Gugatan Anak Mantan Kakorlantas Djoko Susilo Kandas di PN Solo

Kamis, 27 Agustus 2020 - 16:58 WIB
loading...
Gugatan Anak Mantan Kakorlantas Djoko Susilo Kandas di PN Solo
Bekas rumah milik mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang disita KPK dan kemudian diserahkan ke Pemkot Solo. Foto/SINDOnews/Ary Wahyu Wibowo
A A A
SOLO - Gugatan anak mantan Kepala Korps Lalu lintas (Kakorlantas) Irjen Pol Djoko Susilo, Poppy Femialya terkait tanah dan bangunan di Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Kota Solo kandas di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Dalam putusannya, majelis hakim PN Solo menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Proses persidangan atas gugatan berlangsung sejak Februari 2020 dan putusan pada 25 Agustus 2020. Tergugat pertama adalah Pemkot Solo yang diwakili Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo. Sedangkan tergugat kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan turut tergugat Menteri Keuangan. “Dalam hal ini, kejaksaan bertindak sebagai jaksa pengacara negara dalam hal memberi bantuan hukum. Dengan surat kuasa khusus, kami mewakili Pemerintah Kota Surakarta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, Nanang Gunaryanto, Kamis (27/8/2020). (Baca juga: Bengkel Las di Binjai Meledak, 4 Tewas dan Belasan Luka Parah)

Gugatan terkait terkait hibah dari KPK yang disampaikan melalui Kementerian Keuangan kepada Pemkot Solo, yakni tanah seluas 3.077 meter persegi berikut bangunannya di Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Solo. (Baca juga: Demi Fulus, Honorer Bidan Cantik di Lahat Live Tanpa Busana di Medsos)

Tanah dan bangunan itu sendiri sebelumnya disita KPK dari Djoko Susilo yang menjadi terpidana kasus korupsi simulator SIM.

Sebagai Jaksa pengacara negara yang memberi bantuan hukum, pihaknya bersyukur dapat memenangkan perkara itu. “Putusan majelis hakim, gugatan yang disampaikan tidak dapat diterima,” terangnya. Salah satu pertimbangannya karena menyangkut masalah yuridiksi atau kompetensinya.

Aset yang digugat, nilainya mencapai Rp43 miliar. Pihaknya belum mengetahui langkah hukum berikutnya yang akan dilakukan penggugat. Saat persidangan, penggugat menyatakan pikir-pikir. Kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara menyatakan selalu siap jika ada langkah hukum berikutnya dari penggugat.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4303 seconds (0.1#10.140)