Sepi Job Akibat Covid-19 Alasan Jamal Pakai Sabu
Jum'at, 28 Agustus 2020 - 12:42 WIB
loading...
Zulfikar alias Jamal kembali ditangkap polisi karena diduga mengonsumsi sabu. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A
A
A
BANDUNG - Zulfikar alias Jamal, pemain sinetron dua kali ditangkap polisi gara-gara mengonsumsi sabu-sabu. Kasus pertama terjadi pada Juli 2019 dan yang kedua pada Kamis (27/8/2020).
Untuk kasus kali ini, Jamal ditangkap polisi di tempat kosnya di kawasan Cisaranten, Kota Bandung, Jawa Barat pada Kamis (27/8/2020) malam. Di tempat kos Jamal, polisi mendapati bong atau alat isap sabu. (BACA JUGA: Selama Pandemi COVID-19, Peredaran Gelap Narkoba Meningkat 2 Kali Lipat )
Pada kasus pertama, Jamal tak diproses hukum tetapi wajib menjalani rehabilitasi. Dia direhab selama enam bulan di Balai Besar Rehabilitas BNN, Lido, Bogor. Setelah selesai rehab pada Maret 2020, Jamal kembali ke Bandung. (BACA JUGA: 37 Bandar Narkoba Napi Lapas Banceuy Dipindahkan ke Nusakambangan )
"Setelah rehab, seharusnya Jamal berhenti mengonsumsi narkoba. Tapi ternyata, dia pakai lagi. Maka untuk kasus kedua ini, Jamal diproses hukum," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasat Reserse Narkoba AKBP Irfan Nurmansyah dan Kasubbag Humas AKP Rahayu Mustikaningsih di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (28/8/2020). (BACA JUGA: Ikut Pesta Miras, 2 Gadis Belia Jadi 'Piala Bergilir' 3 Pemuda )
Kombes Pol Ulung mengemukakan, untuk putusan tergantung hakim. Yang pasti, penyidik kepolisian melakukan proses hukum ]berdasarkan fakta yang ada. "Nanti terserah hakim yang memutuskan. Kalau sudah dua kali ini kan suatu yang benar-benar. Apakah dia akan menjual lagi atau tidak, ini masih dilakukan pengembangan oleh Sat Narkoba Polrestabes Bandung," ujar Kombes Pol Ulung.
Untuk kasus kali ini, Jamal ditangkap polisi di tempat kosnya di kawasan Cisaranten, Kota Bandung, Jawa Barat pada Kamis (27/8/2020) malam. Di tempat kos Jamal, polisi mendapati bong atau alat isap sabu. (BACA JUGA: Selama Pandemi COVID-19, Peredaran Gelap Narkoba Meningkat 2 Kali Lipat )
Pada kasus pertama, Jamal tak diproses hukum tetapi wajib menjalani rehabilitasi. Dia direhab selama enam bulan di Balai Besar Rehabilitas BNN, Lido, Bogor. Setelah selesai rehab pada Maret 2020, Jamal kembali ke Bandung. (BACA JUGA: 37 Bandar Narkoba Napi Lapas Banceuy Dipindahkan ke Nusakambangan )
"Setelah rehab, seharusnya Jamal berhenti mengonsumsi narkoba. Tapi ternyata, dia pakai lagi. Maka untuk kasus kedua ini, Jamal diproses hukum," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasat Reserse Narkoba AKBP Irfan Nurmansyah dan Kasubbag Humas AKP Rahayu Mustikaningsih di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (28/8/2020). (BACA JUGA: Ikut Pesta Miras, 2 Gadis Belia Jadi 'Piala Bergilir' 3 Pemuda )
Kombes Pol Ulung mengemukakan, untuk putusan tergantung hakim. Yang pasti, penyidik kepolisian melakukan proses hukum ]berdasarkan fakta yang ada. "Nanti terserah hakim yang memutuskan. Kalau sudah dua kali ini kan suatu yang benar-benar. Apakah dia akan menjual lagi atau tidak, ini masih dilakukan pengembangan oleh Sat Narkoba Polrestabes Bandung," ujar Kombes Pol Ulung.
Lihat Juga :