7 Fakta Kasus Guru Supriyani Dituduh Menganiaya Anak Polisi, Nomor 5 Bikin Haru
loading...
A
A
A
Kepala Sekolah SDN 4 Baito, Sanaali menjelaskan bahwa dugaan penganiayaan terjadi pada 24 April lalu, saat D masih duduk di kelas 1 SD.
Berdasarkan laporan, D mengalami luka di bagian paha yang diduga akibat dipukul dengan batang sapu ijuk oleh Supriyani. Namun, pihak sekolah membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada kejadian penganiayaan di sekolah.
Sanaali menyebut bahwa penahanan terhadap Supriyani sangat tidak adil. Apalagi Supriyani dinilai merupakan guru yang disiplin dan sangat berdedikasi.
Sementara itu, pihak keluarga juga mengungkapkan bahwa Supriyani tidak bersalah dan berharap agar dia segera dibebaskan. Mereka menilai, penahanan tersebut terjadi setelah Supriyani tidak mampu memenuhi permintaan uang damai sebesar Rp50 juta dari orang tua korban, yang merupakan anggota Polsek Baito.
Penahanan Supriyani memicu aksi protes dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Konawe Selatan. Mereka menganggap penahanan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap guru.
Aksi mogok mengajar dilakukan oleh PGRI sebagai bentuk solidaritas terhadap Supriyani.
Supriyani, guru honorer perempuan di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sultra menangis haru usai menghirup udara bebas setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Andoolo.
Dia sebelumnya ditahan selama sepekan di Lapas Perempuan Kendari akibat tuduhan melakukan penganiayaan terhadap salah satu muridnya yang merupakan anak polisi di Konawe Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna menjelaskan bahwa penangguhan tersebut diberikan setelah ada koordinasi antara Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan Pengadilan Negeri Andoolo pada Selasa sore (22/10/2024).
Meskipun Supriyani telah mendapatkan penangguhan penahanan, proses hukum terhadapnya masih terus berjalan. Kejaksaan Negeri Konawe Selatan tetap melanjutkan perkara ini hingga persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna menjelaskan, meski penahanan ditangguhkan namun perkara tetap dilanjutkan di persidangan karena sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Sidang perdana Supriyani dijadwalkan berlangsung pada Kamis (24/10/2024) besok. Jaksa penuntut umum akan mempertimbangkan berbagai aspek dalam proses penuntutan di pengadilan nanti.
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam membantah tudingan adanya kriminalisasi terhadap Supriyani. Menurutnya, kasus ini ditangani secara profesional dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk hasil visum dari Puskesmas Baito yang menunjukkan adanya luka di paha belakang korban.
Berdasarkan laporan, D mengalami luka di bagian paha yang diduga akibat dipukul dengan batang sapu ijuk oleh Supriyani. Namun, pihak sekolah membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada kejadian penganiayaan di sekolah.
Sanaali menyebut bahwa penahanan terhadap Supriyani sangat tidak adil. Apalagi Supriyani dinilai merupakan guru yang disiplin dan sangat berdedikasi.
Sementara itu, pihak keluarga juga mengungkapkan bahwa Supriyani tidak bersalah dan berharap agar dia segera dibebaskan. Mereka menilai, penahanan tersebut terjadi setelah Supriyani tidak mampu memenuhi permintaan uang damai sebesar Rp50 juta dari orang tua korban, yang merupakan anggota Polsek Baito.
Penahanan Supriyani memicu aksi protes dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Konawe Selatan. Mereka menganggap penahanan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap guru.
Aksi mogok mengajar dilakukan oleh PGRI sebagai bentuk solidaritas terhadap Supriyani.
5. Penangguhan Penahanan Dikabulkan
Supriyani, guru honorer perempuan di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sultra menangis haru usai menghirup udara bebas setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Andoolo.
Dia sebelumnya ditahan selama sepekan di Lapas Perempuan Kendari akibat tuduhan melakukan penganiayaan terhadap salah satu muridnya yang merupakan anak polisi di Konawe Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna menjelaskan bahwa penangguhan tersebut diberikan setelah ada koordinasi antara Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan Pengadilan Negeri Andoolo pada Selasa sore (22/10/2024).
6. Proses Hukum Jalan Terus
Meskipun Supriyani telah mendapatkan penangguhan penahanan, proses hukum terhadapnya masih terus berjalan. Kejaksaan Negeri Konawe Selatan tetap melanjutkan perkara ini hingga persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna menjelaskan, meski penahanan ditangguhkan namun perkara tetap dilanjutkan di persidangan karena sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Sidang perdana Supriyani dijadwalkan berlangsung pada Kamis (24/10/2024) besok. Jaksa penuntut umum akan mempertimbangkan berbagai aspek dalam proses penuntutan di pengadilan nanti.
7. Polisi Bantah Kriminalisasi
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam membantah tudingan adanya kriminalisasi terhadap Supriyani. Menurutnya, kasus ini ditangani secara profesional dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk hasil visum dari Puskesmas Baito yang menunjukkan adanya luka di paha belakang korban.