Akhiri Polemik, Keluarga Pindahkan Makam Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dari TMP Surapati

Jum'at, 02 Agustus 2024 - 14:26 WIB
loading...
Akhiri Polemik, Keluarga...
Lokasi makam Eddy Rumpoko yang baru usai dipindahan karena jadi sorotan saat dimakamkan di TMP Kota Batu, Jawa Timur. Foto/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Makam mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko di Taman Makam Pahlawan (TMP) Surapati yang menjadi polemik berakhir setelah keluarga dengan legowo memindahkan ke pemakaman keluarga.

Pemindahan makam itu buntut polemik dari sebagian orang yang sempat menolak dan mengecam pemakaman Eddy Rumpoko di TMP Surapati, Kota Batu karena mantan Wali Kota Batu itu masih berstatus warga binaan kasus korupsi saat meninggal dunia.



Pihak keluarga pun akhirnya memindahkan makam Eddy Rumpoko dari TMP Surapati, Kota Batu, Jawa Timur pada Kamis tengah malam (1/8/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.

Jenazah dimakamkan ke Tempat Pemakaman Keluarga yang berada di RT 7 Dusun Srebet, Desa Pesanggrahan, Kota Batu.

Berdasarkan informasi, proses pemindahan dilakukan tengah malam hingga menjelang subuh Jumat dini hari (2/8/2024) sekitar pukul 04.00 WIB. Prosesi pemindahan pun hanya dihadiri oleh pihak keluarga tanpa ada istrinya Dewanti Rumpoko, yang juga pernah menjabat Wali Kota Batu periode 2017-2022.

Kepala Desa Pesanggrahan, Imam Waluyo membenarkan informasi adanya pemindahan makam mantan wali kota itu ke wilayahnya. Namun ia sendiri baru menerima informasi itu secara mendadak pada Kamis malam (1/8/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.



"Saya dapat informasi mendadak sekitar jam 11 malaman, intinya pemindahan itu dilakukan dari pihak keluarga," ucap Imam Waluyo, dikonfirmasi pada Jumat siang (2/8/2024).

Imam menyatakan, bila proses pemindahan makam dari taman makam pahlawan ke pemakaman keluarga berlangsung cukup lama. Tak kurang tiga jam proses pemindahan itu dilangsungkan hingga Jumat dini hari.

Dirinya bahkan langsung mendampingi dan melihat proses penggalian, dan pemakaman ulang di makam keluarga tersebut hingga pukul 04.00 WIB.

"Kami dari tingkat desa, saya hadir datang mendampingi saja. Intinya karena di wilayah kami, makanya kami hadir. Sekitar jam 11 sudah dilakukan untuk pemindahan, baik penggalian maupun pemakaman, pemakaman (di makam keluarga) menjelang subuh, saya pulang jam 4," jelasnya.

Menurutnya, makam di tanah baru seluas kurang lebih 800 meter persegi itu merupakan lokasi pemakaman keluarga yang baru dibeli dan disiapkan setelah Eddy Rumpoko meninggal pada 30 November 2023 saat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang.

Tapi ia tak tahu alasan pemindahan makam itu, karena sepenuhnya merupakan wewenang keluarga, termasuk bila ada keputusan pemindahan makam karena sempat menimbulkan polemik ketika narapidana koruptor dimakamkan di tamam makam pahlawan.

"(Tamah dibeli dan dijadikan makam) Mulai tahun ini, proses jual beli tahun ini. Kemungkinan sekitar sebelum puasa. Alasannya saya kurang tahu, karena itu ranahnya pribadi dari keluarga," kata dia.

Imam menambahkan, bila selama ini pihak keluarga sudah berkomunikasi dengan desa dan masyarakat setempat, termasuk perangkat lingkungan RT RW setempat. Apalagi tanah itu merupakan tanah pribadi keluarga dan bukanlah milik pemerintah desa.

"Intinya persyaratan yang dibutuhkan semua sudah dilengkapi, masalah pemindahan adalah wewenang keluarga. (Protes soal pemakaman di taman pahlawan) Terkait persoalan terjadi di situ kami tahu, cuma kami tidak mau ikut masuk di dalamnya karena bukan urusan kami," tuturnya.

Sementara itu, MPI sudah berusaha menginformasi alasan pemindahan ke keluarga almarhum Eddy Rumpoko. Tapi hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan apapun yang disampaikan baik oleh istri dan anak almarhum, maupun perwakilan keluarga.

Sebagai informasi, Eddy Rumpoko yang menjabat Wali Kota Batu pada tahun 2007- 2017, terkena sakit hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia di RS Kariyadi, Semarang, pada Kamis pagi (30/11/2023) pukul 05.30 WIB.

Pria kelahiran Manado ini meninggalkan seorang istri bernama Dewanti Rumpoko. Sang istri sendiri menjabat sebagai Wali Kota Batu periode 2017 - 2022, yang maju dari kader PDI Perjuangan.

Selain itu, Eddy Rumpoko yang meninggal di usia 63 tahun ini meninggalkan tiga orang anak yakni Dinasty Rumpoko, Ganisa Pratiwi Rumpoko, atau yang akrab disapa Ganis Rumpoko, dan Raras Rumpoko.

Jenazahnya dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Surapati, Kota Batu, usai dibawa dari Semarang, Jawa Tengah, melalui jalur darat menggunakan ambulans dari RSUD dr. Karyadi, Semarang.

Eddy Rumpoko masih berstatuskan warga binaan akibat kasus gratifikasi di tahun Mantan Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara dalam pengembangan perkara gratifikasi Rp46,8 Milliar. Ia pun masih menjalani hukuman warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang.

Eddy Rumpoko divonis bersalah melanggar Pasal 12B juncto pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pertimbangan yang memberatkan vonis tersebut, antara lain karena perbuatannya sebagai Wali Kota Batu saat itu tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik kepada masyarakat.

Eddy juga disebut banyak membantah dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan. Gratifikasi ini dilakukan Eddy saat menjabat Wali Kota Batu 201-2017.

Gratifikasi itu diterima Eddy dari berbagai pihak dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga sejumlah pengusaha terkait perizinan usaha di Kota Batu.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2243 seconds (0.1#10.140)