Anak Peserta BPJamsostek Berhak Terima Uang Pensiun hingga Usia 23 Tahun

Rabu, 02 September 2020 - 22:34 WIB
loading...
Anak Peserta BPJamsostek Berhak Terima Uang Pensiun hingga Usia 23 Tahun
Foto ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Selama ini, banyak orang beranggapan bahwa uang pensiun hanya dapat dinikmati oleh pegawai negeri sipil (PNS). Faktanya, pekerja swasta pun kini dapat menikmati uang pensiun setiap bulan. Bahkan manfaatnya bisa dirasakan keturunan atau anaknya hingga berusia 23 tahun.

Untuk mendapatkan manfaat jaminan pensiun tersebut, pekerja wajib terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Sebab, setiap peserta BPJamsostek kini bisa menikmati program Jaminan Pensiun dimana salah satu manfaatnya, yakni pensiun anak. (BACA JUGA: BSU Karyawan Tak Cair Diduga Akibat Perusahaan Tak Setor Iuran BPJamsostek )

Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Bandung Suci Tidar Yanto Haroen menyebutkan, manfaat Jaminan Pensiun yang diterima berupa uang tunai yang diberikan setiap bulan. Jika peserta meninggal dunia, anaknya (maksimal dua orang) yang menjadi ahli waris dan didaftarkan pada program Jaminan Pensiun akan terus menerima uang tunai bulanan hingga usianya mencapai 23 tahun. (BACA JUGA: Takut Dibunuh, ABG di Ciamis Tak Melawan saat Diperkosa Pemuda Pengangguran )

Tidar menuturkan, program Jaminan Pensiun melalui manfaat pensiun anak (MPA) itu merupakan upaya BPJamsostek untuk melindungi hak-hak pesertanya. Bahkan, manfaatnya dapat dirasakan keluarganya sekalipun peserta yang berhak menerima manfaat program ini telah meninggal dunia. (BACA JUGA: Jamal Janji Tak Terjerumus Lagi ke Lembah Hitam Narkoba )

"MPA dari program Jaminan Pensiun ini diberikan pada anak peserta yang telah wafat, peserta tersebut tidak lagi memiliki pasangan, dan manfaatnya akan dapat dirasakan hingga anaknya yang kedua berusia 23 tahun, sudah bekerja, atau menikah," jelas Tidar di Bandung, Rabu (2/9/2020).

Lebih lanjut Tidar mengatakan, MPA bertujuan untuk menyejahterakan pekerja hingga keluarganya, terutama mencegah potensi anak telantar setelah orang tuanya meninggal atau tidak ada anggota keluarga lainnya yang dapat mengasuh anak tersebut hingga dewasa.

Tidar juga mengatakan, MPA dapat diberikan secara sekaligus kepada anak peserta yang telah wafat, tetapi belum mencapai usia pensiun dan atau masa kepesertaannya kurang dari 15 tahun dengan persyaratan lainnya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

"Bahkan, MPA ini dapat diterima oleh anak saat duda atau janda dari peserta menikah lagi. Sehingga manfaat program Jaminan Pensiun peserta yang telah wafat akan diberikan pada keturunannya," katanya.

Melalui program Jaminan Pensiun, tambah Tidar, setiap peserta juga bisa mendapatkan manfaat pensiun hari tua, pensiun janda atau duda, pensiun cacat, hingga pensiun orang tua.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.4484 seconds (0.1#10.140)