Tragis, Paman Tega Cabuli Ponakan yang Masih Berusia 8 Tahun
loading...
A
A
A
MUSI BANYUASIN - Seorang paman tega memperkosa disertai dengan kekerasan dan pengancaman terhadap keponakannya sendiri. Korban yang masih berusia delapan tahun merupakan anak yatim dan dititipkan di rumah pelaku.
(Baca juga: Saat Sopir dan Penumpang Laka Tol Cipali 'Bertemu' di Pemakaman )
Peristiwa ini menimpa N (8) dan pelakunya A (31) warga Bayung Lencir, Musi Banyuasin , Sumatera Selatan (Sumsel). Pelaku telah ditangkap dan digelandang anggota Polsek Bayung Lencir.
Kapolsek Bayung Lencir AKP Jonroni mengatakan, A ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang kesal terhadap perbuatan pelaku. "Pelaku sudah tiga kali melakukan perbuatannya terhadap korban dalam dua bulan terakhir," ujarnya, Senin (24/8/2020).
Dalam aksinya, pelaku mengancam korban termasuk perbuatan terakhir pada Selasa (18/8/2020) pagi. Pelaku menarik korban ke dalam kamar secara paksa, lalu pelaku membuka pakaian korban . Karena perbuatan itu hanya sebatas mencium bagian intim, karena korban menangis.
"Korban adalah anak saudara kandung pelaku yang telah meninggal dunia. Korban merupakan keponakan pelaku, sehingga korban dititipkan di rumah pelaku," katanya. (Baca juga: Jual Rumah Bonus Istri, Janda 2 Anak Kebanjiran Pesan Iseng )
Kemudian kelakuan pelaku terungkap karena korban yang menangis dan menceritakan kepada warga, yang kemudian dilaporkan ke polisi. (Baca juga: Depresi Usai Pulang Dari Kebun, Bujangan Tewas Gantung Diri )
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 junto pasla 76 D UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak .
(Baca juga: Saat Sopir dan Penumpang Laka Tol Cipali 'Bertemu' di Pemakaman )
Peristiwa ini menimpa N (8) dan pelakunya A (31) warga Bayung Lencir, Musi Banyuasin , Sumatera Selatan (Sumsel). Pelaku telah ditangkap dan digelandang anggota Polsek Bayung Lencir.
Kapolsek Bayung Lencir AKP Jonroni mengatakan, A ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang kesal terhadap perbuatan pelaku. "Pelaku sudah tiga kali melakukan perbuatannya terhadap korban dalam dua bulan terakhir," ujarnya, Senin (24/8/2020).
Dalam aksinya, pelaku mengancam korban termasuk perbuatan terakhir pada Selasa (18/8/2020) pagi. Pelaku menarik korban ke dalam kamar secara paksa, lalu pelaku membuka pakaian korban . Karena perbuatan itu hanya sebatas mencium bagian intim, karena korban menangis.
"Korban adalah anak saudara kandung pelaku yang telah meninggal dunia. Korban merupakan keponakan pelaku, sehingga korban dititipkan di rumah pelaku," katanya. (Baca juga: Jual Rumah Bonus Istri, Janda 2 Anak Kebanjiran Pesan Iseng )
Kemudian kelakuan pelaku terungkap karena korban yang menangis dan menceritakan kepada warga, yang kemudian dilaporkan ke polisi. (Baca juga: Depresi Usai Pulang Dari Kebun, Bujangan Tewas Gantung Diri )
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 junto pasla 76 D UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak .
(eyt)