Sat Reskrim Polres Matra Olah TKP Mayat di Kebun Sawit
loading...
A
A
A
PASANGKAYU - Unit Identifikasi Sat Reskrim Personil Polres Mamuju Utara melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) berkaitan ditemukannya sosok mayat lelaki di kebun kelapa sawit di Dusun Jono, Desa Tikke, Pasangkayu, Jumat (1/5/2020).
Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara Akp Pandu Arief Setiawan kepada Sindonews, Sabtu (2/5/2020) mengatakan, penemuan mayat tersebut dari adanya laporan saksi Arpinah Warga Jono Jumat 1 Mei sekitar pukul 8.00 wita pergi ke kebun untuk memungut berondolan (buah sawit). Sekira pukul 09.00 saksi melihat seseorang tergeletak di tanah dan tidak bergerak memudian saksi menghampiri dan melihat dari mulut dan hidung orang tersebut sudah mengeluarkan busa.
Melihat hal tersebut saksi berlari kerumahnya dan menyampaikan ke warga sekitar dan Bhabinkamtibmas Desa Tikke Brigpol Ardianto kemudian bersama-sama melihat ke TKP lalu dilaporkan ke Polres Mamuju Utara untuk ditindak lanjuti oleh Sat Reskrim.
"Setelah mendengar Informasi tersebut, selanjutnya dirinya turun kelapangan bersama Unit Identifikasi Sat Reskrim dan Tim Jatanras untuk melakukan olah TKP," ucapnya.
Menurut Pandu saat melakukan olah TKP ditemukannya mayat seorang lelaki yang kemudian diketahui bernama H. Patarai, 47 tahun, Petani yang beralamat di Dusun Muhajir Desa Jengeng Kecamatan Tikke Raya, dan disamping mayat ditemukan 1 buah botol racun tanaman Merk Gerxone yang tutupnya sudah terbuka dan isinya tinggal sedikit. Selain itu juga ditemukan 1 buah tutup botol yang berisi serbuk racun hama.
Setelah melakukan Olah TKP selanjutnya mayat tersebut dievakuasi menggunakan mobil double cabin milik salah seorang warga ke Puskesmas Tikke untuk dilakukan visum et repertum dirumah Sakit Ako Pasangkayu.
Dari TKP, kami mengamankan barang bukti berupa : -1 botol racun tanaman merk Gerxone, - 1 tutup botol berisi serbuk racun hama,- 1 bungkus kecil serbuk racun hama Primadan 3GR (ditemukan 50m dari korban), - 1 buah parang milik korban (ditemukan 50m dari mayat, - 1 buah topi warna abu2 milik korban (ditemukan 50m dari mayat),- pakaian dan sepatu boat milik korban.
"Setelah melakukan visum ternyata Hasil visum et repertum tidak ditemukan luka terbuka ataupun luka lebam pada tubuh mayat, Busa yang keluar dari hidung dan mulut korban/mayat diduga efek dari keracunan dan dugaan awal saat ini korban meninggal dunia karena bunuh diri dengan cara meminum racun tanaman dicampur serbuk racun hama (terdapat sisa serbuk racun di sekitar mulut dan dagu mayat," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara Akp Pandu Arief Setiawan kepada Sindonews, Sabtu (2/5/2020) mengatakan, penemuan mayat tersebut dari adanya laporan saksi Arpinah Warga Jono Jumat 1 Mei sekitar pukul 8.00 wita pergi ke kebun untuk memungut berondolan (buah sawit). Sekira pukul 09.00 saksi melihat seseorang tergeletak di tanah dan tidak bergerak memudian saksi menghampiri dan melihat dari mulut dan hidung orang tersebut sudah mengeluarkan busa.
Melihat hal tersebut saksi berlari kerumahnya dan menyampaikan ke warga sekitar dan Bhabinkamtibmas Desa Tikke Brigpol Ardianto kemudian bersama-sama melihat ke TKP lalu dilaporkan ke Polres Mamuju Utara untuk ditindak lanjuti oleh Sat Reskrim.
"Setelah mendengar Informasi tersebut, selanjutnya dirinya turun kelapangan bersama Unit Identifikasi Sat Reskrim dan Tim Jatanras untuk melakukan olah TKP," ucapnya.
Menurut Pandu saat melakukan olah TKP ditemukannya mayat seorang lelaki yang kemudian diketahui bernama H. Patarai, 47 tahun, Petani yang beralamat di Dusun Muhajir Desa Jengeng Kecamatan Tikke Raya, dan disamping mayat ditemukan 1 buah botol racun tanaman Merk Gerxone yang tutupnya sudah terbuka dan isinya tinggal sedikit. Selain itu juga ditemukan 1 buah tutup botol yang berisi serbuk racun hama.
Setelah melakukan Olah TKP selanjutnya mayat tersebut dievakuasi menggunakan mobil double cabin milik salah seorang warga ke Puskesmas Tikke untuk dilakukan visum et repertum dirumah Sakit Ako Pasangkayu.
Dari TKP, kami mengamankan barang bukti berupa : -1 botol racun tanaman merk Gerxone, - 1 tutup botol berisi serbuk racun hama,- 1 bungkus kecil serbuk racun hama Primadan 3GR (ditemukan 50m dari korban), - 1 buah parang milik korban (ditemukan 50m dari mayat, - 1 buah topi warna abu2 milik korban (ditemukan 50m dari mayat),- pakaian dan sepatu boat milik korban.
"Setelah melakukan visum ternyata Hasil visum et repertum tidak ditemukan luka terbuka ataupun luka lebam pada tubuh mayat, Busa yang keluar dari hidung dan mulut korban/mayat diduga efek dari keracunan dan dugaan awal saat ini korban meninggal dunia karena bunuh diri dengan cara meminum racun tanaman dicampur serbuk racun hama (terdapat sisa serbuk racun di sekitar mulut dan dagu mayat," ujarnya.
(ars)