Polda Jabar Gulung Komplotan Napi Penipu Berkedok Layanan Open BO dan VCS
loading...
A
A
A
“Korban meminta uangnya kembali karena tidak jadi VCS. Kemudian pelaku meminta korban melakukan deposit lagi agar uangnya kembali. Tapi uang itu tidak pernah kembali dan pelaku pun menghilang,” kata Kasubdit Siber AKBP Martua Ambaritadi.
AKBP Martua Ambarita menyatakan, para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan penipuan dengan modus tersebut. Saat ini, polisi pun masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran para pelaku dan kemunginan ada korban lain. Kami mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham khususnya Karutan Kelas II B Balikpapan, karena membantu mengungkap perkara ini,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 51 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008, tentang ITE. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp12 miliar.
AKBP Martua Ambarita menyatakan, para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan penipuan dengan modus tersebut. Saat ini, polisi pun masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran para pelaku dan kemunginan ada korban lain. Kami mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham khususnya Karutan Kelas II B Balikpapan, karena membantu mengungkap perkara ini,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 51 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008, tentang ITE. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp12 miliar.
(ams)