Kewenangan Jaksa dalam UU Kejaksaan Dinilai Berlebihan
Rabu, 19 Maret 2025 - 16:27 WIB
loading...
Pandheka Fakultas Hukum UGM Yogyakarta dan Koalisi Masyarakat Sipil menggelar diskusi soal UU Kejaksaan. Foto/SindoNews
A
A
A
DIY - Kewenangan jaksa dalam revisi UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan dinilai berlebihan. Sebab kejaksaan sudah melampaui kewenangannya.
Hal itu dibahas dalam diskusi bertajuk “Memperluas Kewenangan vs Memperkuat Pengawasan” yang dilaksanakan oleh Pandheka Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dan Koalisi Masyarakat Sipil.
Diskusi yang diselenggarakan di Auditorium Fakultas Hukum UGM ini dihadiri para undangan dan mahasiswa Fakultas Hukum UGM sekitar 500 orang.
Baca juga: Soal Imunitas Jaksa, Ketua BEM FH UBK: Bertentangan dengan Prinsip Kesetaraan
Direktur Advokasi dan Kebijakan De Jure Awan Puryadi mengatakan, secara terminologi UU Kejaksaan yang disahkan pada 2021 yang merupakan revisi atas UU 2004 sudah bermasalah.
Hal itu dibahas dalam diskusi bertajuk “Memperluas Kewenangan vs Memperkuat Pengawasan” yang dilaksanakan oleh Pandheka Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dan Koalisi Masyarakat Sipil.
Diskusi yang diselenggarakan di Auditorium Fakultas Hukum UGM ini dihadiri para undangan dan mahasiswa Fakultas Hukum UGM sekitar 500 orang.
Baca juga: Soal Imunitas Jaksa, Ketua BEM FH UBK: Bertentangan dengan Prinsip Kesetaraan
Direktur Advokasi dan Kebijakan De Jure Awan Puryadi mengatakan, secara terminologi UU Kejaksaan yang disahkan pada 2021 yang merupakan revisi atas UU 2004 sudah bermasalah.
Lihat Juga :