Akhiri Polemik, Keluarga Pindahkan Makam Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dari TMP Surapati
loading...
A
A
A
Selain itu, Eddy Rumpoko yang meninggal di usia 63 tahun ini meninggalkan tiga orang anak yakni Dinasty Rumpoko, Ganisa Pratiwi Rumpoko, atau yang akrab disapa Ganis Rumpoko, dan Raras Rumpoko.
Jenazahnya dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Surapati, Kota Batu, usai dibawa dari Semarang, Jawa Tengah, melalui jalur darat menggunakan ambulans dari RSUD dr. Karyadi, Semarang.
Eddy Rumpoko masih berstatuskan warga binaan akibat kasus gratifikasi di tahun Mantan Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara dalam pengembangan perkara gratifikasi Rp46,8 Milliar. Ia pun masih menjalani hukuman warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang.
Eddy Rumpoko divonis bersalah melanggar Pasal 12B juncto pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pertimbangan yang memberatkan vonis tersebut, antara lain karena perbuatannya sebagai Wali Kota Batu saat itu tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik kepada masyarakat.
Eddy juga disebut banyak membantah dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan. Gratifikasi ini dilakukan Eddy saat menjabat Wali Kota Batu 201-2017.
Gratifikasi itu diterima Eddy dari berbagai pihak dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga sejumlah pengusaha terkait perizinan usaha di Kota Batu.
Jenazahnya dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Surapati, Kota Batu, usai dibawa dari Semarang, Jawa Tengah, melalui jalur darat menggunakan ambulans dari RSUD dr. Karyadi, Semarang.
Eddy Rumpoko masih berstatuskan warga binaan akibat kasus gratifikasi di tahun Mantan Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara dalam pengembangan perkara gratifikasi Rp46,8 Milliar. Ia pun masih menjalani hukuman warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang.
Eddy Rumpoko divonis bersalah melanggar Pasal 12B juncto pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pertimbangan yang memberatkan vonis tersebut, antara lain karena perbuatannya sebagai Wali Kota Batu saat itu tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik kepada masyarakat.
Eddy juga disebut banyak membantah dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan. Gratifikasi ini dilakukan Eddy saat menjabat Wali Kota Batu 201-2017.
Gratifikasi itu diterima Eddy dari berbagai pihak dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga sejumlah pengusaha terkait perizinan usaha di Kota Batu.
(shf)