Gugat Cerai ke Pengadilan, Ribuan Orang di Ciamis Bakal Menjanda-Menduda
loading...
A
A
A
CIAMIS - Dampak pandemi COVID-19 terjadi di semua sektor. Di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, wabah Corona juga diduga memicu melonjaknya angka perceraian.
Pengadilan Agama Ciamis mencatat, sejak awal 2020 hingga Juli 2020, sebanyak 4.000 perkara gugat cerai yang masuk. Penyebab perceraian itu didominasi oleh faktor ekonomi. (BACA JUGA: Selama Pandemi COVID-19, 1.355 Perempuan di Kota Bandung Jadi Janda )
Kepala Pengadilan Agama Ciamis Anang Permana mengatakan, dalam dua bulan terakhir, Juni-Juli 2020, warga yang mengajukan gugat cerai sudah mencapai lebih dari seribu perkara. (BACA JUGA: 190 Anak Terpapar COVID-19, Pengunjung Mal di Kota Bandung Tak Ada Batas Usia )
"Setelah PBB (pembatasan sosial berskala besar) berakhir, pada Juni 2020, Pengadilan Agama Ciamis menerima 766 perkara gugat cerai. Sedangkan pada awal hingga pertengahan Juli sudah mencapai lebih dari 300 perkara gugat cerai," kata Anang ditemui di ruang kerjanya. (BACA JUGA: Perceraian Orang Tua, Waspadai Dampak Psikologis pada Anak )
Anang mengemukakan, proses perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Ciamis ini dilakukan dengan beberapa cara. Di antaranya tatap muka dan online atau dalam jaringan (daring).
Dia memprediksi perkara gugat cerai di pengadilan agama ciamis akan terus meningkat. Warga yang terkendala jarak, PA Ciamis telah menyediakan fasilitas online dan bantuan hukum secara gratis.
"Dilihat dari pola hidup masyarakat sekarang, gugatan cerai tiap hari diterima PA Ciamis. Diperkirakan jumlah perkara pada Juli 2020 kemungkinan sama dengan Juni 2020 lalu. Sekitar 700-800 perkara," ujar Anang.
Pengadilan Agama Ciamis mencatat, sejak awal 2020 hingga Juli 2020, sebanyak 4.000 perkara gugat cerai yang masuk. Penyebab perceraian itu didominasi oleh faktor ekonomi. (BACA JUGA: Selama Pandemi COVID-19, 1.355 Perempuan di Kota Bandung Jadi Janda )
Kepala Pengadilan Agama Ciamis Anang Permana mengatakan, dalam dua bulan terakhir, Juni-Juli 2020, warga yang mengajukan gugat cerai sudah mencapai lebih dari seribu perkara. (BACA JUGA: 190 Anak Terpapar COVID-19, Pengunjung Mal di Kota Bandung Tak Ada Batas Usia )
"Setelah PBB (pembatasan sosial berskala besar) berakhir, pada Juni 2020, Pengadilan Agama Ciamis menerima 766 perkara gugat cerai. Sedangkan pada awal hingga pertengahan Juli sudah mencapai lebih dari 300 perkara gugat cerai," kata Anang ditemui di ruang kerjanya. (BACA JUGA: Perceraian Orang Tua, Waspadai Dampak Psikologis pada Anak )
Anang mengemukakan, proses perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Ciamis ini dilakukan dengan beberapa cara. Di antaranya tatap muka dan online atau dalam jaringan (daring).
Dia memprediksi perkara gugat cerai di pengadilan agama ciamis akan terus meningkat. Warga yang terkendala jarak, PA Ciamis telah menyediakan fasilitas online dan bantuan hukum secara gratis.
"Dilihat dari pola hidup masyarakat sekarang, gugatan cerai tiap hari diterima PA Ciamis. Diperkirakan jumlah perkara pada Juli 2020 kemungkinan sama dengan Juni 2020 lalu. Sekitar 700-800 perkara," ujar Anang.
(awd)