Tahun Ini 3.052 Perempuan Jadi Janda, Terbanyak di Jatiwangi dan Ligung
loading...
A
A
A
MAJALENGKA - Tahun ini, Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Majalengka mencatat sebanyak 3.052 pasangan suami istri (pasutri) resmi bercerai. Artinya, sebanyak 3.052 warga Kabupaten Majalengka berstatus janda dan duda.
Panitera PA Majalengka Harun Al Rasyid mengatakan, Pengadilan Agama kelas 1A Majalengka mencatat, hingga Agustus 2020 ini tercatat sebanyak 3.168 perkara perceraian yang diajukan oleh pasangan suami istri. Rata-rata sekitar 400 pasutri di Kabupaten Majalengka bercerai setiap bulan. (BACA JUGA: Warga Antre di PA Soreang, 'Ini Bukan Antrian BLT ya Guys, tapi Mau Cerai' )
Khusus untuk Agustus 2020, perkara perceraian yang diterima PA sebangak 269. "Tahun ini sebanyak 3.168 perkara (perceraian diajukan oleh pasutri). Yang telah diputus hingga Juli 2020 kemarin, 3.052 perkara," kata Harun Al Rasyid, Rabu (26/8/2020). (BACA JUGA: Selama Pandemi COVID-19, 1.355 Perempuan di Kota Bandung Jadi Janda )
Harun mengemukakan, faktor ekonomi menjadi faktor pemicu paling banyak pasutri di Kabupaten Majalengka memutuskan bercerai. Sedangkan dari segi usia, didominasi oleh pasutri di bawah 30 tahun. (BACA JUGA: Gugat Cerai ke Pengadilan, Ribuan Orang di Ciamis Bakal Menjanda-Menduda )
Dua kecamatan di Majalengka bagian utara, Jatiwangi dan Ligung, menempati posisi paling atas dalam hal kasus perceraian di PA Majalengka. "Urutan kecamatan paling banyak pasutri bercerai di Kabupaten Majalengka, yakni Jatiwangi dan Ligung. Sementara, kecamatan Sindang, paling sedikit," ujar dia.
Harun menuturkan, Kabupaten Majalengka menempati posisi tengah dalam kasus perceraian di wilayah Ciayumajakuning, yakni di bawah Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Cirebon.
Panitera PA Majalengka Harun Al Rasyid mengatakan, Pengadilan Agama kelas 1A Majalengka mencatat, hingga Agustus 2020 ini tercatat sebanyak 3.168 perkara perceraian yang diajukan oleh pasangan suami istri. Rata-rata sekitar 400 pasutri di Kabupaten Majalengka bercerai setiap bulan. (BACA JUGA: Warga Antre di PA Soreang, 'Ini Bukan Antrian BLT ya Guys, tapi Mau Cerai' )
Khusus untuk Agustus 2020, perkara perceraian yang diterima PA sebangak 269. "Tahun ini sebanyak 3.168 perkara (perceraian diajukan oleh pasutri). Yang telah diputus hingga Juli 2020 kemarin, 3.052 perkara," kata Harun Al Rasyid, Rabu (26/8/2020). (BACA JUGA: Selama Pandemi COVID-19, 1.355 Perempuan di Kota Bandung Jadi Janda )
Harun mengemukakan, faktor ekonomi menjadi faktor pemicu paling banyak pasutri di Kabupaten Majalengka memutuskan bercerai. Sedangkan dari segi usia, didominasi oleh pasutri di bawah 30 tahun. (BACA JUGA: Gugat Cerai ke Pengadilan, Ribuan Orang di Ciamis Bakal Menjanda-Menduda )
Dua kecamatan di Majalengka bagian utara, Jatiwangi dan Ligung, menempati posisi paling atas dalam hal kasus perceraian di PA Majalengka. "Urutan kecamatan paling banyak pasutri bercerai di Kabupaten Majalengka, yakni Jatiwangi dan Ligung. Sementara, kecamatan Sindang, paling sedikit," ujar dia.
Harun menuturkan, Kabupaten Majalengka menempati posisi tengah dalam kasus perceraian di wilayah Ciayumajakuning, yakni di bawah Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Cirebon.
(awd)