Lantik 30 PPNS Perikanan Maluku, Begini Pesan Menteri Edhy
Selasa, 01 September 2020 - 03:32 WIB
loading...
Lantik 30 PPNS Perikanan Maluku, Begini Pesan Menteri Edhy. Foto/Ist
A
A
A
AMBON - Dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Maluku, Menteri Kelautan dan Perikanan juga menghadiri pelantikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Provinsi Maluku yang dilaksanakan pada Senin (31/8/2020).
Di depan 30 orang PPNS Perikanan tersebut, ia menyampaikan kebijakan pemberantasan illegal dan destructive fishing serta sinergi dalam penanganan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.
“Dalam beberapa kesempatan, saya telah menyampaikan bahwa terkait illegal dan destructive fishing, posisi KKP sangat jelas, akan ditindak tegas,” ujar Edhy saat mengisi sambutan di kantor Gubernur Maluku, Senin (31/8/2020).
Komitmen tersebut, menurut Edhy telah dibuktikan dengan serangkaian penangkapan pelaku illegal dan destructive fishing selama periode kepemimpinannya. Sebanyak 71 kapal ilegal, yang terdiri 54 kapal ikan asing (KIA) dan 17 kapal ikan Indonesia (KII).
“Untuk KIA, terdiri dari 25 kapal Vietnam, 16 kapal Filipina, 12 kapal Malaysia, dan 1 KIA Taiwan. Adapun 2 kapal Indonesia yang melakukan pengeboman juga kita proses hukum," lanjutnya.
Di depan 30 orang PPNS Perikanan tersebut, ia menyampaikan kebijakan pemberantasan illegal dan destructive fishing serta sinergi dalam penanganan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.
“Dalam beberapa kesempatan, saya telah menyampaikan bahwa terkait illegal dan destructive fishing, posisi KKP sangat jelas, akan ditindak tegas,” ujar Edhy saat mengisi sambutan di kantor Gubernur Maluku, Senin (31/8/2020).
Komitmen tersebut, menurut Edhy telah dibuktikan dengan serangkaian penangkapan pelaku illegal dan destructive fishing selama periode kepemimpinannya. Sebanyak 71 kapal ilegal, yang terdiri 54 kapal ikan asing (KIA) dan 17 kapal ikan Indonesia (KII).
“Untuk KIA, terdiri dari 25 kapal Vietnam, 16 kapal Filipina, 12 kapal Malaysia, dan 1 KIA Taiwan. Adapun 2 kapal Indonesia yang melakukan pengeboman juga kita proses hukum," lanjutnya.
Lihat Juga :