Terdesak Ekonomi, Remaja di Makassar Nekat Curi Handphone Tetangga

Senin, 24 Agustus 2020 - 18:04 WIB
loading...
Terdesak Ekonomi, Remaja...
Dm (17), ditahan usai mencuri handphone milik tetangganya sendiri. Foto: Dokumen polisi
A A A
MAKASSAR - Seorang remaja berinisial Dm (17) yang berdomisili di Jalan Manuruki 2, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar diamankan polisi. Dm diduga mencuri handphone milik tetangganya sendiri.

Remaja putus sekolah itu diamankan Tim Resmob Polsek Tamalate berdasarkan laporan aduan bernomor Aduan/794/VIII/2020/Polsek Tamalate tertanggal 16 Agustus 2020 dipimpin Panit II Reskrim Ipda Abd Latif.



Kasat Reskrim Polrestabes Makassar , Kompol Agus Khaerul mengatakan, aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan Dm dilakukan ketika korban bernama Sulfahmi, sedang tidur di ruang tamu rumahnya. Dari pengakuannya pelaku masuk melalui pintu belakang.

"Antara pelaku dan korban saling berdekatan rumah. Mendapati korbannya tertidur, pelaku masuk lewat pintu belakang yang kebetulan tidak terkunci. Lalu mengambil handphone merek Oppo A5s warna hitam yang tersimpan di samping korban," kata Agus kepada SINDOnews, Selasa (24/8/2020).

Peristiwa pencurian yang dilakukan buruh harian itu, lanjut Agus terjadi pada Minggu 16 Agustus 2020 sekitar pukul 01.45 Wita. Dm disebutkan nekat mencuri handphone tetangganya karena kebutuhan ekonomi.

"Motifnya kebutuhan ekonomi, butuh uang. Barang bukti sementara dalam pencarian. Karena pengakuannya pelaku menjual ke seseorang di sosial media Facebook sebesar Rp1,5 juta. Sementara masih anggota Polsek dalami," jelas mantan Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Sulsel itu.



Dijelaskan Agus, pelaku berhasil teridentifikasi setelah pihaknya melakukan penyelidikan dengan mendalami keterangan saksi-saksi di sekitar rumah korban. Sepekan lebih kabur, akhirnya Dm ditangkap petugas.

Kini, Dm masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tamalate guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika terbukti, remaja pria itu bakal dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1917 seconds (0.1#10.140)