
"Semua pihak perlu memastikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual diaplikasikan dengan optimal pada proses hukum kasus ini," ujar dia.
Lebih jauh, ia juga meminta kepastian sanksi yang tegas bagi pelaku. Kemudian, Andy ingin adanya upaya yang lebih sistematis di lembaga kepolisian untuk mencegah peristiwa serupa tidak berulang di masa depan.
5. DPR Ikut Buka Suara
Kapoksi Fraksi PDI Perjuangan Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, mengaku marah mendengar kelakuan bejat Kapolres non-aktif Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang diduga mencabuli dan merekam tiga anaknya yang masih di bawah umur. Ia mendesak pelaku dihukum berat dan maksimal.
"Harus dihukum maksimal. Apalagi dia sebagai Kapolres, seharusnya memberi contoh, bukan merenggut masa depan anaknya sendiri, bener-bener perbuatan biadab," tegas Selly Andriany Gantina, Selasa (11/3/2025).
Kemudian, mengutip mandat Ketua DPR Puan Maharani, Selly Gantina juga meminta agar perlindungan terhadap anak dan perempuan menjadi prioritas utama dalam sistem hukum dan kebijakan negara. Selly juga mengingatkan kasus ini menjadi pengingat kejahatan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan tidak boleh dibiarkan terjadi di institusi mana pun.
6. Kapolres Ngada Sudah Dicopot
Sebelum fakta-fakta baru di atas terungkap, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada. Ia sebelumnya juga diamankan petugas Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) sejak Kamis (20/2/2025).
Kemudian, Polda NTT juga sudah bergerak cepat menunjuk Wakapolres Ngada sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres. Langkah ini diambil untuk memastikan roda kepemimpinan di Polres Ngada tetap berjalan optimal.
7. Terkait Narkoba Juga
Selain mencabuli dan merekam perbuatan bejat, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja juga terindikasi terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Hal ini diketahui setelah hasil tes urine yang dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri menyatakan bahwa Fajar positif mengandung narkoba pada Selasa (4/3/2025).
Meski sudah mendapat sanksi pencopotan, proses hukum tetap berlaku. Melihat perbuatannya, ia berpotensi mendapat hukuman yang sangat berat.
Itulah sejumlah fakta baru kasus Kapolres Ngada cabuli 3 anak di bawah umur dan jual videonya ke luar negeri.
(shf)