Buron Kasus Korupsi Rp2,2 M Dibekuk Tim Gabungan Kejagung
Minggu, 30 Agustus 2020 - 21:38 WIB
loading...
Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, dan Kejaksaan Negeri Batam, buronan kasus korupsi Bertha Romius Yasin. Foto/Ist.
A
A
A
BATAM - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung), bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, berhasil menangkap seorang buronan kasus korupsi Bertha Romius Yasin alis Romi.
(Baca juga: 199 Santri Positif COVID-19, 6 Ribu Santri Darussalam Diswab )
Buronan berusia 46 tahun, Jalan Hanglekir RT 8 RW 10 Kelurahan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, dibekuk di Perumahan Bukit Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepri, pada Minggu (30/8/2020) sekitar pukul 18.25 WIB.
Romi yang merupakan seorang wiraswasta tersebut, telah berstatus sebagai terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga Desa Bakong, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, tahun anggaran 2008.
"Yang bersangkutan telah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang No. 290/PID.B/2011/PN.TPI, tanggal 7 Januari 2011 yang memutus terpidana diadili dengan cara tanpa kehadirannya (In Absentia) yang pada pokoknya menjatuhkan pidana penjara selama 3,5 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta, subsidair enam bulan penjara," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, dalam siaran pers tertulisnya.
(Baca juga: Janda Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dengan Leher Digorok )
Majelis hakim PN Tanjungpinang, dalam putusannya juga membebani terpidana dengan membayar uang pengganti sebesar Rp634.370.478, dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana selama enam bulan penjara.
(Baca juga: 199 Santri Positif COVID-19, 6 Ribu Santri Darussalam Diswab )
Buronan berusia 46 tahun, Jalan Hanglekir RT 8 RW 10 Kelurahan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, dibekuk di Perumahan Bukit Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepri, pada Minggu (30/8/2020) sekitar pukul 18.25 WIB.
Romi yang merupakan seorang wiraswasta tersebut, telah berstatus sebagai terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga Desa Bakong, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, tahun anggaran 2008.
"Yang bersangkutan telah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang No. 290/PID.B/2011/PN.TPI, tanggal 7 Januari 2011 yang memutus terpidana diadili dengan cara tanpa kehadirannya (In Absentia) yang pada pokoknya menjatuhkan pidana penjara selama 3,5 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta, subsidair enam bulan penjara," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, dalam siaran pers tertulisnya.
(Baca juga: Janda Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dengan Leher Digorok )
Majelis hakim PN Tanjungpinang, dalam putusannya juga membebani terpidana dengan membayar uang pengganti sebesar Rp634.370.478, dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana selama enam bulan penjara.
Lihat Juga :