Kasus Sabu, Pemain Sinetron Kembali Dicokok Polisi

Jum'at, 28 Agustus 2020 - 12:00 WIB
loading...
Kasus Sabu, Pemain Sinetron Kembali Dicokok Polisi
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menunjukkan barang bukti sabu dan kedua tersangka AA serta Z alias Jamal. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Z alias Jamal (39), seorang pemain sinetron kembali ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, lantaran diduga membeli dan mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Selain Jamal, polisi juga menangkap AA (27) yang merupakan kurir sabu. AA ditangkap saat mengambil barang haram tersebut di satu tempat di Perumahan Mitra Arcamanik, Jalan Arcamanik, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat pada Kamis (27/8/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, setelah menangkap tersangka AA di Arcamanik dengan barang bukti 0,38 gram, petugas lalu melakukan interogasi. AA mengaku pernah menjual sabu-sabu ke pecandu narkoba, salah satunya Z alias Jamal. (BACA JUGA: 37 Bandar Narkoba Napi Lapas Banceuy Dipindahkan ke Nusakambangan )

Petugas lantas mengamankan Jamal di tempat kosnya, Jalan Cisaranten, Kota Bandung. "Petugas lantas bergerak menuju tempat kos Jamal. Dia (Jamal) ditangkap tanpa perlawanan," kata Kapolrestabes didampingi Kasatres Narkoba AKBP Irfan Nurmansyah dan Kasubbag Humas AKP Rahayu Mustikaningsih di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (28/8/2020).

Dari tangan Jamal, ujar Kombes Pol Ulung, petugas mengamankan barang bukti bong atau alat isap sabu dan telepon seluler (ponsel). Selain itu, petugas juga melakukan tes urin terhadap Jamal. Hasilnya, urin Jamal positif mengandung zat Methamphetamine atau sabu.

"Jamal ini sudah pernah ditangkap dalam kasus sama (mengonsumsi sabu) pada Juli 2019 silam. Dia baru selesai menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido Bogor pada Maret 2020 lalu," ujar Kombes Pol Ulung. (BACA JUGA: Selama Pandemi COVID-19, Peredaran Gelap Narkoba Meningkat 2 Kali Lipat )

Sementara itu, Kasatres Narkoba AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka AA mendapatkan sabu dengan membeli dari pengedar DD. Saat ini DD masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

"Rencananya, sabu tersebut akan digunakan sendiri oleh AA. Namun AA juga mengaku telah menjual sabu ke seorang seniman berinisial Z alias Jamal pada Senin 23 Agustus 2020 seharga Rp500.00," kata AKBP Irfan.

Atas pengakuan AA tersebut, ujar Kasatres Narkoba, anggota menangkap Z alias Jamal di tempat kos, Jalan Cisaranten, Kota Bandung. Di tempat kos Jamal ini, petugas menemukan alat isap sabu atau bong. Sedangkan sabu telah habis digunakan.

"Ketika dilakukan test urin, hasilnya Jamal positif Methamphetamine atau sabu. Kedua tersangka, AA dan Z alias Jamal disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) danl atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 009 tentang Narkotika. Keduanya terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," ujar Kasatres Narkoba.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1410 seconds (0.1#10.140)