Dwarapala Saksi Bisu Ketangguhan Desa Menjaga Arjuna

Jum'at, 28 Agustus 2020 - 05:00 WIB
loading...
A A A
Prasasti Ketindan I, dijelaskan oleh Dwi, diperkirakan ada pada tahun 1314 saka atau 24 April 1392 Masehi. Sementara prasasti Ketindan II atau juga dikenal sebagai Prasasti Lumpang, tercatat tahun 1317 Saka atau 15 Agustus 1395 Masehi.

"Dalam dua prasasti itu dijelaskan tentang peristiwa kebakaran hutan tahunan di Gunung Arjuna , yang dipicu oleh terbakarnya ilalang. Kebakaran hutan itu terjadi tanpa kesengajaan atau bukan karena ulah sengaja manusia," tuturnya.

Lebih lanjut Dwi menjelaskan, dalam prasasti itu juga disebutkan, pemerintah Kerajaan Majapahit menganugerahkan status perdikan atau sima kepada 11 desa di Gunung Lejar, yang sekarang lebih dikenal sebagai Gunung Mujur di Kota Batu.

"Hadiah itu diberikan oleh Kerajaan Majapahit, karena kesiagaan desa-desa mengatasi kebakaran hutan di Gunung Arjuna . Warga desa menjadi garda depan dalam penanganan kebakaran hutan. Sumbangsih warga ini mendapatkan penghargaan dari Kerajaan Majapahit," ujar Dwi.

Kerajaan Majapahit memberikan hadiah berupa status desa perdikan, yakni daerah yang tidak perlu lagi membayar pajak kepada kerajaan, serta diberikan keleluasaan dalam mengelola daerahnya sendiri.

Dwarapala Saksi Bisu Ketangguhan Desa Menjaga Arjuna


Dalam petikan prasasti Ketindan II, yang masih bisa dibaca, menurut Dwi bila diterjemahkan akan bermakna seperti ini:

Itu supaya diketahui penduduk di sekelurahan sebelah timur (Gunung) Kawi di sebelah barat air, sebelah timur air, para waddhana, juru, buyut, dan juga pacatanda di Turen.

Bahwa aku meneguhkan perintah Baginda Paduka Sri Bhatara Parameswara, ia (yang) meninggal (sang mokta) di Wisnubhawana, perintahnya ia (yang) meninggal di Krttabhuwana mengenai kedudukan sebelumnya penduduk di Ketinden (yang meliputi) sebelas desa (kasawlas desa).

Oleh karena (mereka) menjaga alang-alang (hangraksa halalang) di Gunung Lejar (mereka dibebaskan dari segala macam pajak), dibebaskan dari jalang palawang, taker turun, demikian pula tahil dan segala macam titisara dibebaskan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2122 seconds (0.1#10.140)