Keluarga Wartawan Korban Pembunuhan di Karo Datangi Komnas HAM, KPAI dan LPSK
loading...
A
A
A
Eva M Pasaribu, anak korban mendesak perlu diusut tuntas secara cepat pihak-pihak yang terlibat dalam kematian keluarganya.
“Karena masalah yang menimpa itu bukan masalah pribadi, tapi masalah pemberitaan,” ujar Eva.
Selain melapor ke Komnas HAM, keluarga korban juga melapor pada KPAI. Pasalnya, dua dari empat korban tewasnya keluarga Rico dari kasus tersebut adalah anak-anak, yakni, SI (12 tahun, anak Rico) dan LS (3 tahun, cucu atau anak dari Eva).
“Ada dua korban anak yang tidak bersalah dan tidak ada sangkut pautnya dengan perkara ini dan menjadi korban,” ujar Arta Sigalingging, kuasa hukum dari LBH Medan.
Arta Sigalingging juga mendesak KPAI untuk memberikan atensi kepada perkara ini khususnya di Polda Sumut, mendorong kepada LPSK untuk mengabulkan permohonan Eva, serta menyelidiki kepada Polda Sumut kenapa dilimpahkan ke Polres Tanah Karo.
Vebrina Monicha, Divisi Hukum KontraS menilai kasus ini merupakan suatu bentuk upaya pembungkaman terhadap kebebasan menyampaikan pendapat yang berujung pada kematian.
“Kami melihat banyak kejanggalan bahkan intimidasi kepada pihak keluarga yang mana dilakukan oleh aparat penegak hukum sehingga membuat kasus ini bermuara pada proses menghalang-halangi bahkan menutupi fakta yang berkeadilan. Bisa kita katakan yang terjadi sekarang adalah upaya Obstruction of Justice (perintangan penyidikan)” ujar Vebrina.
Dia mendorong berbagai pihak terutama Kepolisian, Puspomad, Komnas HAM dan bahkan LPSK untuk dapat segera mengusut sampai tuntas dan memberikan perlindungan dan keadilan kepada keluarga korban.
Irvan juga menekankan bahwa kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.
“Secara umum terbongkarnya kasus ini untuk juga melindungi kerja-kerja jurnalis dalam kerja-kerja jurnalistiknya,” ujarnya.
“Karena masalah yang menimpa itu bukan masalah pribadi, tapi masalah pemberitaan,” ujar Eva.
Selain melapor ke Komnas HAM, keluarga korban juga melapor pada KPAI. Pasalnya, dua dari empat korban tewasnya keluarga Rico dari kasus tersebut adalah anak-anak, yakni, SI (12 tahun, anak Rico) dan LS (3 tahun, cucu atau anak dari Eva).
“Ada dua korban anak yang tidak bersalah dan tidak ada sangkut pautnya dengan perkara ini dan menjadi korban,” ujar Arta Sigalingging, kuasa hukum dari LBH Medan.
Arta Sigalingging juga mendesak KPAI untuk memberikan atensi kepada perkara ini khususnya di Polda Sumut, mendorong kepada LPSK untuk mengabulkan permohonan Eva, serta menyelidiki kepada Polda Sumut kenapa dilimpahkan ke Polres Tanah Karo.
Vebrina Monicha, Divisi Hukum KontraS menilai kasus ini merupakan suatu bentuk upaya pembungkaman terhadap kebebasan menyampaikan pendapat yang berujung pada kematian.
“Kami melihat banyak kejanggalan bahkan intimidasi kepada pihak keluarga yang mana dilakukan oleh aparat penegak hukum sehingga membuat kasus ini bermuara pada proses menghalang-halangi bahkan menutupi fakta yang berkeadilan. Bisa kita katakan yang terjadi sekarang adalah upaya Obstruction of Justice (perintangan penyidikan)” ujar Vebrina.
Dia mendorong berbagai pihak terutama Kepolisian, Puspomad, Komnas HAM dan bahkan LPSK untuk dapat segera mengusut sampai tuntas dan memberikan perlindungan dan keadilan kepada keluarga korban.
Irvan juga menekankan bahwa kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.
“Secara umum terbongkarnya kasus ini untuk juga melindungi kerja-kerja jurnalis dalam kerja-kerja jurnalistiknya,” ujarnya.