Peredaran Skincare Abal-abal Dibongkar Polda Sulsel, Produk Mira Hayati hingga Fenny Frans Disita
loading...
A
A
A
"Positif mengandung zat berbahaya dari 66 sampel itu adalah skincare Fenny Frans day cream glowing positif mengandung raksa atau merkuri. Fenny Frans night cream glowing itu juga positif mengandung merkuri. Kedua produk ini sebetulnya sudah terdaftar di BPOM," ungkapnya.
Selain dari Fenny Frans, BPOM Makassar juga menemukan kandungan merkuri pada produk Mira Hayati. Parahnya lagi, produk skincare milik Mira Hayati tidak mengantongin izin BPOM.
"Berikutnya Mira Hayati skincare ini mengandung raksa atau merkuri. Satu lagi adalah night cream yang di mana tanpa izin edar. Jadi belum daftar di BBPOM," katanya.
Selain Skincare, BPOM Makassar juga menemukan produk obat tradisional yang mengandung zat kimia. Padahal, kata Hariani, obat tradisional dilarang mengandung zat kimia.
"Terus produk Raja Glow my body slim. Ini adalah obat tradisional yang notabene dia harusnya tidak boleh mengandung bahan kimia, tetapi kemarin hasil dari uji laboratorium dia mengandung Bisacodyl. Jadi Bisacodyl ini merupakan zat aktif kimia atau obat yang untuk menguruskan badan atau menurunkan berat badan," imbuhnya.
Terkait adanya usaha yang mengantongi izin BPOM tapi produk skincare-nya mengandung merkuri, Hariani menyebutnya adalah kejahatan bidang kosmetik. Sikap Polda Sulsel yang kini gencar mengusut produk-produk kecantikan ini menyusul maraknya keluhan warga yang menjadi korban skincare yang tadinya ingin mempercantik wajah, namun sebaliknya menjadi rusak karena bahan berbahaya yang terkandung di dalamnya.
Selain dari Fenny Frans, BPOM Makassar juga menemukan kandungan merkuri pada produk Mira Hayati. Parahnya lagi, produk skincare milik Mira Hayati tidak mengantongin izin BPOM.
"Berikutnya Mira Hayati skincare ini mengandung raksa atau merkuri. Satu lagi adalah night cream yang di mana tanpa izin edar. Jadi belum daftar di BBPOM," katanya.
Selain Skincare, BPOM Makassar juga menemukan produk obat tradisional yang mengandung zat kimia. Padahal, kata Hariani, obat tradisional dilarang mengandung zat kimia.
"Terus produk Raja Glow my body slim. Ini adalah obat tradisional yang notabene dia harusnya tidak boleh mengandung bahan kimia, tetapi kemarin hasil dari uji laboratorium dia mengandung Bisacodyl. Jadi Bisacodyl ini merupakan zat aktif kimia atau obat yang untuk menguruskan badan atau menurunkan berat badan," imbuhnya.
Terkait adanya usaha yang mengantongi izin BPOM tapi produk skincare-nya mengandung merkuri, Hariani menyebutnya adalah kejahatan bidang kosmetik. Sikap Polda Sulsel yang kini gencar mengusut produk-produk kecantikan ini menyusul maraknya keluhan warga yang menjadi korban skincare yang tadinya ingin mempercantik wajah, namun sebaliknya menjadi rusak karena bahan berbahaya yang terkandung di dalamnya.
(rca)