Bongkar Liquid Vape Narkoba, Polres Jakpus Tangkap 2 Pelaku dan Buru 1 WN China
Rabu, 26 Maret 2025 - 16:23 WIB
loading...
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap menangkap pelaku pembuat liquid vape atau rokok elektrik mengandung narkoba jenis 5 Fluoro-ADB. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus produksi liquid vape atau rokok elektrik mengandung narkoba jenis 5 Fluoro-ADB. Dalam pengungkapan itu, dua pelaku berhasil ditangkap sedangkan satu WNA asal China masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dua pelaku yang ditangkap yakni, wanita berinisial SG dan pria berinisial W. Keduanya ditangkap di apartemen yang berada di kawasan Tambora, Jakarta Barat pada Jumat, 21 Maret 2025. Sedangkan, satu Warga Negara (WN) China berinisial C masih dalam pengejaran petugas. SG berperan sebagai peracik liquid dan W pengedar.
Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan, liquid vape yang diproduksi termasuk golongan I zat kimia berbahaya sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika.
Baca juga: Terbongkar! Jaringan Fredy Pratama Selundupkan 21 Kg Sabu lewat Seaport Pelabuhan Bakauheni
Roby menjelaskan, tersangka berinisial SG mendapatkan perintah dari seorang laki-laki yang berinisial CAI (DPO) dan dikirimkan paket dari China dan Malaysia yang berisi berbagai macam peralatan laboratorium alat suntik, gelas ukur, botol berisi cairan kimia. SG dipandu CAI untuk meracik bahan kimia dicampur dengan bahan liquid vape beraroma rasa yang kemudian dimasukkan ke dalam cartridge Vape dan siap edar.
“Jenis narkotika yang terkandung dalam liquid vape yakni 5Fluoro-ADB narkotika golongan satu," katanya di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2025).
Baca juga: Ladang Ganja di TNBTS Terungkap Berawal dari Penangkapan 2 Tersangka di Lumajang
Dua pelaku yang ditangkap yakni, wanita berinisial SG dan pria berinisial W. Keduanya ditangkap di apartemen yang berada di kawasan Tambora, Jakarta Barat pada Jumat, 21 Maret 2025. Sedangkan, satu Warga Negara (WN) China berinisial C masih dalam pengejaran petugas. SG berperan sebagai peracik liquid dan W pengedar.
Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan, liquid vape yang diproduksi termasuk golongan I zat kimia berbahaya sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika.
Baca juga: Terbongkar! Jaringan Fredy Pratama Selundupkan 21 Kg Sabu lewat Seaport Pelabuhan Bakauheni
Roby menjelaskan, tersangka berinisial SG mendapatkan perintah dari seorang laki-laki yang berinisial CAI (DPO) dan dikirimkan paket dari China dan Malaysia yang berisi berbagai macam peralatan laboratorium alat suntik, gelas ukur, botol berisi cairan kimia. SG dipandu CAI untuk meracik bahan kimia dicampur dengan bahan liquid vape beraroma rasa yang kemudian dimasukkan ke dalam cartridge Vape dan siap edar.
“Jenis narkotika yang terkandung dalam liquid vape yakni 5Fluoro-ADB narkotika golongan satu," katanya di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2025).
Baca juga: Ladang Ganja di TNBTS Terungkap Berawal dari Penangkapan 2 Tersangka di Lumajang
Lihat Juga :