Sok Jagoan 3 Preman Bandung Culik 3 Siswa SMP, Ini Tampangnya

Rabu, 18 September 2024 - 07:45 WIB
loading...
A A A
Kombes Budi menyatakan, korban Rizky ditinggalkan tersangka AS alias Boncel di ITC. Rizky disuruh menunggu dengan alasan akan mengambil charger handphone (HP). Lalu pelaku AS pergi ke teras perpustakaan Alun-alun Bandung.

Di teras Perpustakaan Alun-alun Bandung, tersangka AS alias Boncel, TM, dan DJW, meminta HP korban Rizky dengan alasan untuk menelepon orang tuanya. Korban Agung dan Ferdi tidak memberikan. Karena tidak berhasil meminta HP, ketiga tersangka membawa paksa korban Ferdi.

"Dengan menggunakan motor Mio, korban Ferdi dibawa tersangka ke depan SMP 10 Bandung. Di sini, korban Ferdi dipukuli dan ditendang oleh pelaku AS dan TM sehingga mengalami luka-luka. Sedangkan pelaku DJW duduk di motor. Selanjutnya, pelaku merampas HP milik Ferdi dan kunci motor Honda Beat FI nopol F 6736 ZW," ujar Kombes Budi.

Korban Ferdi, tutur Kapolrestabes, sempat berteriak meminta tolong kepada warga sekitar. Namun saat warga datang menghampiri, para pelaku berbohong bahwa Ferdi adalah teman pelaku yang mencuri HP.

"Selanjutnya korban Ferdi dibawa tersangka ke parkiran eks Palaguna untuk mengambil motor Honda Beat warna merah. Setelah berhasil menemukan motor korban, pelaku membawa kabur kendaraan tersebut. Sedangkan korban Ferdi ditinggalkan di ITC Kebon Kalapa," tutur Kapolrestabes.

Keesokan harinya, Minggu (15/9/2024), kata Kombes Budi, keluarga menerima pesan WA dari HP milik korban Ferdi yang meminta uang dengan alasan untuk ongkos pulang. Karena khawatir, Jan Feiter Lochman, ayah kandung korban Ferdi, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Regol.

"Di chat WA dari HP milik korban Ferdi terdapat foto lokasi. Lalu petugas mencari lokasi tersebut. Anggota Unit Reskrim Polsek Regol menemukan lokasi itu di Jalan Ciwastra, Kota Bandung. Petugas juga mencari korban dan pelaku," ucap Kombes Budi.

Tim Uni Reskrim Polsek Regol menangkap tersangka TM dan DJW saat sedang berboncengan motor Honda Beat nopol F 6736 ZW di Jalan Ciwastra, Kota Bandung. Polisi juga mengamankan HP milik korban, serta satu senjata tajam jenis golok milik pelaku TM.

Setelah mendapat keterangan dari para pelaku, dilakukan pencarian terhadap korban Ferdi di Jalan Dewi Sartika. Ferdi akhirnya ditemukan anggota Unit Reskrim Polsek Regol di jalan tersebut.

"Akibat perbuatannya, tersangka TM dan DJW dijerat Pasal 328 dan atau 368 dan atau 365 KUHP tentang Penculikan dan atau Perampasan dan atau Pencurian dengan Kekerasan. Mereka terancam hukuman 8 tahun penjara," ujar Kombes Budi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3382 seconds (0.1#10.140)