Konselor Lapas Banceuy Sembunyikan Obat Terlarang dalam Sepatu
Kamis, 14 Mei 2020 - 15:14 WIB
loading...
Konselor SBT yang ditangkap karena membawa obat terlarang ke dalam Lapas Banceuy. Foto/Lapas Banceuy
A
A
A
BANDUNG - Petugas Lapas Banceuy, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung menggagalkan upaya penyelundupan obat terlarang ke dalam lembaga pemasyarakatan, Kamis (14/5/2020) pukul 10.30 WIB. Selain menangkap satu orang konselor rehabilitasi yang membawa obat terlarang, petugas juga menyita barang bukti 10 butir dumolid, 4 butir Valdimex, dan 4 butir Riklona.
Kalapas Banceuy Tri Saptono Sambudji mengatakan, upaya penggagalan masuknya barang terlarang ke dalam Lapas Kelas II A Banceuy Bandung berawal saat tiga konselor rehabilitasi hendak nasuk ke dalam lapas sekitar pukul 10.28 WIB. (Baca juga; Kasus Positif COVID-19 di Kota Bogor Berjumlah 101 Orang )
Sebelum masuk, kata Tri, Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Lapas Kelas IIA Banceuy a.n Edi Prayitno dan Heri Purwanto melakukan pemeriksaan badan dan barang sesuai prosedur terhadap tiga konselor tersebut. Ketika dilakukan pemeriksaan badan, petugas P2U membuka sepatu petugas yang dikenakan ketiga konselor rehabilitasi.
"Hasil pemeriksaan badan itu, petugas menemukan obat terlarang di bawa oleh salah seorang konselor berinisial SBT. Obat terlarang itu disembunyikan di dalam sepatu," kata Tri.
Kepala Pengamanan Lapas Banceuy Eris Ramdan menuturkan, petugas P2U kemudian melaporkan kejadian penemuan barang terlarang tersebut ke komandan jaga dan mengamankan pelaku dan barang bukti. "Selanjutnya kami laporkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti. Kalapas langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung," tuturnya.
Kalapas Banceuy Tri Saptono Sambudji mengatakan, upaya penggagalan masuknya barang terlarang ke dalam Lapas Kelas II A Banceuy Bandung berawal saat tiga konselor rehabilitasi hendak nasuk ke dalam lapas sekitar pukul 10.28 WIB. (Baca juga; Kasus Positif COVID-19 di Kota Bogor Berjumlah 101 Orang )
Sebelum masuk, kata Tri, Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Lapas Kelas IIA Banceuy a.n Edi Prayitno dan Heri Purwanto melakukan pemeriksaan badan dan barang sesuai prosedur terhadap tiga konselor tersebut. Ketika dilakukan pemeriksaan badan, petugas P2U membuka sepatu petugas yang dikenakan ketiga konselor rehabilitasi.
"Hasil pemeriksaan badan itu, petugas menemukan obat terlarang di bawa oleh salah seorang konselor berinisial SBT. Obat terlarang itu disembunyikan di dalam sepatu," kata Tri.
Kepala Pengamanan Lapas Banceuy Eris Ramdan menuturkan, petugas P2U kemudian melaporkan kejadian penemuan barang terlarang tersebut ke komandan jaga dan mengamankan pelaku dan barang bukti. "Selanjutnya kami laporkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti. Kalapas langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung," tuturnya.
Lihat Juga :