Komedian Nurul Qomar Gagal Jadi Calon Wakil Bupati Pandeglang, Ini Penyebabnya
Jum'at, 06 September 2024 - 12:36 WIB
loading...
Komedian Nurul Qomar gagal maju sebagai Calon Wakil Bupati Pandeglang setelah menjalani tes kesehatan yang diselenggarakan oleh KPU Pandeglang. Foto/MPI
A
A
A
PANDEGLANG - Komedian Nurul Qomar gagal maju sebagai Calon Wakil Bupati Pandeglang setelah menjalani tes kesehatan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang. Nurul Qomar terjegal hasil tes kesehatan.
Hasil tes kesehatan pria yang akrab disapa Abah Komar itu menunjukkan tren yang kurang baik sehingga dianggap tidak mampu secara jasmani sesuai dengan hasil tes kesehatan yang dikeluarkan oleh RSUD Banten.
Baca juga: Idap Kanker Usus Stadium 4, Pelawak Qomar Lelang Lukisan untuk Berobat
"Nurul Qomar dianggap tidak mampu secara jasmani setelah hasil pemeriksaan kesehatan yang dikeluarkan pihak RSUD Banten," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelanggara Pemilu KPU Pandeglang Restu Sugrining Umam kepada awak media, Jumat (6/9/2024).
Dari keempat bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati-Wabup Pandeglang, ada satu yang tidak memenuhi syarat. hal itu merujuk pada hasil kesimpulan tim medis RSUD Banten.
“Yang tidak memenuhi syarat bapaslon dari jalur perseorangan, atas nama pasangan Aap Aptadi-Nurul Qomar yang kemudian dianggap tidak mampu secara jasmani. Dan hasilnya hanya Nurul Qomar yang tak memenuhi syarat,” kata Restu.
Dia menjelaskan berdasarkan PKPU Nomor 8 di Pasal 126 berkaitan dengan pergantian dianggap tidak mampu secara jasmani akan ada pergantian bakal calon bupati atau wakil bupati.
Hasil tes kesehatan pria yang akrab disapa Abah Komar itu menunjukkan tren yang kurang baik sehingga dianggap tidak mampu secara jasmani sesuai dengan hasil tes kesehatan yang dikeluarkan oleh RSUD Banten.
Baca juga: Idap Kanker Usus Stadium 4, Pelawak Qomar Lelang Lukisan untuk Berobat
"Nurul Qomar dianggap tidak mampu secara jasmani setelah hasil pemeriksaan kesehatan yang dikeluarkan pihak RSUD Banten," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelanggara Pemilu KPU Pandeglang Restu Sugrining Umam kepada awak media, Jumat (6/9/2024).
Dari keempat bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati-Wabup Pandeglang, ada satu yang tidak memenuhi syarat. hal itu merujuk pada hasil kesimpulan tim medis RSUD Banten.
“Yang tidak memenuhi syarat bapaslon dari jalur perseorangan, atas nama pasangan Aap Aptadi-Nurul Qomar yang kemudian dianggap tidak mampu secara jasmani. Dan hasilnya hanya Nurul Qomar yang tak memenuhi syarat,” kata Restu.
Dia menjelaskan berdasarkan PKPU Nomor 8 di Pasal 126 berkaitan dengan pergantian dianggap tidak mampu secara jasmani akan ada pergantian bakal calon bupati atau wakil bupati.
Lihat Juga :