Buron Kasus Upal Dibekuk Satreskrim Polresta Banyuwangi, Upal Asing Rp1,7 T Disita

Selasa, 02 Maret 2021 - 03:41 WIB
loading...
Buron Kasus Upal Dibekuk Satreskrim Polresta Banyuwangi, Upal Asing Rp1,7 T Disita
Barang bukti uang asing palsu yang berhasil disita dari tangan pelaku berinisial H. Foto/iNews TV/Eris Utomo
A A A
BANYUWANGI - Aksi pengedar uang palsu (Upal) asing berhasil dibongkar Satreskrim Polresta Banyuwangi. Setelah sempat buron, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku pengedar upal asing berinisial H.



Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berula upal asing jenis dollar AS, euro, dan mata uang China. Upal asing tersebut nilainya setara Rp1,7 triliun. Rencananya upal asing ini akan ditukar dengan rupiah.



Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifudin menegaskan, anggotanya masih terus mengembangkan peredaran upal asing ini, yang diduga juga melibatkan pelaku Warga Negara Asing (WNA).



"Kami sudah memburu pelaku berinisial H ini, terkait kasus peredaran upal asing . H kami tangkap di sebuah satu hotel di Banyuwangi. Setelah dilakukan pengembangan terhadap sepuluh tersangka lain, yang sebelumnya telah berhasil diringkus," tegasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1442 seconds (0.1#10.140)