Dua Wanita Pengedar Sabu di Ampenan Diringkus Timsus Ditresnarkoba Polda NTB

Selasa, 01 September 2020 - 05:48 WIB
loading...
Dua Wanita Pengedar...
Dua Wanita Pengedar Sabu di Ampenan Diringkus Timsus Ditresnarkoba Polda NTB. Foto/SINDOnews/Hari
A A A
MATARAM - Maraknya peredaran narkoba di wilayah Ampenan khususnya di lingkungan Melayu Bangsal terus dipantau dan didalami petugas.

Selanjutnya ditindaklanjuti pada Minggu (30/8/2020) sekitar pukul 17.30 Wita Tim 1 Opsnal Dit Resnarkoba Polda NTB melakukan penangkapan terhadap terduga penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di dua TKP, yakni rumah masing-masing tersangka.

Kedua tersangka wanita berinisial NA dan dengan alamat di Kelurahan Ampenan Tenggah, Kecamatan Ampenan.

Bersama tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 76 bungkus plastik klip yang berisikan sabu seberat 26,73 gram, 1 buah timbangan digital, 2 buah sedotan yang sudah dimodifikasi, 1 bendel klip sedang, Uang Rp1.300.000, 1 gunting dan 1 seltip.

Kronologis kejadian, pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2020 sekitar pukul 17.20 wita bertempat di wilayah Melayu Bangsal, Ampenan, Kota Mataram, Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda NTB yang dipimpin Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap rumah para tersangka di dua lokasi berbeda.

Lokasi pertama di Gang Kakap dan didapatkan pemilik barang berinisial Z, sedangkan lokasi kedua di Jalan Gurita, tim mendapati pemilik narkoba berinisial NA.

Kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan di rumah tersangka disaksikan masyarakat dan kaling setempat. (Baca juga: Ini Kronologi Eks Kepala BPN Denpasar Tembak Diri di Kantor Kejati Bali Denpasar)

Saat ini kedua tersangka diamankan Ditresnarkoba Polda NTB untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (Baca juga: Lantik 30 PPNS Perikanan Maluku, Begini Pesan Menteri Edhy)

Terhadap kedua tersangka penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun

Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1932 seconds (0.1#10.140)