Anak Peserta BPJamsostek Berhak Terima Uang Pensiun hingga Usia 23 Tahun

Rabu, 02 September 2020 - 22:34 WIB
loading...
Anak Peserta BPJamsostek...
Foto ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Selama ini, banyak orang beranggapan bahwa uang pensiun hanya dapat dinikmati oleh pegawai negeri sipil (PNS). Faktanya, pekerja swasta pun kini dapat menikmati uang pensiun setiap bulan. Bahkan manfaatnya bisa dirasakan keturunan atau anaknya hingga berusia 23 tahun.

Untuk mendapatkan manfaat jaminan pensiun tersebut, pekerja wajib terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Sebab, setiap peserta BPJamsostek kini bisa menikmati program Jaminan Pensiun dimana salah satu manfaatnya, yakni pensiun anak. (BACA JUGA: BSU Karyawan Tak Cair Diduga Akibat Perusahaan Tak Setor Iuran BPJamsostek )

Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Bandung Suci Tidar Yanto Haroen menyebutkan, manfaat Jaminan Pensiun yang diterima berupa uang tunai yang diberikan setiap bulan. Jika peserta meninggal dunia, anaknya (maksimal dua orang) yang menjadi ahli waris dan didaftarkan pada program Jaminan Pensiun akan terus menerima uang tunai bulanan hingga usianya mencapai 23 tahun. (BACA JUGA: Takut Dibunuh, ABG di Ciamis Tak Melawan saat Diperkosa Pemuda Pengangguran )

Tidar menuturkan, program Jaminan Pensiun melalui manfaat pensiun anak (MPA) itu merupakan upaya BPJamsostek untuk melindungi hak-hak pesertanya. Bahkan, manfaatnya dapat dirasakan keluarganya sekalipun peserta yang berhak menerima manfaat program ini telah meninggal dunia. (BACA JUGA: Jamal Janji Tak Terjerumus Lagi ke Lembah Hitam Narkoba )

"MPA dari program Jaminan Pensiun ini diberikan pada anak peserta yang telah wafat, peserta tersebut tidak lagi memiliki pasangan, dan manfaatnya akan dapat dirasakan hingga anaknya yang kedua berusia 23 tahun, sudah bekerja, atau menikah," jelas Tidar di Bandung, Rabu (2/9/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
Dapot Hutagalung Dorong...
Dapot Hutagalung Dorong Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dipersulit
Perkuat Pencari Kerja,...
Perkuat Pencari Kerja, PKSS Gandeng Universitas Sriwijaya
Pabrik Garmen Beroperasi...
Pabrik Garmen Beroperasi di Pemalang, Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal
Pemprov Kalteng Digitalisasi...
Pemprov Kalteng Digitalisasi Sistem Penyerapan Tenaga Kerja Perkebunan Sawit
Imbas Nyata Investasi...
Imbas Nyata Investasi di Bontang, Ratusan Tenaga Kerja Lokal Terserap
KTM Growth Forum 2026,...
KTM Growth Forum 2026, Bahas Kesiapan Talenta dan Suksesi Kepemimpinan
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Tarik Dana JHT BPJS...
Tarik Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipotong Pajak, Purbaya Buka Suara
Rekomendasi
Chicco Jerikho dan Marsha...
Chicco Jerikho dan Marsha Aruan Ungkap Tantangan Beradu Akting di Sinetron Terlanjur Mencintaimu
Demam Piala Dunia 2026:...
Demam Piala Dunia 2026: Ketika Indonesia Tetap Menjadi Juara di Tribun Dunia
Pertamina Pangkas 31...
Pertamina Pangkas 31 Anak Usaha Sepanjang Semester I 2026
Berita Terkini
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
Infografis
10 Pengusaha Sukses...
10 Pengusaha Sukses yang Memulai Bisnis di Usia 50 Tahun ke Atas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved