Viral Anak Ditetapkan Jadi Tersangka Penyebaran Video Asusila, Polda Sumut: Mediasi Tak Tercapai Kesepakatan
loading...
A
A
A
Menurutnya, pihaknya telah menyerahkan bukti bahwa anaknya bukan pelaku. Namun bukti tersebut ditolak pihak kepolisian.
"Saya memohon dan meminta sangat kepada Bapak Presiden Prabowo dengan Bapak Kapolri Listyo Sigit. Barang bukti yang kami terima rekaman kalau bukan dia pelakunya tidak diterima di Polda dan Polres Padangsidimpuan. Tolong beri keadilan bagi kami Pak. Dia nggak tahu apa-apa Pak, dia jadi trauma sering menangis, melamun," ujarnya.
"Kami sudah melakukan mediasi di rumah, orang tua, sudah di titik, namun pada saat ujung ceritanya dia melawan, memberontak, tidak jadi perdamaian itu," sambungnya.
Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Kenborn Sinaga saat dikonfirmasi terpisah, menjelaskan bahwa kasus tersebut terjadi sekitar April 2024 lalu.
Saat itu S yang merupakan putri dari TS Pardede menerima video dari R (17) yang merupakan teman dekatnya. Dalam video yang dikirim dengan fitur sekali lihat itu, R menunjukkan alat kelaminnya.
Kemudian S melihat video itu sambil merekam video tersebut dengan ponsel lain. S lalu membagikan video itu kepada temannya.
Usai kejadian itu, keduanya pun terlibat saling lapor. Polisi laku menyelidiki kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penellitian di Labfor.
Pada Juli 2024, pihak kepolisian menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan R dan S sebagai tersangka.
"Jadi mereka ini sebenarnya saling lapor. Ini sekarang dalam tahap penyidikan. Dua-duanya terlapor sekaligus korban. Keduanya tersangka, tapi tidak ditahan. Di rumah masing-masing lah," sebut AKP Sinaga.
Polisi, lanjut Sinaga, sudah mencoba untuk memediasi agar kasus ini bisa diselesaikan secara dialogis. Namun setelah tiga kali mediasi, kesepakatan tak juga terwujud.
"Saya memohon dan meminta sangat kepada Bapak Presiden Prabowo dengan Bapak Kapolri Listyo Sigit. Barang bukti yang kami terima rekaman kalau bukan dia pelakunya tidak diterima di Polda dan Polres Padangsidimpuan. Tolong beri keadilan bagi kami Pak. Dia nggak tahu apa-apa Pak, dia jadi trauma sering menangis, melamun," ujarnya.
"Kami sudah melakukan mediasi di rumah, orang tua, sudah di titik, namun pada saat ujung ceritanya dia melawan, memberontak, tidak jadi perdamaian itu," sambungnya.
Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Kenborn Sinaga saat dikonfirmasi terpisah, menjelaskan bahwa kasus tersebut terjadi sekitar April 2024 lalu.
Saat itu S yang merupakan putri dari TS Pardede menerima video dari R (17) yang merupakan teman dekatnya. Dalam video yang dikirim dengan fitur sekali lihat itu, R menunjukkan alat kelaminnya.
Kemudian S melihat video itu sambil merekam video tersebut dengan ponsel lain. S lalu membagikan video itu kepada temannya.
Usai kejadian itu, keduanya pun terlibat saling lapor. Polisi laku menyelidiki kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penellitian di Labfor.
Pada Juli 2024, pihak kepolisian menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan R dan S sebagai tersangka.
"Jadi mereka ini sebenarnya saling lapor. Ini sekarang dalam tahap penyidikan. Dua-duanya terlapor sekaligus korban. Keduanya tersangka, tapi tidak ditahan. Di rumah masing-masing lah," sebut AKP Sinaga.
Polisi, lanjut Sinaga, sudah mencoba untuk memediasi agar kasus ini bisa diselesaikan secara dialogis. Namun setelah tiga kali mediasi, kesepakatan tak juga terwujud.