Pembunuhan Sekeluarga di Sukoharjo Direkontruksi, Begini Kronologinya

Kamis, 27 Agustus 2020 - 13:29 WIB
loading...
Pembunuhan Sekeluarga di Sukoharjo Direkontruksi, Begini Kronologinya
Tersangka HT, saat menjalani rekontruksi di Mapolres Sukoharjo, Kamis (27/8/2020). Foto: SINDOnews/Ary Wahyu Wibowo
A A A
SUKOHARJO - Polres Sukoharjo menggelar rekontruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki. Tersangka HT,41, warga Baki Sukoharjo yang ditetapkan tersangka, memperagakan 51 adegan ketika datang ke rumah korban, melakukan pembunuhan dan meninggalkan lokasi kejadian.

Dalam rekontruksi yang digelar di Mapolres Sukoharjo , tersangka HT tampak menjalani rekontruksi di atas kursi roda dan mengenakan penutup wajah. Terdapat perban yang membalut kedua kakinya. Sedangkan para korban diperagakan oleh pemeran pengganti.

“Rekontruksi untuk melengkapi pemberkasan, sehingga mengetahui betul detail adegan adegan yang dilakukan tersangka pada saat melakukan tindak pidana di rumah korban,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas di sela-sela rekontruksi, Kamis (27/8/2020).

Adegan menggambarkan ketika tersangka Rabu (19/8/2020) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB datang ke rumah korban mengembalikan kendaraan milik korban. Pelaku dibukakan pintu oleh Sri Handayani,36, istri Suranto dan sempat berbincang sejenak. Pelaku kemudian akan menyerahkan uang setoran dari pelaku kepada korban. Sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku hendak menyerahkan uang setoran sebesar Rp250 ribu. Namun HT justru menghabisi Sri Handayani dengan pisau. Suranto,42, yang mendengar keributan keluar kamar. HT giliran menghabisi Suranto.

Setelah itu, kedua anak korban RR dan DAH yang masih duduk di kelas 5 SD dan TK giliran terbangun. “Karena pelaku gugup, HT juga menghabisi kedua anak tersebut,” ungkap Kapolres. (Baca juga : Sekeluarga di Sukoharjo Dibunuh, Pembunuhan Sudah Direncanakan ?)

Setelah menghabisi empat korban, pelaku membersihkan diri di dapur. Pelaku lalu keluar dengan membawa kendaraan Honda MegaPro. Setelah kendaraan dititipkan di suatu tempat, pelaku kembali lagi ke rumah korban untuk mengambil Toyota Avanza.

Pelaku datang dengan naik kendaraan dari aplikasi online. Paginya, mobil dijual ke seseorang dengan harga Rp82 juta. Uang itu untuk membayar hutang pelaku sekitar sekitar 60 juta. Sisanya dipergunakan untuk kebutuhan pelaku. Untuk motor belum sempat terjual. Setelah mendapatkan laporan penemuan mayat di rumah pada Jumat (21/8/2020) sekitar pukul 21.00 WIB, Polisi berhasil menangkap pelaku sabtu dini hari pukul 04.00 WIB.(Baca juga : 4 Korban Tewas di Sukoharjo Diduga Korban Perampokan )

Pelaku selama ini merupakan driver dari usaha rental mobil yang dimiliki korban. Sehingga, ada dugaan kuat pelaku ada niat membunuh karena ingin memiliki harta korban. Pelaku memiliki hutang banyak dan di antaranya jatuh tempo pada saat kejadian. Sementara, pisau diambil dari dapur rumah korban. Tersangka dijerat pasal 365 KUHP, 338 KUHP, dan 340 KUHP dengan ancaman seumur hidup hingga hukuman mati.
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.2305 seconds (0.1#10.140)