Pelanggar Protkes di Parepare Bakal Disanksi hingga Rp1 Juta

Selasa, 01 September 2020 - 15:30 WIB
loading...
Pelanggar Protkes di...
Polwan dari Polres Kota Parepare berbagi masker pada pengguna jalan sebagai bentuk kepedulian terhadap pemutusan mata rantai Covid-19. Foto: Sindonews/Darwiaty Dalle
A A A
PAREPARE - Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare , bakal menindak tegas bagi para pelanggar protokol kesehatan (Protkes) , bahkan disiapkan sanksi mulai dari Rp50 ribu hingga Rp1 juta.

Pemberlakuan denda tersebut, tertuan dalam Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Parepare, yang telah diterbitkan.



Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Parepare , Suriani mengatakan, hal itu dalam perwali tersebut ada beberapa sanksi yang disiapkan.

Bahkan kata dia, dalam Pasal 9 Perwali, mengatur tentang sanksi diantaranya, denda administratif bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan.

"Besaran dendanya mulai Rp50 ribu hingga Rp1 juta," katanya, Selasa, (01/09/2020).

Selain denda, kata Suriani, juga ada sanksi administratif yang jika tidak dapat dipenuhi, akan diganti dengan kerja sosial selama 3 jam pada tempat yang ditentukan oleh Gugus Tugas. Sementara bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan sanksinya berjenjang.

Suriani menambahkan, dalam pelaksanaan penerapan sanksi dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait dan Gugus Tugas berkoordinasi dengan Kepala Satpol PP, Dandim 1405 Mallusetasi, Kapolres Parepare.

“Denda administratif nantinya wajib disetor ke kas daerah dengan menggunakan bukti setor yang telah disiapkan,” jelasnya.

Suriani mengemukakan, Perwali ini sebagai pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Parepare. Tujuannya membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang, kata dia, guna menekan penyebaran sekaligus memutus mata rantai COVID-19 .



Sementara Sekda Kota Parepare , Iwan Asaad mengatakan, sejak diundangkan pada 24 Agustus 2020 lalu, Perwali mulai disosialisasikan. Sosialisasi berlangsung selama satu bulan.

“Sosialisasi terhitung mulai 24 Agustus 2020 dan efektif berlaku tanggal 24 September 2020,” tandasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Korupsi APD Covid-19,...
Korupsi APD Covid-19, Kejaksaan Tahan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut
Bupati Manggarai Pecat...
Bupati Manggarai Pecat 249 Tenaga Kesehatan Non-ASN, Ada Apa?
Tersangka Korupsi APD...
Tersangka Korupsi APD Covid-19, Kadinkes Sumut Ditangkap Kejaksaan
Sejoli Pelaku Mesum...
Sejoli Pelaku Mesum di Masjid Terapung BJ Habibie di Parepare Serahkan Diri
Sandiaga Uno Minta Warga...
Sandiaga Uno Minta Warga Cianjur Jaga Prokes usai Kasus Covid-19 Meningkat
Perubahan Iklim Disebut...
Perubahan Iklim Disebut Komnas HAM Jadi Krisis Terberat usai Covid-19
2 Tersangka Korupsi...
2 Tersangka Korupsi Pandemi Covid-19 di Manado Segera Disidangkan
Hadiri IDC, Ridwan Kamil...
Hadiri IDC, Ridwan Kamil Sebut Pandemi Covid-19 Percepat Disrupsi Digital
Selama Menjabat Gubernur...
Selama Menjabat Gubernur Jabar, Ridwan Kamil: Rintangan Terberat Pandemi Covid-19!
Rekomendasi
Ingin Lulus SNBP 2025?...
Ingin Lulus SNBP 2025? Amalkan Doa Ini untuk Hasil Terbaik
Mantan Raja Kelas Terbang...
Mantan Raja Kelas Terbang WBC Charlie Edwards Dihujat karena Kabur dari Duel Andrew Cain
Jabat Direktur Utama...
Jabat Direktur Utama Bulog, Mayjen Novi Helmy Dimutasi Jadi Staf Khusus Panglima TNI
Berita Terkini
Kabupaten Bandung Kembali...
Kabupaten Bandung Kembali Dilanda Banjir, 4 Kecamatan Terendam dan Ratusan Warga Mengungsi
26 menit yang lalu
Aksi Penggerudukan Rapat...
Aksi Penggerudukan Rapat Panja RUU TNI di Hotel Mewah Dilaporkan ke Polda Metro
1 jam yang lalu
Jelang Mudik 2025, Polresta...
Jelang Mudik 2025, Polresta Bandung Larang Bus Gunakan Klakson Telolet
1 jam yang lalu
Sungai Cimande Meluap,...
Sungai Cimande Meluap, 718 Rumah di Sumedang Terendam Banjir
1 jam yang lalu
Dentuman Keras Iringi...
Dentuman Keras Iringi Erupsi Gunung Marapi, Warga Berhamburan Keluar Rumah
3 jam yang lalu
Kisah Mantan KSAD Jenderal...
Kisah Mantan KSAD Jenderal Dudung yang Ditempeleng Mayor Gaga-gara Koran Jatuh
3 jam yang lalu
Infografis
7 Masjid Tua di Jakarta...
7 Masjid Tua di Jakarta yang Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved