Sikat Helm Wanita Saat Ditinggal Senam, Al Ghozali Dihajar Massa

Minggu, 23 Agustus 2020 - 14:38 WIB
loading...
Sikat Helm Wanita Saat Ditinggal Senam, Al Ghozali Dihajar Massa
Al Gozali (baju biru) saat diperiksa polisi di Mapolsek Mayangan. Foto/iNews TV/Hana Purwadi
A A A
PROBOLINGGO - Aksi nekat dilakukan Al Ghozali (41). Warga Condong, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo tersebut, mencuri helm di tempat parkir motor yang sedang ramai.

(Baca juga: 9 Satpol PP Blitar Positif COVID-19, Gugus Tugas Minta Lockdown )

Akibatnya, Al Ghozali harus menerima amukan massa yang mengetahui aksi kejahatannya. Dia menjadi bulan-bulanan warga yang emosi. Beruntung, aksi main hakim sendiri ini tidak berlangsung lama, setelah ada petugas dari Polsek Mayangan , yang tiba di lokasi.

Petugas Polsek Mayangan tersebut, sedang melakukan patroli rutin dan mengetahui ada aksi massa terhadap pelaku pencurian helm. Pelakui langsung digelandang ke Mapolsek Mayangan, untuk menjalani pemeriksaan.

Aksi pencurian ini pertama kali diketahui oleh petugas parkir bernama Agus. "Sejak awal saya mencurigai pelaku, karena gerak-geriknya mencurigakan. Dia lalulalang di dekat tempat parkir, kemudian berhenti dan langsung mengambil helm," tuturnya.

(Baca juga: Bawa Sabu, Wanita Seksi Dibekuk Tim Opsnal Ditreskoba Polda NTB )

Melihat hal itu, Agus pun langsung berteriak minta tolong. Warga yang mendengar teriakan Agus, langsung berdatangan dan mengejar pelaku. Pelaku yang terkepung oleh warga, tidak bisa bergerak lagi, dan hanya bisa pasrah menerima bogem mentah dari warga yang emosi.

Kanit Reskim Polsek Mayangan , Iptu Mugo menjelaskan, pelaku kepergok mencuri helm milik Ida, warga Desa Kalirejo, Dringu, yang saat itu helmnya ditaruh di motor di parkiran sanggar senam di Jalan Ahmad Yani.

(Baca juga: Mata Langit, Cara Baru Nikmati Keindahan 6 Gunung dan Borobudur )

"Anggota kami yang sedang patroli mengetahui ada keributan, langsung mendatangi dan mengamankan pelaku. Dari hasil pendalaman, pelaku sering melancarkan aksi pencurian helm, dompet, dan pernah masuk penjara dalam kasus jambret," tutupnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2438 seconds (0.1#10.140)
pixels