Bongkar Liquid Vape Narkoba, Polres Jakpus Tangkap 2 Pelaku dan Buru 1 WN China
loading...

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap menangkap pelaku pembuat liquid vape atau rokok elektrik mengandung narkoba jenis 5 Fluoro-ADB. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus produksi liquid vape atau rokok elektrik mengandung narkoba jenis 5 Fluoro-ADB. Dalam pengungkapan itu, dua pelaku berhasil ditangkap sedangkan satu WNA asal China masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dua pelaku yang ditangkap yakni, wanita berinisial SG dan pria berinisial W. Keduanya ditangkap di apartemen yang berada di kawasan Tambora, Jakarta Barat pada Jumat, 21 Maret 2025. Sedangkan, satu Warga Negara (WN) China berinisial C masih dalam pengejaran petugas. SG berperan sebagai peracik liquid dan W pengedar.
Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan, liquid vape yang diproduksi termasuk golongan I zat kimia berbahaya sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika.
Roby menjelaskan, tersangka berinisial SG mendapatkan perintah dari seorang laki-laki yang berinisial CAI (DPO) dan dikirimkan paket dari China dan Malaysia yang berisi berbagai macam peralatan laboratorium alat suntik, gelas ukur, botol berisi cairan kimia. SG dipandu CAI untuk meracik bahan kimia dicampur dengan bahan liquid vape beraroma rasa yang kemudian dimasukkan ke dalam cartridge Vape dan siap edar.
“Jenis narkotika yang terkandung dalam liquid vape yakni 5Fluoro-ADB narkotika golongan satu," katanya di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2025).
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku di antaranya 47 kotak yang berisi 202 cartridge vape dengan berat brutto 1.151,4 gram. Kemudian 50 cartridge di antaranya hendak disalurkan ke wilayah Batam, Kepulauan Riau.
"Harga per cartridge dibanderol Rp3,5 juta yang dapat digunakan 2-3 orang. Jika ditotal barang bukti yang disita berjumlah Rp707.000.000 dan berhasil menyelamatkan 600 anak remaja dari narkotika," ucapnya.
Roby menyebut kedua pelaku disangkakan Pasal 129 Sub Pasal 113 ayat (2) Sub 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dua pelaku yang ditangkap yakni, wanita berinisial SG dan pria berinisial W. Keduanya ditangkap di apartemen yang berada di kawasan Tambora, Jakarta Barat pada Jumat, 21 Maret 2025. Sedangkan, satu Warga Negara (WN) China berinisial C masih dalam pengejaran petugas. SG berperan sebagai peracik liquid dan W pengedar.
Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan, liquid vape yang diproduksi termasuk golongan I zat kimia berbahaya sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika.
Roby menjelaskan, tersangka berinisial SG mendapatkan perintah dari seorang laki-laki yang berinisial CAI (DPO) dan dikirimkan paket dari China dan Malaysia yang berisi berbagai macam peralatan laboratorium alat suntik, gelas ukur, botol berisi cairan kimia. SG dipandu CAI untuk meracik bahan kimia dicampur dengan bahan liquid vape beraroma rasa yang kemudian dimasukkan ke dalam cartridge Vape dan siap edar.
“Jenis narkotika yang terkandung dalam liquid vape yakni 5Fluoro-ADB narkotika golongan satu," katanya di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2025).
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku di antaranya 47 kotak yang berisi 202 cartridge vape dengan berat brutto 1.151,4 gram. Kemudian 50 cartridge di antaranya hendak disalurkan ke wilayah Batam, Kepulauan Riau.
"Harga per cartridge dibanderol Rp3,5 juta yang dapat digunakan 2-3 orang. Jika ditotal barang bukti yang disita berjumlah Rp707.000.000 dan berhasil menyelamatkan 600 anak remaja dari narkotika," ucapnya.
Roby menyebut kedua pelaku disangkakan Pasal 129 Sub Pasal 113 ayat (2) Sub 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(cip)
Lihat Juga :