Fakta Baru Ini Terungkap di Sidang Perdana Sunda Empire

Kamis, 18 Juni 2020 - 20:53 WIB
loading...
Fakta Baru Ini Terungkap di Sidang Perdana Sunda Empire
Suasana sidang perdana perkara Sunda Empire di ruang sidang 2 PN Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengungkap fakta baru terkait perkara Sunda Empire dalam sidang perdana di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (18/6/2020).

Fakta terkait asal mula cerita tentang Kekaisaran Sunda atau Sunda Empire tersebut masuk dalam uraian dakwaan tim JPU, Suharja, Mustaqim, Ahmad Rsidin Kartono, M Afif dan Sukanda. (BACA JUGA: 3 Pimpinan Sunda Empire Didakwa Sebar Cerita Bohong dan Bikin Gaduh )

Pantauan di layar monitor, ketiga terdakwa mengenakan kemeja putih. Rangga Sasana tampak sempat mengacungkan dua jempolnya saat disapa oleh majelis hakim yang memimpin persidangan. (BACA JUGA: Sunda Empire Sidang Perdana, Pengacara Rangga Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan )

Dalam sidang yang digelar secara virtual melalui video conference itu, jaksa Suharja mengatakan, sekitar 2003, terdakwa Nasri Banks membaca sejarah yang tidak jelas sumbernya tentang Sunda Empire. "Nasri Banks mengklaim istrinya terdakwa Rd Ratna Ningrum merupakan penerus Kaisar Alexander The Great," kata Suharja.

Pada 2003, ujar Suharja, terdakwa Nasri kedatangan pria bernama Mr Jhonson Low membawa sertifikat deposit dari of Sources Atlantic Bank senilai USD2 miliar. (BACA JUGA: Sekjen Sunda Empire Raden Rangga Sasana Mengaku Diperdaya Nasri Banks )

Terdakwa Nasri dan Ratna kemudian menyerahkan dana kepada Mr Jhonson Low melalui utusannya Jenderal Chong untuk biaya pengurusan pencairan deposito tersebut. Nasri Banks kemudian meminta bantuan anaknya Fathia Reza untuk berkomunikasi dengan Mr Jhonson Low melalui email.

"Fathia dan Jhonson berkomunikasi sehingga Fathia mendapat sertifikat deposit UBS Bank Proff Of Funds on Deposit No QA 00003 pada September 2005 untuk HIM Princess Fathia Reza R Wiranatakusumah Siliwangi Al Misri," ujar jaksa.

Suharja menuturkan, setelah Fathia mendapat sertifikat deposito yang tersimpan di Banks of Swiss, terdakwa Raden Ratna Ningrum menceritakan Sunda Empire kepada dua anaknya, Fathia dan Lamia Roro. Akhirnya, Fathia dan Lamia tertarik.

Bahkan, tutur Suharja, dua anak terdakwa, Fathia dan Lamia menelusuri kebenaran cerita Sunda Empire dan deposito hingga Malaysia, Singapura dan Brunai Darussalam.

"Pada 2007, terdakwa Nasri dan Ratna Ningrum mendapat kabar dua putrinya, Fathia Reza dan Lamia Roro, divonis penjara selama 1 tahun dan 5 bulan oleh Pengadilan Malaysia karena menggunakan paspor Sunda Empire," tutur Suharja.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1935 seconds (0.1#10.140)