Melawan Saat Ditangkap, Pengedar Narkoba Ditembak Polisi

Kamis, 27 Agustus 2020 - 15:11 WIB
loading...
Melawan Saat Ditangkap, Pengedar Narkoba Ditembak Polisi
Personel Satreskoba Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara, menembak kedua kaki residivis pengedar narkoba. Foto/iNews TV/Fachrizal
A A A
LABUHANBATU - Jumaten, tak mampu berjalan sendiri. Kedua kaki warga Sei Berombang, Panai Hilir, Labuhanbatu, Sumatera Utara ini, mengalami luka serius akibat tembakan polisi.

(Baca juga: Dibakar Cemburu, Pria Ini Sayat Tangan Selingkuhan Pacar )

Dia hanya bisa meringis kesakitan, saat dua anggota Satreskoba Polres Labuhanbatu, membawanya keluar dari mobil. Polisi terpaksa menembak kedua kaki Jumaten, karena berupaya melawan saat akan ditangkap.

Jumaten merupakan residivis pengedar narkoba, yang tidak pernah ada kapoknya. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sabu seberat 49 gram, beserta senjata tajam dan senjata api.

Selain dikenal sebagai residivis peredaran narkoba, Jumaten juga dikenal sangat arogan di masyarakat. Dia merupakan buron Satreskoba Polres Labuhanbatu, sejak bulan Mei Lalu. (Baca juga: Pembunuhan Sekeluarga di Sukoharjo Direkontruksi, Begini Kronologinya )

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan mengatakan, tindakan tegas terukur dilakukan anggotanya, untuk melumpuhkan tersangka yang melakukan perlawanan dan membahayakan masyarakat di sekitar lokasi penangkapan .

"Tersangka ini selalu meresahkan masyarakat, karena sikap arogansinya. Bahkan, dia juga berusaha melukai petugas saat akan ditangkap. Tersangka memiliki dua senjata api ," tegasnya. (Baca juga: Terinfeksi COVID-19, Seorang Narapidana di Lapas Porong Meninggal )

Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Labuhanbatu , dan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU No. 35/2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 3.1901 seconds (0.1#10.140)