Jalani Rehabilitasi selama 6 Bulan, Jamal Habiskan Dana Rp18 Juta

Jum'at, 28 Agustus 2020 - 15:55 WIB
loading...
Jalani Rehabilitasi selama 6 Bulan, Jamal Habiskan Dana Rp18 Juta
Zulfikar alias Jamal (mengenakan topi biru dongker) kembali ditangkap polisi karena diduga mengonsumsi sabu. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Sebelum kembali ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Zulfikar alias Ikang Sulung, artis sinetron yang memerankan tokoh Jamal, telah menjalani rehabilitasi ketergantungan sabu di Balai Besar Rehab BNN, Lido, Bogor, Jawa Barat .

Di panti rehabilitasi bagi pecandu narkoba itu, Jamal menghabiskan waktu selama 6 bulan rawat inap. Dia selesai menjalani rehab pada Maret 2020. Selama enam bulan itu, biaya rehab Jamal ditanggung negara dengan total Rp18 juta atau Rp3 juta per bulan. (BACA JUGA: Sepi Job Akibat Covid-19 Alasan Jamal Pakai Sabu )

Namun, Jamal bukannya bertobat, tetapi justru mengulangi perbuatannya, mengonsumsi sabu. Akhirnya, dia kembali dicokok polisi pada Kamis (27/8/2020) malam. (BACA JUGA: Kasus Sabu, Pemain Sinetron Kembali Dicokok Polisi )

Jamal ditangkap di tempat kos Jalan Cisaranten, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung dengan barang bukti alat isap sabu dan tes urin positif mengandung Methampethamine. (BACA JUGA: Selama Pandemi COVID-19, Peredaran Gelap Narkoba Meningkat 2 Kali Lipat )

"Setelah assesment, yang bersangkutan (Jamal) sempat rawat inap selama enam bulan di Lido, BNN untuk rehabilitasi. Kalau di Lido dibayar negara. Biayanya sekitar Rp3 juta per bulan. Negara mengeluarkan baiaya untuk Jamal sekitar Rp18 juta," kata Kepala Bidang Rehabilitasi BNN Jabar Anas Syaefudin dihubungi awak media via ponsel, Jumat (28/8/2020).

Anas mengemukakan, tahu Jamal kembali ditangkap dari pemberitaan media. Dia sangat menyayangkan Jamal kembali terjerumus menggunakan barang haram tersebut.

"Kecanduan narkoba ini merupakan penyakit kambuhan. Dorongannya bisa muncul dari diri sendiri. Misal, rasa cemas dan panik. Kemudian, dorongan eksternal seperti pergaulan sehari-hari," ujar Anas.

Karena itu, setelah selesai menjalani rehabilitasi, tutur Anas, mantan pecandu harus menjalani konseling selama empat bulan. Tujuannya agar mantan pecandu terhindar dari dorongan internal dan eksternal untuk kembali mengonsumsi narkoba.

"Sesuai aturan, setiap pecandu narkoba yang sempat menjalani rehabilitasi, tapi kembali terjerat kasus sama, punya dua kali kesempatan direhab. Bisa diajukan lagi untuk rehabilitasi tapi itu nanti tergantung dari proses assesment," tutur Anas.

Sementara itu, Hengku Solihin, kuasa hukum Jamal, pihaknya akan mengupayakan rehab atau rawat jalan bagi Jamal. "Untuk upaya hukum, tetap akan mengajukan rehabilitasi kembali ya. Karena sekarang Jumat, mungkin Senin nanti surat resmi kita ajukan," kata Hengky.

Hengky mengemukakan, Jamal mengaku kembali mengonsumsi sabu setelah bertemu dengan teman satu kosan. "Barang bukti bukan di dia meski hasil tes urin positif. Cerita dia, dia ketemu teman satu kosannya yang juga ikut pakai sabu," ujar Hengky.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3315 seconds (0.1#10.140)